Dalam struktur pembentukan relawan gugus tugas Covid-19, kepala desa menjadi ketua dan wakilnya adalah Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) serta anggotanya terdiri dari seluruh perangkat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, RW, Pendamping Lokal Desa dan berbagai pendamping yang ada di desa baik dari Kemensos, BKKBN maupun pendamping lainnya.
Sebagai mitra dari Relawan tersebut terdiri dari Bhabinkamtibnas, Babinsa dan level lainnya yang berasal dari instansi vertikal. Lebih detail Struktur Tim Relawan Covid-19 bisa dilihat di bawah ini:
Ketua : Kepala Desa
Wakil Ketua : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota :
- Perangkat Des
- Anggota BPD
- Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
- Tokoh Agama
- Tokoh Adat
- Tokoh Masyarakat
- Ketua Pemuda Desa
- Kader Posyandu Desa
- Ketua RW/RT
- Karang Taruna Desa
- Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
- Bidan Desa
- Pendamping Desa Sehat
- Pendamping Lokal Desa
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pendamping lainnya yang berdomisili di Desa.
Mitra :
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
Tugas Relawan Desa Tanggap Covid-19
Tim relawan yang bertugas harus memahami gejala Covid-19 sebelum melakukan sosialisasi atau melakukan pencegahan dan penanganannya. Tim relawan tersebut nantinya melakukan sosialisasi dengan berbagai cara yang tidak menciptakan kerumunan seperti membagikan flyer atau selebaran kertas tentang pemahaman Covid-19, memberikan pemahaman dengan mobil keliling atau dengan menggunakan speaker mesjid, atau dengan cara yang lain. Untuk detail tugas dapat dilihat di bawah ini:
A. Melakukan pencegahan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19 baik gejala, cara penularan maupun langkah-langkah pencegahannya,
- Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya,
- Mengindefikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai rujukan isolasi,
- Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tanggan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa,
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan COVID-19,
- Menyediakan informasi penting terkait dengan COVID-19 seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain,
- Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui:
- Pencatatan tamu yang masuk ke desa,
- pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain,
- Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar, dan
- Pemantaun perkembangan orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
- Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
B. Melakukan penanganan terhadap warga desa korban COVID-19 melalui langkah-langkah sebagai berikut :
- Bekerjasama dengan rumah sakit rujukan atau pukesmas setempat,
- Penyiapan ruang isolasi desa,
- Merekomendasikan kepada warga yang pulan dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri,
- Membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi,
- Menghubungi petugas medis dan/atau Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
C. Senantiasa melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota c.q. Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau sebutan lain serta BPBD.
Semoga bermanfaat dan wabah ini segera berakhir.
0 Response to "Struktur Tim Relawan Desa Tanggap Covid-19"
Posting Komentar