KAK Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan Covid-19


Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah suatu dokumen yang menginformasikan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup pengadaan APD yang disusun oleh SKPD/dinas terkait. KAK ini menjadi salah satu dokumen pendukung pengadaan barang/jasa untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Rencana kegiatan pengadaan APD tersebut harus melampirkan KAK sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud.

Via freepik.com

Berikut ini format KAK Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) yang bisa kamu gunakan untuk membuat KAK pada pengadaan di SKPD-mu.

I. LATAR BELAKANG

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu bagian dari kewaspdaan standar. Penggunaan APD perlu pengawasan karena dengan penggunaan APD yang tidak tepat akan menambah cost dan membahayakan bagi penggunanya. Alat Pelindung Diri mencakup sarung tangan, masker, alat pelindung mata/ pelindung wajah, topi, gaun/ apron dan sepatu karet/ bot.

II. TUJUAN

Umum : Sebagai alat pelindung diri untuk melindungi pasien dari mikroorganisme yang
ada pada petugas kesehatan.

Khusus :

  1. Melindungi kulit dan selaput lendir petugas dari resiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir pasien.
  2. Untuk mencapai cost efektif dalam perawatan pasien


III. SASARAN


  1. Seluruh petugas kesehatan
  2. Petugas penunjang kesehatan
  3. Petugas sanitasi
  4. Mahasiswa praktek kesehatan
  5. Petugas kamar jenazah
  6. Pasien,keluarga pasien dan pengunjung

III. LANGKAH KEGIATAN


  1. Komite PPI membuat kebijakan dan Standar Prosedur Opersional (SPO) tentang penggunaan APD
  2. Komite PPI melakukan sosialisasi / edukasi tentang penggunaan APD
  3. Komite PPI memasang poster / gambar cara penggunaan APD yang efektif di seluruh unit keperawatan dan penunjang
  4. Manajemen rumah sakit menyediakan sarana Alat Pelindung Diri
  5. Tim PPI melakukan monitoring penggunaan APD terhadap karyawan dan mahasiswa praktek, pasien/ keluarga/ pengunjung
  6. Tim PPI melakukan audit penggunaan APD 1- 3 bulan sekali
  7. Komite PPI mengevaluasi, menganalisa, dan merekomendasi serta membuat laporan kepada Direktur untuk di tindaklanjuti.


IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA

  1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan .......
  2. Dengan jumlah HPS total sebesar ......


V. WAKTU KEGIATAN

  1. Monitoring dilakukan oleh IPCN
  2. Audit dilakukan TIM PPI
  3. Evaluasi dilakukan TIM PPI
  4. Laporan Tahunan dilakukan oleh Komite PPI


VI. PELAKSANA

  1. Petugas kesehatan
  2. Petugas penunjang
  3. Mahasiswa praktek kesehatan
  4. Petugas kebersihan
  5. Petugas kamar jenazah
  6. Petugas taman rumah sakit
  7. Petugas pemeliharaan sarana rumah sakit.
Demikianlah contoh KAK Pengadaan APD. Semoga bermanfaat.

1 Response to "KAK Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Penanganan Covid-19"