Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti sertifikat tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan (nakes) yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat menjalankan kegiatan atau tugas pelayanan kesehatan. Bagi lulusan yang ingin memiliki STR diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi (UK) terlebih dulu. Meksipun berapa kali mengikuti dan masih dinyatakan belum lulus, maka peserta atau pemohon STR tetap harus mengikuti UK, hingga kemudian dinyatakan lulus dan bisa mendapatkan STR.
Jika ijazah S1 dan ijazah profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi dimana peserta didik menimba ilmu, lain halnya sertifikat uji kompetensi ini diterbitkan oleh DIKTI.
Menyadari masih kurangnya informasi mengenai bagaimana membuat dan memperpanjang STR, kami akan memberikan panduan pembuatan dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui sistem STR online.
Fungsi STR bagi para tenaga kesehatan sangat penting, yakni sebagai alat bukti kompetensi dirinya dalam melaksankaan tugas kerja di rumah sakit atau klinik. STR ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP)/Surat Ijin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Nantinya, dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) kemudian dikirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan kemudian barulah kemudian STR dikeluarkan.
Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis online dikembangkan oleh MTKI. Sistem STR online ini untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan dalam registrasi baru, re-registrasi (perpanjangan), ataupun naik level secara online.
Pendataan dan pendaftaran melalui sistem STR online ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR dan bentuk transparansi proses status penyelesaian berkas.
Berikut ini daftar Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI):
Pertama, pemohon dapat melakukan pendaftaran STR online melalui akses ke mtki.kemkes.go.id. Pemohon perlu mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran STR online di bawah ini:
Surat Tanda Registrasi (STR) ini berlaku selama lima tahun dan apabila masa berlakunya sudah habis dapat diperpanjang. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, salah satu syarat untuk memperpanjang STR yang telah habis harus didukung dengan partisipasi nakes (pemohon) dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Berikut ini cara re-registrasi atau perpanjangan STR:
Pemohon melengkapi berkas administrasi yang kemudian diserahkan kepada MTKP. Berikut di bawah ini dokumen yang perlu dipersiapkan:
Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat menjalankan kegiatan atau tugas pelayanan kesehatan. Bagi lulusan yang ingin memiliki STR diwajibkan untuk mengikuti ujian kompetensi (UK) terlebih dulu. Meksipun berapa kali mengikuti dan masih dinyatakan belum lulus, maka peserta atau pemohon STR tetap harus mengikuti UK, hingga kemudian dinyatakan lulus dan bisa mendapatkan STR.
Jika ijazah S1 dan ijazah profesi diterbitkan oleh perguruan tinggi dimana peserta didik menimba ilmu, lain halnya sertifikat uji kompetensi ini diterbitkan oleh DIKTI.
Menyadari masih kurangnya informasi mengenai bagaimana membuat dan memperpanjang STR, kami akan memberikan panduan pembuatan dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui sistem STR online.
Fungsi STR bagi para tenaga kesehatan sangat penting, yakni sebagai alat bukti kompetensi dirinya dalam melaksankaan tugas kerja di rumah sakit atau klinik. STR ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP)/Surat Ijin Kerja (SIK) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Nantinya, dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) kemudian dikirim ke Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan kemudian barulah kemudian STR dikeluarkan.
Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis online dikembangkan oleh MTKI. Sistem STR online ini untuk memfasilitasi pendataan pendaftaran tenaga kesehatan dalam registrasi baru, re-registrasi (perpanjangan), ataupun naik level secara online.
Pendataan dan pendaftaran melalui sistem STR online ini diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan STR dan bentuk transparansi proses status penyelesaian berkas.
Berikut ini daftar Surat Tanda Registrasi (STR) Profesi Tenaga Kesehatan yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI):
- Perawat
- Bidan
- Fisioterapis
- Terapis Gigi & Mulut
- Refraksionis Optisien
- Terapis Wicara
- Radiografer
- Okupasi Terapis
- Ahli Gizi
- Perekam Medis & Informasi Kesehatan
- Teknisi Gigi
- Sanitarian
- Elektromedis
- Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Penata Anestesi
- Akupuntur Terapis
- Fisikawan Medis
- Ortotis Prostetis
- Teknisi Transfusi Darah
- Teknisi Kardiovaskuler
- Ahli Kesehatan Masyarakat
- Promotor Kesehatan
- Psikologi Klinis.
Panduan Nakes untuk Melakukan Pendaftaran dan Perpanjangan STR Online
Pertama, pemohon dapat melakukan pendaftaran STR online melalui akses ke mtki.kemkes.go.id. Pemohon perlu mempersiapkan dokumen persyaratan pendaftaran STR online di bawah ini:
- Pas Foto Warna 4x6 (Background Warna Merah) 2 Lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar
- Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Dilegalisir 1 Lembar
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi (Baru Berlaku Untuk Lulusan DIII Keperawatan, Bidan dan Ners, Lulusan Per 1 Agustus 2013 ke atas)
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Telah Memiliki SIP.
- Bukti Asli Pembayaran Setoran Tunai (Jika Bayar Lewat Teller Bank), Bukti Fotokopi 2 Lembar Struk Pembayaran (Jika Bayar Via ATM) yang menggunakan Kode Billing sebesar Rp.100.000
Surat Tanda Registrasi (STR) ini berlaku selama lima tahun dan apabila masa berlakunya sudah habis dapat diperpanjang. Sesuai dengan Permenkes 1796 tahun 2011, salah satu syarat untuk memperpanjang STR yang telah habis harus didukung dengan partisipasi nakes (pemohon) dalam kegiatan pendidikan dan/ atau pelatihan, kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan profesinya, serta kegiatan pengabdian masyarakat.
Berikut ini cara re-registrasi atau perpanjangan STR:
Pemohon melengkapi berkas administrasi yang kemudian diserahkan kepada MTKP. Berikut di bawah ini dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Pas Foto Warna 4x6 (Background Warna Merah) 2 Lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 Lembar
- Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir Dilegalisir 1 Lembar
- Surat Rekomedasi Perpanjangan STR dari Organisasi Profesi
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi 2 Lembar
- Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Telah Memiliki SIP.
- Bukti Asli Pembayaran Setoran Tunai (Jika Bayar Lewat Teller Bank), Bukti Fotokopi 2 Lembar Struk Pembayaran (Jika Bayar Via ATM) yang menggunakan Kode Billing sebesar Rp. 100.000.
Demikianlah penjelasan mengenai apa itu STR online, bagaimana melakukan pendaftaran di sistem STR online. Semoga bermanfaat!
kak, surat tanda registrasi itu dikhususkan untuk alumni kesehatan ya? atau bidang lain juga ada keharusan memiliki surat tanda regis juga?
BalasHapus