Rumah sakit menjadi tempat bersarangnya berbagai jenis mikroorganisme penyakit menular yang sangat berbahaya bagi pasien yang sedang mendapatkan perawatan. Bahkan bagi mereka pengunjung dan staf rumah sakit. Oleh karenanya, mikoorganisme tersebut perlu dicegah dan dikendalikan melalui upaya dekontaminasi untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi orang-orang yang berada di lingkungan rumah sakit.
Prosedur Cara Dekontaminasi di Rumah Sakit
Rumah sakit menjalankan proses dekontaminasi dengan dua cara, yaitu desinfeksi dan sterilisasi. Untuk mengetahui upaya desinfeksi dan sterilisasi telah sesuai ketentuan dan persyaratan, maka harus dibuatkan prosedur dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan dekontaminasi.
Apa itu Dekontaminasi?
Dekontaminasi adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk mengurangi dan/atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik maupun kimiawi.
Prosedur Cara Dekontaminasi di Rumah Sakit
Rumah sakit menjalankan proses dekontaminasi dengan dua cara, yaitu desinfeksi dan sterilisasi. Untuk mengetahui upaya desinfeksi dan sterilisasi telah sesuai ketentuan dan persyaratan, maka harus dibuatkan prosedur dalam penyelenggaraan kesehatan lingkungan dekontaminasi.
Namun, sebelum mengetahui cara dekontaminasi, sebaiknya ketahui dahulu persyaratan kesehatan lingkungan dekontaminasi, yaitu seperti pada tabe; berikut:
a. Persyaratan disinfeksi dan sterilisasi sebagai bentuk upaya kesehatan lingkungan dekontaminasi
b. Persyaratan penyimpanan peralatan yang telah disterilisasi
Adapun berikut ini adalah prosedur cara dekontaminasi di lingkungan rumah sakit:
Adapun berikut ini adalah prosedur cara dekontaminasi di lingkungan rumah sakit:
1. Penyimpanan peralatan alat kesehatan (alkes) yang telah disterilkan harus ditempatkan pada tempat (lemari) khusus atau ruangan khusus dengan ketentuan sebagai berikut :
- Lemari penyimpanan bersuhu 18° s/d 22°C dan kelembaban 35% s/d 75%, ventilasi menggunakan system tekanan positif dengan efisiensi particular antara 90% s/d 95% (untuk particular 0,5 mikron).
- Dinding dan ruangan penyimpanan alkes terbuat dari bahan yang halus, kuat dan mudah dibersihkan.
- Barang yang telah disteril disimpan pada jarak 20 cm s/d 2 4cm dari bawah/lantai, 40cm dari langit-langit dan 5cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penempelan debu kemasan.
- Rak tempat penyimpanan yang berada di paling bawah harus berbahan solid atau tidak berlobang.
3. Petugas yang melakukan disenfektasi harus mengikuti petunjuk penggunaan disinfektan yang berlaku.
4. Petugas sterilisasi harus menggunakan sterilan yang ramah lingkungan.
5. Petugas sterilisasi harus menggunakan alat pelindung diri (APD) dan menguasai prosedur sterilisasi yang aman.
6. Hasil akhir proses sterilisasi untuk ruang operasi dan ruang isolasi harus bebas dari mikroorganisme hidup.
7. Kamar/ruang operasi yang habis dipakai harus segera dilakukan disinfeksi dan disterilisasi sampai aman untuk dipakai pada operasi berikutnya.
Indikasi Kuat untuk Tindakan Dekontaminasi dengan Cara Disinfeksi atau Sterilisasi
Berikut ini adalah beberapa hal atau kondisi yang harus segera dilakukan tinakan dekontaminasi, yaitu:- Peralatan medik atau peralatan perawatan pasien yang termasuk kategori kritis, yaitu untuk peralatan yang dimasukkan ke dalam jaringan tubuh, system vaskuler atau melalui saluran darah haruslah dilakukan proses dekontaminasi dengan cara sterilisasi sebelum digunakan.
- Peralatan yang termasuk dalam kategori semi kritis, yaitu yang menyentuh selaput lendir seperti peralatan endoskopi, pipa endotracheal di mana kesemuanya harus deilakukan dekontaminasi dengan cara isinfeksi tingkat tinggi dahulu sebelum digunakan.
- Peralatan yang termasuk kategori non kritis, yaitu peralatan yang menyentuh kulit seperti stetoskop, mansheet dan lainnya, maka petugas medis harus melakukan desinfeksi tingkat rendah atau menengah sebelum menggunakannya.
- Sterilisasi untuk alat implant juga harus melalui tahapan uji biologi dan menunjukkan angka kuman dengan hasil negatif.
- Dekontaminasi juga dilakukan untuk semua peralatan yang mengalami penurunan fungsi sebelum dan setelah sterilisasi, tidak dipergunakan kembali.
- Tindakan dekontaminasi baik sterilisasi maupaun disinfeksi terhadap ruang pelayanan medis dan peralatan medis dilakukan sesuai kebijakan rumah sakit.
Itulah ulasan mengenai apa itu dekontaminasi dan prosedur pelaksanaannya. Upaya untuk mencapai pemenuhan penyelenggaraan dekontaminasi haruslah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan didukung oleh SDM rumah sakit.
0 Response to "Pengertian Dekontaminasi, dan Prosedurnya di Rumah Sakit"
Posting Komentar