Kenali Dulu Jenis-jenis Kelas Jalan Sebelum Kamu Berkendara atau Ikut Tender Proyek Infrastruktur

Setiap pengemudi wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan. Jangan sampai jalan rusak dan berlubang dikarenakan banyaknya para pengemudi yang mengabaikan batas maksimal Over Dimensi dan Over Load (ODOL) berdasarkan jenis kelas jalan yang telah diatur oleh pemerintah.

Inilah tugas kita bersama untuk menjaga agar jalan yang sudah dibangun oleh Pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik. Bagi seorang pengemudi mengetahui pengelompokan jenis jalan bisa menjadikan lebih berhati-hati ketika berkendara. Selain menghindari pelanggaran lalu lintas, mematuhi aturan tentang berkendara sesuai kelas jalan yang telah ditentukan artinya kamu telah menggunakan fungsi jalan sebagaimana mestinya sehingga kelancaran berlalu lintas dapat tercipta.



Apabila para pengemudi tidak mematuhi dan melanggar aturan tersebut dapat di berikan sanksi sesuai pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 301, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain para pengemudi, penting sekali untuk mengetahui klasifikasi jenis kelas jalan di Indonesia bagi peserta tender proyek infrastruktur jalan, atau seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang baru saja berkecimpung dalam dunia tender. Dengan mengetahuinya, maka proses tender dan pelaksanaan pekerjaannya tidak akan asal-asalan. Dengan pelaksanaan yang tidak asal-asalan, tentunya akan menghasilkan kualitas pekerjaan yang sesuai standar dan tentunya akan bermanfaat bagi para pengemudi nantinya.


Klasifikasi Kelas Jalan berdasarkan beban muatan sumbu



Kelas jalan dibagi menjadi 5 menurut Pasal 11 PP No. 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, yaitu kelas jalan I, II, IIIA, IIIB, dan IIIC. Dan peraturan terbarunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Berikut bagannya untuk lebih memudahkan pemahaman bagi pembaca terkait pembagian jenis-jenis kelas jalan berdasarkan PP No. 43 tahun 1993:


  1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton.
  2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 10 ton. Jalan kelas II ini merupakan jalan yang sesuai untuk angkutan peti kemas; 
  3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 18 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton;  
  4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan tidak melebihi 8 ton; 
  5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9 m, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan kurang dari 8 ton. 

Sementara itu peraturan terbaru terkait dengan kualifikasi kelasa jalan ada pada UU 22 Tahun 2009 Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 125 yang menyebutkan klasifikasi kelas jalan dijelaskan sebagai berikut:
  1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri atau jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor. Ukuran standar yang diperbolehkan melewati jalan kelas 1 ini adalah kendaraan bermotor dengan lebar kurang dari 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton;
  2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 m, ukuran panjang tidak melebihi 12 m, ukuran paling tinggi 4,2 m, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;
  3. Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9 m, ukuran paling tinggi kendaraan 3,5 m, dan muatan sumbu terberat 8 ton; dan
  4. Jalan Kelas Khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor yang memiliki ukuran lebar melebihi 2,5 m, ukuran panjangnya melebihi 18 m, ukuran paling tinggi kendaraan 4,2 m, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 ton.


Jenis Jalan umum berdasarkan administrasi pemerintahan


Menurut administrasi pemerintahan, pengklasifikasian jenis jalan umum ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan. Jalan umum berdasarkan administrasi pemerintahan dibagi menjadi 5 jenis, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Berikut ini penjelasannya.
  1. Jalan nasional, yaitu jalan arteri atau jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, termasuk jalan strategis nasional dan juga jalan tol.
  2. Jalan provinsi, yaitu jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
  3. Jalan kabupaten, yaitu jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
  4. Jalan kota, yaitu jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
  5. Jalan desa, yaitu jalan umum yang menghubungkan masyarakat desa dengan kawasan/lokasi permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Jenis jalan ini dipergunakan oleh masyarakat desa dan sekitarnya untuk melaksanakan aktivitasnya sehari-hari, seperti pergi ke sawah, anak-anak pergi sekolah, ibu-ibu ke pasar, dan sebagainya. Jalan desa ini ditetapkan statusnya sebagai ruas jalan desa melalui keputusan bupati dengan memperhatikan pedoman yang sudah ditetapkan oleh menteri.


Demikianlah informasi mengenai jenis-jenis kualifikasi kelas jalan di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kamu yang membutuhkannya dan kita dapat memahami serta mematuhinya untuk keselamatan kita bersama.

0 Response to "Kenali Dulu Jenis-jenis Kelas Jalan Sebelum Kamu Berkendara atau Ikut Tender Proyek Infrastruktur"

Posting Komentar