Mekanisme Pelaksanaan Hak Interpelasi DPR dan Contohnya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik pusat maupun daerah memiliki 3 fungsi, yaitu fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu instrumen yang dapat digunakan DPR dalam fungsinya untuk mengawasi anggaran dan tindakan Pemerintah adalah dengan menggunakan hak interpelasi.

Adanya fungsi pengawasan melalui Hak Interpelasi ini merupakan instrumen check and balance dalam pelaksanaan pemerintahan konstitusional, yakni adanya kontrol kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan Pemerintah terhadap rakyatnya.

Untuk memudahkan memahami apa itu hak interpelasi DPR, berikut di bawah ini akan dijelaskan tujuan hak interpelasi, ketentuan dan mekanismenya, perbedaan hak interpelasi dan hak angket, dan contoh praktik hak interpelasi yang pernah digunakan DPR.


Apa yang dimaksud Hak Interpelasi?

Hak Interpelasi merupakan hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan dan penjelasan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang telah diambil. Kebijakan itu dianggap penting dan strategis, namun berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara sehingga DPR melaksanakan tugasnya dalam hal pengawasan mengenai kebijakan tersebut.


Tujuan Hak Interpelasi


Tujuan dari DPR menggunakan hak interpelasinya terhadap kebijakan pemerintah adalah:

  • Untuk mengetahui kebijakan yang dilakukan pemerintah yang pada pelaksanaannya berdampak negatif bagi masyarakat. 
  • Untuk mengawasi anggaran dan tindakan yang diambil oleh Pemerintah agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor yang konstitusional.
Dari keterangan pemerintah yang disampaikan dalam Sidang Interpelasi, DPR dapat mengetahui alasan pemerintah menentukan kebijakan dan kemudian dapat memberikan kritik dan saran terkait kebijakan pemerintah yang berdampak negatif bagi masyarakat luas.


Ketentuan dan Mekanisme Penggunaan Hak Interpelasi DPR

Ketentuan dan mekanisme pelaksanaan hak interpelasi diatur di dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 165 sampi pasal 168 adalah sebagai berikut:

Syarat dari penggunaan hak interpelasi harus diusulkan minimal oleh 25orang Anggota dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. Anggota DPR yang mengusulkan hak interpelasi ini juga harus menyertakan beberapa dokumen kepada pimpinan DPR yang memuat sekurang-kurangnya:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah. 
  • Alasan mengapa DPR membutuhkan keterangan dari Pemerintah. 
Usulan hak interpelasi tersebut bisa menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir dalam rapat paripurna DPR. Dengan syarat, rapat paripurna tersebut dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota DPR.

Kemudian usulan hak interpelasi tersebut diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada seluruh Anggota. 

Badan Musyawarah memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpelasinya secara ringkas dan kemudian menjadwalkan rapat paripurna DPR selanjutnya terkait dengan usulan interpelasi tersebut.

Apabila dalam rapat paripurna DPR tersebut dihasilkan persetujuan mengenai usulan interpelasi naik menjadi hak interpelasi DPR, maka kemudian DPR mengundang Presiden atau pimpinan lembaga untuk bisa hadir memberikan keterangan dan penjelasan terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Apabila Presiden tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan dan penjelasan, Presiden dapat menugaskannya kepada menteri/pejabat sebagai wakil dalam rapat paripurna DPR untuk memberikan penjelasan terhadap materi interpelasi tersebut. 

Mengenai keterangan dan penjelasan Presiden, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota DPR lainnya untuk menanggapi apa yang sudah dijelaskan Presiden.

Atas tanggapan pengusul dan/atau anggota DPR lainnya, Presiden kemudian memberikan jawabannya.

DPR mempunyai hak untuk menerima atau menolak penjelasan Presiden atau pimpinan lembaga tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika DPR menerima keterangan dan jawaban Pemerintah (Presiden atau pimpinan lembaga), maka usul hak interpelasi tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat diusulkan kembali menjadi materi interpelasi. 
  • Jika DPR menolak keterangan dan jawasan Pemerintah (Presiden atau pimpinan lembaga), DPR dapat menggunakan instrumen-instrumen konstitusional lainnya (jenis hak DPR lainnya).


Perbedaan Hak Interpelasi dan Hak Angket


Seperti dijelaskan mengenai mekanisme hak interpelasi di atas, pelaksanaan hak interpelasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada penggunaan hak DPR lainnya, seperti penggunaan hak angket apabila ditemukan potensi pelanggaran terhadap kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah tersebut.

Lalu, apa perbedaan antara hak interpelasi dan hak angket? Berikut ini penjelasannya:

Hak angket adalah instrumen DPR yang dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang berdampak negatif secara luas pada kehidupan bermasyarakat dan hal tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. 

Dalam konteks hukum tata negara, hak angket itu menjadi instrumen bagi DPR untuk mengawasi eksekutif (Presiden dan/atau Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian). Hak angket bukan untuk yudikatif (kekuasaan kehakiman) dan juga bukan untuk cabang kekuasaan negara yang keempat (di luar legislatif, eksekutif, dan yudikatif) seperti KPK.


Contoh Praktik Penggunaan Hak Interpelasi

Dalam praktiknya, penggunaan hak interpelasi oleh DPR kepada Pemerintah hampir selalu diwarnai dengan konflik antara kedua lembaga negara tersebut. Agar lebih mudah untuk memahami mengenai mekanisme hak interpelasi ini, berikut ini kami sampaikan contoh-contoh praktik hak interpelasi yang pernah dilayangkan DPR kepada Pemerintah:

  • Tindakan Polri yang dianggap semena-mena terhadap aksi demo hingga memakan korban jiwa.  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dianggap melakukan tindakan kontra demokrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Oleh karenanya, DPR menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan melalui instrumen hak interpelasi. Sementara itu, Presiden harus menunjukkan kompetensinya untuk mengatur aparatnya sendiri dengan menginstruksikan agar menghentikan seluruh tindakan kontra demokrasi dan melanggar HAM tersebut.
  • Penerbitan Perppu yang dinilai bermasalah. Seperti yang baru saja terjadi adalah penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Penanganan Corona Covid-19. Perppu tersebut dinilai banyak bermasalah sehingga DPR dapat menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan maksud penerbitan perppu tersebut. Hak interpelasi bisa digunakan DPR untuk  bertanya kepada Pemerintah, mengapa membuat pengaturan perppu yang demikian, mengapa membuat kebijakan yang demikian. Apabila di kemudian hari ternyata terlihat penyelewengan-penyelewengan atau tindakan-tindakan yang menuju tindakan koruptif, DPR bisa saja menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan perppu ini. DPR perlu menggunakan instrumen-instrumen konstitusional tersebut untuk mengawal penanganan Covid.
  • DPRD Kab A menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan kasus dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab A dimana terdapat indikasi adanya uang negara yang penggunanya kurang jelas sehingga DPRD Kab A merasa perlu menggunakan hak interpelasi dalam kasus tersebut.
  • Instrumen hak interpelasi yang pernah digunakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 terkait dengan beberapa kebijakan dan aturan baru, yakni Pergub Nomor 5 Tahun 2018, pasal 30 yang mengatur hukuman cambuk dapat dilakukan di tempat tertutup (rutan/lapas) yang dikeluarkan oleh gubernur Aceh. DPRA menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan penjelasan Perda Provinsi (Qanun) Nomor 7 Tahun 2013, pasal 262 dimana hukuman cambuk dilakukan ditempat terbuka dan dapat dilihat oleh semua orang yang hadir. Gubernur memberikan keterangan dan penjelasannya terkait penerbitan Pergub tersebut hanya sebagai peraturan pelaksana Qanun saja dan apabila Pergub bertentangan dengan Qanun maka Pergub tersebut batal demi hukum.


Demikianlah penjelasan mengenai apa itu hak interpelasi, tujuan, mekanisme pelaksanaannya, dan contoh praktik penggunaan hak interpelasi oleh DPR. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Mekanisme Pelaksanaan Hak Interpelasi DPR dan Contohnya"

Posting Komentar