Tangga Darurat di dalam Gedung |
Pengertian Tangga Darurat
Tangga darurat adalah tangga yang direncanakan dan digunakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran. Tangga yang menghubungkan kegiatan vertikal dalam bangunan yang digunakan hanya dalam keadaan darurat.
Tangga Darurat di Luar Gedung |
Ketentuan dan Standar Tangga Darurat
Dalam perencanaan pembangunan tangga darurat, jasa kontraktor harus memperhatikan beberpa kriteria dan ketentuan yang disyaratkan dalam pembangunannya, meliputi:
- Gedung bertingkat dengan lebih dari 3 lantai harus mempunyai 2 tangga darurat dengan jarak maksimum 45 meter. Apabila di dalam gedung tersebut juga disediakan alat pemadam kebakaran, maka jarak maksimalnya 67,5 meter.
- Tangga dan bordes harus dibuat dengan konstruksi beton bertulang atau baja.
- Sebagai jalur evakuasi, konstruksi pada pemukaaan tangga dan lantai antara tangga (bordes) harus dibuat padat dan tidak licin untuk memudahkan pengguna saat melintasinya.
- Tangga darurat harus dilengkapi dengan pintu tahan api minimal 2 jam. Pintu harus tertutup secara otomatis dan dicat warna merah.
- Tangga darurat harus dipisahkan dari ruang-ruang lain dengan pintu yang mudah diakses dan tanda petunjuk Keluar atau Exit yang harus tetap menyala walapun listrik padam.
- Tangga harus cukup lebar dengan lebar 1,50 meter, sehingga dapat dilalui dua orang bersebelahan. Tidak boleh ada penyempitan lebar tangga di bagian bawah, tidak berbentuk melingkar, dan dilengkapi dengan pegangan yang kuat.
- Penting pula dilengkapi dengan pegangan tangga (railing) pada kedua sisinya agar memudahkan pengguna untuk melintasi. Untuk tinggi railing tangga darurat juga sama dengan tangga pada umumnya, yaitu berkisar 75-100 cm.
- Pintu darurat dari setiap titik posisi orang dalam satu blok bangunan gedung adalah berjarak maksimal 25 meter.
- Pintu keluar diletakkan pada lantai dasar dan menghadap langsung ke arah titik kumpul (assembly point).
Selain kesembilan kriteria tangga darurat di atas, pembangunan tangga darurat harus dibuat pararel dengan bangunan itu sendiri.
Detail konstruksi tangga darurat berdasarkan prinsip harus mampu membatasi penyebaran api dan asap. Oleh karenanya terdapat tangga darurat yang berada di luar bangunan. Selain untuk menghindari penyebaran api, tangga darurat di luar gedung dibuat dengan tujuan untuk meminimalkan bahaya jatuh. Karena tangga darurat yang berada di dalam gedung, apabila terdapat pengguna yang jatuh pada tangga, maka dapat mengakibatkan tertutupnya keseluruhan jalan keluar.
Pintu-pintu di ruang terbuka penting untuk mencegah tangga menjadi suatu cerobong asap. Gedung bertingkat dengan 3 lantai, harus dibuat tangga darurat yang mempunyai ketahanan api selama 1 jam, dan gedung yang menghubungkan lebih dari 3 lantai harus memiliki tangga darurat dengan ketahanan kebakaran selama 2 jam.
Ukuran Klasifikasi Jalur Exit Tangga Darurat
No |
Jalur Exit |
Ukuran |
1 |
Lebar tangga darurat |
1,5 m |
2 |
Tinggi pegangan tangga darurat |
0,75 m |
3 |
Tinggi maksimal anak tangga |
125 mm |
4 |
Lebar minimal anak tangga |
250 mm |
0 Response to "Kriteria dan Standar Tangga Darurat Beserta Ukuran Klasifikasinya"
Posting Komentar