Pemerintah memberikan hak eksklusif kepada pemilik paten atau inventor atas hasil invensinya. Mengapa hak paten masuk kedalam kategori hak eksklusif? Karena, hak paten diberikan pada sebuah karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan hak paten atas produk? Lakukan pendaftaran ke DJKI yang prosedurnya akan dijelaskan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu Paten?
Kata paten berasal dari bahasa Inggris patent, yang secara bahasa diartikan sebagai membuka diri untuk siap diperiksa oleh publik. Istilah ini dulunya juga dikenal dalam sistem kerajaan, dengan sebutan letters patent, yang berarti surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan untuk tujuan memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku usaha tertentu.
Sementara menurut Pasal 1 ayat (1) UU Paten mendefinisikan paten yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Penemuan tersebut baik dilakukan sendiri ataupun memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Syarat dan Cara Mendapatkan Perlindungan Paten
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat“dipatenkan” atau dengan kata lain memperoleh hak paten sehingga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yaitu :
- Invensi harus merupakan invensi di bidang teknologi dan memecahkan sebuah permasalahan;
- Invensi belum pernah dipublikasikan dan diperagakkan sebelumnya sehingga harus mengandung kebaharuan atas state of the art.
- Invensi mengandung langkah inventif, artinya invensi tersebut tidak dapat diduga sebelumnya;
- Invensi yang akan dipatenkan dapat diterapkan dalam industri sehingga apabila invensi itu merupakan suatu produk, produk tersebut dapat dibuat secara massal dalam jumlah banyak dan dengan mutu yang sama.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan invensinya untuk mendapatkan hak paten.
Dalam sistem pendaftaran paten dikenal prinsip/doktrin first to file dan first to invent, berikut perbedaannya:
- First to file, yaitu pemberian perlindungan hak paten berlaku bagi inventor yang pertama kali mendaftarkan permohonan paten atas hasil invensinya. Contoh negara yang menganut sistem ini adalah Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 11 dan 34 UU Paten.
- First to invent, yaitu hak paten akan diberikan kepada pemohon yang pertama kali mengembangkan penemuan itu pertama kali, Nah jika terdapat lebih dari satu permohonan paten yang didaftarkan untuk penemuan yang sama, maka hukum harus mencari siapa original inventornya. Sistem ini diterapkan di negara seperti Amerika Serikat.
Dalam pengajuan permohonan hak paten, pemohon pertama kali harus registrasi akun pada situs resmi DJKI, yaitu https://merek.dgip.go.id/daftar-online. Jika sudah, maka langkah selanjutnya adalah:
1. Masuk menggunakan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.2. Kemudian pilih menu "Buat Permohonan Baru"
3. Unggah data-data yang perlu dimasukkan, yaitu seperti:
- Deskripsi Permohonan Paten dalam Bahasa Indonesia;
- Klaim;
- Abstrak;
- Gambar Invensi dalam bentuk format (PDF) dan Gambar untuk Publikasi dalam bentuk file (JPG);
- Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor;
- Surat Pengalihan Hak (jika pemohon merupakan badan hukum atau antara inventor dan pemohon adalah orang yang berbeda);
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Keterangan UMK jika pemohon bergerak dalam usaha mikro atau usaha kecil;
- Surat Keputusan atau SK Akta Pendirian (jika pemohon hak paten adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Alasan Pembatalan Paten
Hak paten yang sudah berlaku dapat juga dibatalkan dengan alasan-alasan berikut:
- Paten batal demi hukum, bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak batas akhir kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.
- Adanya permohonan pembatalan paten yang dilakukan oleh pemegang paten atau penerima lisensi kepada Direktorat Jenderal HKI untuk seluruh atau sebagian atas permohonan pemegang paten. Pengajuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari penerima lisensi dan disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HKI.
- Gugatan pembatalan paten yang diajukan oleh pihak ketiga, gugatan ini dapat diajukan melalui pengadilan niaga apabila berdasarkan Pasal 2, Pasal 6 dan Pasal 7 paten tersebut seharusnya tidak diberikan.
- Gugatan pembatalan oleh jaksa, gugatan pembatalan yang dilakukan jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi-wajib paten dilakukan dengan alasan pemberian lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat selama jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian lisensi-wajib tersebut.
Contoh Hak Paten
Apple mendapatkan pengakuan hak paten atas slide to unlock. Fitur geser untuk membuka layar perangkat ponsel ini pertama kali dimiliki oleh Apple. Seiring perkembangannya, beberapa merek smartphone telah mengunakan fitur tersebut untuk memudahkan user.
0 Response to "Syarat dan Cara Mendapatkan Hak Paten"
Posting Komentar