Setiap cabang olahraga tentu membutuhkan arena atau lapangan sebagai tempat untuk bertanding. Termasuk dalam permainan golf.
Di Indonesia lapangan golf atau padang golf (golf course) semakin banyak. Saat ini lapangan golf tidak hanya ada di kota-kota besar saja, akan tetapi juga kota-kota yang sebelumnya diperkirakan tidak banyak peminatnya karena masih tersedianya lahan yang cukup luas di daerah tersebut.
Berapa Ukuran Lapangan Golf?
Dalam aspek ukuran, lapangan golf tidak memiliki ukuran standar yang ditetapkan dengan model desain lapangan yang dibuat ketentuan/pakem yang dikhususkan seperti apa.
Meskipun demikian, lapangan golf masih tetap mempunya kriteria atau bagian-bagian yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah dibuatkan holes/lubang sebanyak minimal 9 dan maksimal 18.
Standar dan Karakteristik Lapangan Golf
Karakteristik lapangan golf merupakan bagian ciri khas dari masing-masing padang golf itu sendiri. Adapun ketentuan karakteristik yang harus dimiliki tiap lapangan golf antara lain :
Via Surreynowleader.com |
- Fairway, yaitu jalur lapangan dari tee box menuju green (putting green). Fairway memiliki rumput yang pendek sehingga pukulan pertama lebih mudah bagi bola untuk bisa melewatinya.
- Roughway, yaitu bagian dari fairway yang rumputnya lebih tebal dan tinggi sehingga cukup menyulitkan bagi pemain golf ketika memukul bola agar sampai pada putting green.
- Bunker cekungan yang berisikan pasir.
- Bunker berupa air seperti danau atau sungai.
Dengan karakteristik dan struktur setiap padang golf yang sangat berbeda rintangannya tersebut, membuat antara lapangan golf satu dengan yang lainnya memiliki perbedaan lanskap.
Pelaksanaan permainan golf diatur mengikuti aturan United States Golf Association (USGA). Namun biasanya ada tambahan peraturan yang muncul dari masing-masing pelaku usaha penyewaan lapangan golf yang berkaitan dengan karakteristik lapangan berdasarkan struktur lapangan yang ada di lapangan golf tersebut.
Syarat Membangun Bisnis Lapangan Golf
Perkembangan bisnis lapangan golf di Indonesia bisa dikatakan perlahan semakin bagus, dengan ditandainya semakin bertambahnya jumlah lapangan golf yang ada. Hingga saat ini ada sebanyak 150 lapangan golf yang tercatat di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemerintah telah menetapkan peraturan yang diperuntukan bagi pelaku usaha lapangan golf, yakni Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Lapangan Golf.
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai standar yang harus dipenuhi oleh semua tepat penyewaan lapangan golf, yang meliputi seperti:
- Memiliki badan hukum serta wajib memiliki sertifikat, baik kualifikasi maupun klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.
- Menyediakan jasa pelayanan makan dan minum.
Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan dan pemenuhan standar usaha lapangan golf sesuai dengan kewenangannya. Dan setiap pelaku bisnis lapangan golf yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut nantinya dapat dikenakan sanksi dari yang bersifat administratif hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Usaha Lapangan Golf.
Tanpa perlu membangun bangku atau tribun penonton, omset yang didapatkan dari bisnis penyewaan lapangan golf bisa melebihi stadion sepak bola. Apakah kamu tertarik?
Itulah ulasan mengenai lapangan golf dan bagian-bagiannya. Para pemain golf (golfer) sebagian besar bermain dengan tujuan untuk mendapatkan prestasi dan tidak sedikit dari mereka yang masih membutuhkan pelatih profesional, oleh karena itu sebaiknya pihak pengelola juga dapat menyediakan pelatih-pelatih profesional agar semakin banyak pemain golf yang berlatih di lapangan tersebut yang tentunya juga akan mengingkatkan omset yang didapat.
0 Response to "Standar dan Syarat Membangun Bisnis Lapangan Golf"
Posting Komentar