Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di mana sebelumnya telah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020. Sehingga PP 14/2021 ini merupakan perubahan dari PP 22/2020.
PP ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Cipta Kerja.
Peraturan dalam PP No 14 Tahun 2021 ini berlaku di seluruh pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik yang dilaksanakan melalui sektor pemerintah, swasta maupun usaha perorangan.
Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, PP No 14 Tahun 2021 ini memberikan pedoman yang lebih jelas dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembinaan, pengawasan jasa konstruksi.
Selain itu, juga dijelaskan dalam Pasal 26A ayat (2) yang menyebutkan bahwa Sumber daya material dan peralatan Konstruksi yang digunakan pada Pekerjaan Konstruksi tercatat dalam Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi melalui Aplikasi Informasi Material Dan Peralatan Konstruksi (SIMPK).
Adapun terkait dengan klasifikasi dan subklasifikasi pekerjaan jasa konstruksi memiliki tujuan sebagai berikut:
- Penyelarasan pengaturan jabatan tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli, jabatan teknisi/analis dan jabatan operator dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,
- Penentuan persyaratan kompetensi tenaga kerja konstruksi pada kualifikasi jabatan ahli, jabatan teknisi/analis dan jabatan operator sesuai lingkup usaha konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi dari masing-masing subkualifikasi, dan
- Pembagian klasifikasi dan sub klasifikasi tenaga kerja konstruksi
Kondisi lain disebutkan bahwa Personel Pelaksana harus memenuhi kriteria umum berikut ini:
- Memiliki pengetahuan regulasi tentang Jasa Konstruksi terutama terkait perizinan badan usaha jasa konstruksi, sertifikasi badan usaha dan pencatatan badan usaha jasa konstruksi;
- Memiliki pengetahuan tentang tata kelola administrasi dan keuangan;
- Berpendidikan paling rendah Strata-Satu (S-1) atau D-4 untuk Ketua Unsur Pelaksana dan paling rendah Diploma Tiga (D3) untuk anggota;
- Memiliki kompetensi sesuai jenis usaha Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi serta klasifikasi dan subklasifikasinya; dan
- Memiliki pengalaman di bidang Jasa Konstruksi paling sedikit 7 (tujuh) tahun.
- Bersedia menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menjaga proses sertifikasi;
- Mampu bersikap adil dan transparan;
- Tidak merangkap sebagai pengurus LPJK;
- Bukan bagian dari Sekretariat LPJK; dan
- Bekerja penuh waktu.
0 Response to "PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi"
Posting Komentar