Untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, pemerintah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP 22/2021 ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
Menurut PP ini, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dari perilakunya, yang mempengaruhi alam itus sendiri kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Beberapa poin penting dari PP 22/2021 adalah sebagai berikut:
1. Pelibatan penyusunan Amdal
Pada Peraturan Pemerintah ini, penyusunan dokumen Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Berbeda dengan UU PPLH yang sebelumnya harus melibatkan juga pemerhati lingkungan.
Dokumen Amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
2. Tanggungjawab Limbah B3
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.
Untuk selengkapnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bisa diunduh pada tautan berikut ini:
0 Response to "Poin Penting PP No 22 Th 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup"
Posting Komentar