Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian pada 02 Februari 2021.
Dalam PP 26/2021 tersebut, salah satu hal yang diatur adalah mengenai batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan (bunyi Pasal 2 ayat 1)
Adapun, batasan luas maksimum dan minimum tersebut dikenakan terhadap komoditas perkebunan strategis tertentu.
Penetapan batasan luas tersebut pun mempertimbangkan jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, penetapan batasan luas lahan usaha perkebunan ini mempertimbangkan berbagai hal mulai dari jenis tanaman, ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, perkembangan teknologi, dan pemanfaatan lahan berdasarkan fungsi ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.
Sementara itu, dalam PP No 26 tahun 2021 ini dijabarkan pula batasan luas maksimum beberapa komoditas perkebunan, yakni:
1. Kelapa sawit maksimum 100.000 hektare.
2. Kelapa maksimum 35.000 hektare.
3. Karet maksimum 23.000 hektare.
4. Kakao maksimum 13.000 hektare.
5. Kopi maksimum 13.000 hektare.
6. Tebu maksimum 125.000 hektare.
7. Teh maksimum 14.000 hektare.
8. Tembakau maksimum 5.000 hektare.
Sementara, batasan luas minimum meliputi:
1. Kelapa sawit minimum 6.000 hektar.
2. Tebu minimum 8.000 hektare.
3. Teh hijau minimum 600 hektare.
4. Teh hitam minimum 1.800 hektare.
Lebih lanjut diterangkan, batasan luas minimum tersebut ditentukan untuk kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan yang menurut sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil perkebunan.
Penetapan luasan minimum ini juga didasarkan pada skala ekonomis Usaha Perkebunan. Batasan luas minimum ini dapat dipenuhi dari lahan milik perusahaan perkebunan atau total luas lahan yang dimiliki dan dimitrakan perusahaan perkebunan dengan pekebun.
Nantinya, batasan luas maksimum dan luas minimum selain komoditas strategis yang tercantum dalam PP 26/2021 ini pun akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, perubahan batasan luas maksimum dan luas minimum penggunaan lahan akan diatur dalam peraturan menteri.
"Perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dengan pekebun dilarang memindahkan hak atas tanah usaha perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari luas minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1," demikian tertera dalam pasal 7.
Sementara itu, hal lain yang diatur dalam PP No 26 Tahun 2021 ini berkaitan dengan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, jenis pengolahan hasil perkebunan tertentu dan jangka waktu tertentu, mengenai perbenihan, hortikultura, dan lain sebagainya.
0 Response to "PP No 26 Tahun 2021 tentang Pertanian: Ini Luas Lahan Maksimal dan Minimum"
Posting Komentar