Pengesahan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan disambut baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keberadaannya tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan.
PP No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelauatan Dan Perikanan ini mencabut PP No 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi Laut.
Setidaknya ada 4 manfaat yang bisa didapat nelayan dari disahkannya PP 27/2021 ini, yaitu:
1. Perizinan lebih mudah
Selama ini, nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasan dokumen perizinan bila ingin melaut secara legal. Izin tersebut di antaranya dari KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
Dengan adanya PP 27/2021 ini, perizinan kini satu pintu hanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dan jumlah perizinan yang dipersyaratkan lebih sedikit dan masa berlakunya sama.
2. ABK dan buruh pelabuhan dapat perhatian
UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 ini memperhatikan nasib anak buah kapal dan juga buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil, sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.
Hal itulah yang menjadi alasan mengapa di PP No 27 Tahun 2021 tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Penamaan nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin.
3. Perlindungan lingkungan lebih tinggi
PP 27/2021 ini menjawab tudingan banyak orang yang menganggap kehadiran UU Cipta Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi, karena tidak tertera dalam pasal di dalamnya. Izin lingkungan masih tetap ada, dan dimuat dalam Peraturan Pemerintah ini.
Prinsip dan konsepnya sama dan tidak ada yang berubah. Hanya saja dengan hadirnya PP 27/2021 ini, sekarang Perizinan Berusaha asking diintegrasikan.
Persetujuan Lingkungan menjadi syarat memperoleh Perizinan Berusaha.
Bila terjadi pelanggaran, Perizinan Lingkungan dicabut yang artinya Perizinan Berusaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama, bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku.
Penyatuan izin ini justru lebih melindungi lingkungan. Karena satu bermasalah, izin lainnya ikut dicabut.
4. Lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha
Manfaat keempat dengan disahkannya PP 27/2021 ini, yaitu penyederhanaan perizinan akan mampu meningkatkan investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Sejalan dengan itu, akan berdampak positif pada terjadinya penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.
Kemudahan perizinan tidak hanya untuk sektor padat modal tapi juga padat karya alias UMKM. Pemerintah juga memberikan stimulus, salah satunya menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk UMKM.
Dengan demikian, PP ini dinilai akan dapat mewujudkan percepatan pembangunan di sektor Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, silahkan download pada link di bawah ini:
0 Response to "4 Manfaat PP 27/2021 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan"
Posting Komentar