Untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional, dikembangkanlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah telah mensahkan PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus untuk menyiapkan kawasan ekonomi yang memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
PP No 40 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mencabut PP No 1 Tahun 2O2O tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus juga ditujukan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja
Sebenarnya penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah berjalan selama kurun waktu 12 (dua belas) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Dengan UU KEK tersebut, perjalanan dan perkembangan KEK dirasakan belum optimal dan belum memiliki daya dorong dalam penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, PP 40/2021 ini, telah mengubah, menghapus dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK.
Untuk dapat mengunduh PP 40/2021, silahkan klik pada tautan berikut ini:
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Melalui PP No Tahun 2021 Pemerintah menetapkan beberapa kebijakan strategis yang tepat, seperti:
- Revitalisasi kelembagaan, melalui penyiapan sarana dan prasarana pelayanan serta sumber daya manusia (SDM) yang diperlukan oleh Administrator KEK.
- Pengembangan KEK tidak lagi hanya untuk pengembangan wilayah, tetapi juga diarahkan bagi kepentingan yang lebih luas, seperti pengembangan sektor jasa, penghematan devisa serta memperbaiki neraca perdagangan.
- Penyederhanaan prosedur pengusulan dengan memangkas prosedur pengusulan berjenjang dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota ke Pemerintah Daerah provinsi, tetapi tanpa menghilangkan syarat dukungan dari Pemerintah Daerah. Dengan perubahan ini diharapkan proses pengusulan KEK dapat lebih singkat.
- Dibukanya peluang untuk pembentukan KEK yang mencakup lebih dari satu provinsi serta dilakukan pengaturan transisi perubahan dari KPBPB menjadi KEK.
- Meningkatkan daya saing KEK melalui peningkatan kualitas pelayanan serta penerapan best practices yang setara dengan negara lain.
0 Response to "Poin Penting PP No 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)"
Posting Komentar