Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta kerja.
Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, dan akuntabel tentunya menjadi harapan semua pihak, khususnya para pelaku usaha. Untuk mengunduh PP 6/2021 ini silahkan baca penjelasan poin penting tentang PP ini sampai habis ya. Nanti, ada link atau tautan downloadnya pada artikel penutup.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja bukan berarti pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan perizinan berusaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia.
Dan penetapan NSPK ini diatur secara khusus dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah.
Selain itu, kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap menjadi wewenang Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, melalui PP 6/2021 ini pemerintah juga melakukan penyederhanaan, standarisasi jenis, prosedur berusaha di daerah, dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.
Kemudian, sebagai bentuk upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, PP ini juga mengatur mengenai penerapan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Sebagai bentuk gambaran umum, PP 6/2021 ini mengatur mengenai:
- Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha;
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- Pelaksanaan perizinan berusaha di daerah;
- Penyusunan Perda dan Perkada;
- Pelaporan;
- Pembinaan dan pengawasan;
- Pendanaan; dan
- Sanksi administratif.
Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Menurut PP 6/2021 ini, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB.
Dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat 17, bahwa NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Pelaku Usaha, menurut PP ini, dapat dibagi menjadi dua, yaitu usaha industri dan usaha jasa. .
Dalam PP ini disebutkan, usaha yang dilakukan tersebut melalui tiga tahapan, yaitu persiapan, operasional, dan komersial.
OSS Berikan Kemudahan
Online Single Submission atau OSS merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Kehadirannya untuk melayani perizinan berusaha yang diajukan oleh masyarakat dan berlaku di semua K/L/PD di seluruh Indonesia, yang dilakukan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat juga dapat mengakses Sistem OSS secara daring di manapun dan kapan pun.
Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tak hanya perusahaan besar, OSS juga bisa digunakan oleh seluruh jenis usaha baik usaha industri maupuan jasa, termasuk para pelaku startup dan UMKM.
Kehadiran PP 6/2021 juga turut mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan terkait konsep perizinan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat, terutama untuk para pelaku startup dan UMKM.
PP No 6 Tahun 2021 ini mengubah sistem perizinan di OSS dengan berbasis pada tingkatan risiko yang dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:
- Tingkat risiko rendah. Pada tingkatan ini, Pelaku Usaha wajib mengurus NIB sebagai perizinan berusaha berlaku untuk menjalankan kegiatannya, baik tahap persiapan, operasional dan komersial. Di bagian ini, Pelaku Usaha wajib wajib menerapkan standar kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan sebagaimana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai NSPK.
- Tingkat menengah rendah. Pada tingkatan ini, Pelaku Usaha wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Sertifikat Standar ini berupa pernyataan Pelaku Usaha yang menyatakan kesanggupannya untuk mengelola lingkungan hidup berupa UKL UPL dengan template yang tersedia dalam Sistem OSS.
- Menengah tinggi. Sama halnya dengan menengah rendah, pada tingkatan ini Pelaku Usaha juga wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap persiapan, operasional dan komersial. Perbedaanya dengan menengah rendah, menengah tinggi harus dilakukan verifikasi oleh Unit PTSP.
- Tingkat risiko tinggi. Pada tingkatan ini, NIB hanya berlaku untuk tahap persiapan. Setelah lolos verifikasi, Pelaku Usaha harus memenuhi semua persyaratan berdasarkan NSPK untuk penerbitan Izin, contohnya termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Kemudian, NIB dan Izin dapat digunakan untuk tahap operasional dan komersial.
Selain itu, dengan PP 6/2021 ini penerbitan perizinan berusaha diberikan kemudahan Perizinan didasarkan tingkat risiko usaha yang terintegrasi pusat dan daerah melalui OSS RBA, yang diklaim dapat memberikan kepastian mendapatkan Perizinan Berusaha berdasarkan NSPK, dan mampu menghilangkan ego sektoral.
Untuk mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
NSPK untuk usaha Minimarket seperti apa?terimakasih
BalasHapus