Merger dan Akuisisi: Pengertian, Contoh, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya

Secara prinsip istilah merger dan akuisisi dalam bisnis merupakan istilah yang berbeda dan masing-masing mempunyai karakteristik sendiri. Merger dan akuisisi merupakan salah satu strategi bisnis yang diambil perusahaan untuk menghadapi persaingan usaha yang semakin ketat. 

Strategi ini dikenal juga dengan business combination, yaitu penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu kesatuan entitas ekonomi, karena dengan adanya merger (satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain) atau dengan akuisisi (suatu perusahaan memperoleh kendali dengan membeli saham atau aktiva perusahaan lain).

 

Merger dan Akuisisi, Team Work dalam Arti Lebih Luas via Pixabay.com

Pengertian Merger dan Akuisisi


1. Merger

Merger adalah salah satu strategis bisnis yang dilakukan perusahaan dengan cara penggabungan atau penyerapan oleh satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Jika dua atau lebih perusahaan melakukan merger, maka hanya akan ada satu perusahaan yang berdiri. 

Perusahaan yang tetap berdiri biasanya memiliki ukuran bisnis yang lebih besar, yang dipertahankan hidup dan tetap mempertahankan nama dan status hukumnya. Atau juga bisa, perusahaan yang telah merger tersebut berubah nama dan status hukumnya menjadi perusahaan baru.

Ukuran surviving firm (perusahaan yang berdiri) karena merger akan semakin besar setelah dilakukan merger karena seluruh aset dan kewajiban dari kombinasi merged firm dialihkan ke surviving firm.

Contoh perusahaan yang melakukan merger adalah Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, dan BNI Syariah yang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

2. Akuisisi

Akuisisi adalah salah satu strategi bisnis yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan mengambil alih kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset perusahaan lain. Bedanya dengan merger, dalam strategi akuisisi ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambilalih tetap berdiri sebagai badan hukum yang terpisah. 

Dari pengertian tersebut tentu dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat dua perusahaan berbadan hukum yang terlibat, yaitu:

  • Acquirer atau pihak pengakuisisi, yaitu perusahaan yang mengambil alih kepemilikan perusahaan lain sehingga akan mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan tersebut.
  • Acquiree, yaitu perusahaan yang diambil alih.


Contoh Akuisisi adalah Google mengakuisisi Youtube, Akuisisi Facebook terhadap WhatsApp dan Instagram, dan lain sebagainya.


Tujuan Merger dan Akuisisi


Ada beberapa tujuan mengapa perusahaan perlu melakukan merger dan akuisisi. Pada prinsipnya sebuah perusahaan memilih langkah merger dan akuisisi berdasarkan dua tujuan utama, yaitu tujuan ekonomi dan tujuan non ekonomi. 

Tujuan ekonomi sudah barang tentu berkaitan dengan tujuan utama dari perusahaan yaitu untuk memaksimalkan nilai perusahaan sehingga mencapai posisi yang strategis di pasar. Selain itu, kemakmuran/kesejahteraan para karyawannya dan pemegang saham juga menjadi salah satu bagian dari tujuan merger dan akuisisi ini. 

Sementara itu tujuan non-ekonomi dari kegiatan merger dan akuisisi ini didasarkan pada keinginan subyektif dari pemilik atau manajemen perusahaan. Seperti karena adanya kepentingan pribadi (personal interest motive) dari pemilik perusahaan maupun manajemen perusahaan maupun karena prestige


Jenis-jenis Merger dan Akuisisi

Jenis-jenis merger dapat diklaifikasikan dalam empat tipe, yaitu

  1. Merger horisontal (horizontal merger), yaitu apabila suatu perusahaan menggabungkan diri dengan perusahaan lain dalam jenis bisnis yang sama dengan tujuan mengurangi kompetitor atau untuk meningkatkan efisiensi dalam aktivitas produksi, pemasaran dan distribusi.
  2. Merger vertikal (vertical merger), yaitu penggabungan perusahaan yang memiliki keterkaitan antar input-output maupun pemasaran dengan tujuan mengintegrasikan usahanya terhadap pemasok dan/ atau pengguna produk dalam rangka stabilisasi pasokan dan pengguna.
  3. Merger konglomerat (conglomerate merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan dari industri yang berbeda, sehingga model ini bertujuan mendiversifikasi bidang bisnisnya untuk mengurangi risiko.
  4. Congeneric merger, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis atau dalam industri yang sama, akan tetapi tidak memiliki keterkaitan supplier dan pelanggan sehingga sudah jelas unit usaha yang dijalankan tidak memproduksi produk yang sama.

Sedangkan jenis-jenis akuisisi berdasarkan objek yang diakuisisi mempunyai dua tipe, yaitu :

  1. Akuisisi saham, yaitu terjadi ketika pemilik saham (target) menjual sahamnya kepada pembeli/ pengakuisisi. Jenis akuisisi ini biasanya dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan negoisasi dan penawaran dengan pihak manajemen atau dewan direksi perusahaan target dan selanjutnya perusahaan yang diakuisisi akan menjadi anak perusahaan di mana kewajiban atau hutang yang ada ditanggung oleh pemilik baru.
  2. Akuisisi Aset, yaitu suatu perusahaan melakukan pemebelian sebagian atau keseluruhan aktiva atau aset perusahaan lain, dimana kewajiban atau hutang target yang ada ditanggung oleh acquiree (perusahaan target atau yang diambil alih). Jika aset yang dibeli tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan, maka akuisisi ini dinamakan sebagai akuisisi parsial. 


Manfaat Merger dan Akuisisi


Berikut ini adalah manfaat sebuah perusahaan melakukan merger dan akuisisi adalah :

  1. Operation advantage, yaitu untuk menurunkan skala ekonomis atau beban rata-rata dalam produksi dan juga untuk meningkatkan volume produksi.
  2. Financial advantage, yaitu diperolehnya manfaat keuangan baik di pasar modal maupun pasar uang karena meningkatnya ukuran (size) perusahaan.
  3. Melalui merger dan akuisisi perusahaan akan lebih besar sehingga memudahkan perusahaan untuk memperoleh dana/ pembiayaan karena kreditor lebih percaya dengan perusahaan yang telah mapan dan mempunyai aset yang besar.
  4. Mendapatkan pelanggan yang telah mapan tanpa harus merintis dari awal sehingga dapat mengurangi risiko kegagalan bisnis karena tidak harus mencari konsumen baru.
  5. Untuk meningkatkan pertumbuhan usaha yang lebih cepat karena sistem operasional dan administratifnya yang sudah baik dan mapan.
  6. Diversifikasi atas kegiatan atau bidang usaha untuk menjaga tingkat profit atau keuntungan agar tidak mengalami fluktuasi karena berbagai faktor. 


Itulah ulasan mengenai merger dan akuisisi. Keduanya banyak disukai pelaku bisnis karena diyakini sebagai suatu langkah yang efektif untuk mengembangkan usaha daripada membangun bisnis dari nol. Di sisi lain, terdapat juga dampak dari kegiatan merger dan akuisisi yaitu terdapat pihak yang merasa dirugikan. Jadi, pastikan dan pertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan untuk merger atau akuisisi.

0 Response to "Merger dan Akuisisi: Pengertian, Contoh, Tujuan, Jenis dan Manfaatnya"

Posting Komentar