Money laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan suatu bentuk kejahatan yang mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda, sehingga termasuk dalam extraordinary crime.
Secara umum, money laundering merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan uang ilegal hasil dari suatu aktivitas tindak pidana. Hal ini ditandai dengan pelaku money laundry akan melibatkan kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan.
Lalu, apa sebenarnya money laundry itu? Bagaimana tahapan dan metodenya? Dan apa saja dampak yang bisa ditimbulkan dari tindak kejahatan money laundry ini?
Pengertian Pencucian Uang (Money Laundering)
Belum terdapat pengertian yang seragam terkait dengan money laundering atau pencucian uang. Karena masing-masing negara memilki definisi mengenai money laundry sesuai dengsn terminologi kejahatan menurut hukum negara yang bersangkutan.
Menurut UU no. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan bahwa tindak pidana money laundry adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, dan mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing (money changer) atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana tersebut.
Adapun pidana money laundry sendiri adalah maksimum 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Tahap-Tahap dan Proses Money Laundry
Dalam menjalankan aksi money laundry, para pelaku memiliki metode tersendiri dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Kegiatan money laundry melibatkan kegiatan yang sangat kompleks. Pada dasarnya tindak pidana tersebut terdiri dari tiga tahapan yang masing-masing berdiri sendiri tetapi seringkali dilakukan bersama-sama oleh pelaku, yaitu placement, layering, dan integration.
Berikut adalah penjelasan dari tahapan money laundry tersebut:
1. Placement
Tahap ini merupakan tahap pertama dari money laundry, yaitu pemilik uang tersebut mendepositkan uang ilegal tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system), yakni lembaga perbankan. Oleh karena uang tersebut telah ditempatkan pada suatu bank, selanjutnya dapat dipindahkan ke bank lain, baik bank lokal maupun bank luar negeri. Sehingga dalam tahapan placement ini, uang ilegal tersebut bisa saja telah masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan, atau bisa juga telah masuk ke dalam sistem keuangan global atau international.
2 Layering
Tahaan selanjutnya adalah layering, yaitu memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya. Melalui beberapa tahap transaksi maka asal usul dana tersebut dapat disembunyikan atau disamarkan.
Dalam tahap money laundry ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening melalui serangkaian transaksi yang kompleks sehingga seolah-oleh uang tersebut legal. Proses layering ini bertujuan untuk menghilangkan jejak dari mana sumber dana tersebut berasal.
3. Integration
Integration adalah tahapan money laundry yang dilakukan pelaku dengan cara menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah tersebut. Penggunaannya bisa dalam bentuk dinikmati secara langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan materiil atau keuangan, atau dipergunakan kembali untuk membiayai kegiatan tindak kejahatan lain.
Dalam menjalankan aksi money laundry, pelaku tidak terlalu mempertimbangkan berapa hasil yang akan diperoleh dan besarnya biaya yang harus dilakukan untuk keberhasilan aksinya tersebut. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari money laundry adalah untuk menyamarkan dan menghilangkan asal usul uang sehingga hasil akhir dapat dinikmati atau dipergunakan secara aman.
Dasar Hukum Tindak Pidana Money Laundry
Dengan berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat membuat para pelaku kejahatan semakin pintar, salah satunya juga dalam hal money laundry ini. Para pelaku memanfaatkan transaksi perbankan untuk mengelabuhi aparat yang bertugas mencegah terjadinya tindakan pencucian uang. Oleh karenanya, untuk mencegah adanya kerugian perekonomian Negara, maka pemerintah bersama DPR membuat beberapa UndangUndang mengenai masalah money laundry dalam transaksi perbankan, yaitu:
- UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Bank Indonesia.
- UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Metode Pencucian Uang (Money Laundering)
Untuk mencegah terjadinya money laundry, maka setidaknya kita perlu mengetahui bagaimana atau metode apa yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksi pencucian uang. Para pelaku tersebut akan berupaya agar uang ilegal diperolehnya dari tindak kejahatan tersebut menjadi uang legal.
Berikut ini adalah metode pencucian uang yang biasanya dilakukan oleh para pelaku, yaitu:
1. Metode buy and sell conversion
Metode money laundry ini dilakukan melalui transaksi jual beli barang/jasa. Contohnya suatu aset dapat dibeli dan dijual kepada konspirator yang bersedia membeli atau menjual secara lebih mahal dari normal dengan mendapatkan komisi, fee, dan/atau diskon.
Selisih harga tersebut dibayar dengan uang ilegal dan kemudian disamarkan dengan cara transaksi bisnis. Barang/jasa yang merupakan hasil dari transaksi jual beli itu kemudian dapat diubah seolah-olah menjadi hasil yang legal melalui rekening pribadi atau perusahaan yang ada di suatu bank.
2. Metode offshare conversion
Dengan cara ini uang ilegal tersebut akan dikonversi ke suatu negara yang merupakan suatu wilayah yang sangat menyenangkan bagi penghindar pajak (tax heaven money laundering centres) untuk kemudian di deposit di bank yang berada di negara tersebut.
Di negara-negara yang menerapkan tax heaven tersebut mempunyai sistem hukum perpajakan yang tidak ketat, terdapat sistem rahasia bank yang sangat ketat sehingga membuat negara yang bersangkutan akan kesulitan melakukan tracking.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, para pelaku money laundry akan memanfaatkan jasa pengacara yang handal, para ahli akuntan, dan konsultan keuangan untuk melancarkan aksinya.
3. Metode legitimate business convertions
Metode money laundry ini dilakukan pelaku dengan cara menjalankan kegiatan bisnis yang sah sebagai cara pengalihan atau pemanfaatan dari suatu hasil uang ilegal.
Kemudian hasil uang ilegal ini kemudian dikonvensi dengan cara ditransfer, atau dalam bentuk cek, dan cara pembayaran lainnya dengan tujuan untuk menyimpan di rekening bank atau ditransfer kemudian ke rekening bank lainnya. Biasanya para pelaku kejahatan money laundry ini bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang mau menampung uang ilegal tersebut untuk bisa masuk ke dalam rekening perusahaan.
Dampak Kejahatan dari Money Laundry
Tindak pidana money laundry yang dilakukan baik oleh organisasi-organisasi kejahatan ataupun para penjahat individual sangat merugikan masyarakat. Adapun dampak yang bisa ditimbulkan dari kejatahan money laundry ini adalah sebagai berikut:
- Money laundry memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba, para penyelundup, dan para penjahat lainnya dapat memperluas kegiatan operasinya. Tentunya dengan aksi mereka yang semakin meningkat akan menyebabkan semakin meningkatnya biaya penegakan hukum untuk memberantasnya dan biaya perawatan serta pengobatan kesehatan bagi para korban atau pecandu narkotik.
- Kegiatan money laundry mempunyai potensi untuk merongrong keuangan masyarakat (financial community). Hal ini dikarenakan sedemikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang sehingga potensi para pejabat untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran jumlah uang ilegal yang sangat besar.
- Money laundry dapat menyebabkan tidak berjalannya proyek pemerintahan karena uang yang seharusnya untuk proyek pemerintahan, malah digunakan untuk kepentingan golongan atau pribadi. Selain itu, pendapatan pemerintah dari pajak bisa berkurang.
0 Response to "Apa itu Money Laundry? Ini Tahapan dan Metode, Serta Dampak TPPU"
Posting Komentar