Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Salah satu aturan yang tertuang dalam PP itu adalah larangan jual beli organ tubuh.
Pemerintah menegaskan transplantasi organ tubuh atau jaringan tak boleh diperjualbelikan.
Dalam aturan itu, fasilitas kesehatan diwajibkan untuk mendukung upaya tersebut. Fasilitas Kesehatan diminta melakukan pengerahan pendonor.
"Pengerahan pendonor ... berupa fasilitasi pembuatan wasiat medik dan kegiatan pengerahan pendonor lain," bunyi Pasal 4 ayat (4) PP 53/2021.
Aturan itu ditandatangani Jokowi pada 4 Maret dan diundangkan pada 5 Maret 2021. Sejak saat itu pula peraturan tersebut mulai berlaku.
0 Response to "Unduh: PP No 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh"
Posting Komentar