Dengan keadaan peminat kepemilikan rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang semakin meningkat, namun tidak sedikit dari mereka yang belum memahami proses hukum kepemilikan tersebut, dari mulai proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Pengikatan Jual Beli (APJB), sampai keluarnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Fungsi PPJB adalah sebagai “pintu masuk” menuju Akta Jual Beli (AJB). PPJB ini berperan penting sebagai upaya permulaan sebelum adanya Akad Jual Beli (AJB) tanah dan/atau bangunan. Keputusan untuk melakukan PPJB dapat membuat para pihak tidak terhalangi dalam bertransaksi, meskipun pada praktiknya belum ada peralihan hak atas tanah/bangunan yang akan diperjualbelikan.
Untuk memahaminya lebih mendalam, silahkan baca contoh surat perjanjian PPJB dan temukan jawabannya di sini terkait dengan apa itu PPJB, alasan dibutuhkannya PPJB, jenis-jenis PPJB dan manfaatnya.
Apa itu PPJB?
Pengertian PPJB adalah perjanjian bantuan yang melibatkan antara penjual dan pembeli yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan. Jadi, PPJB ini dapat dikategorikan sebagai perjanjian pendahuluan yang dibuat sebelum dilaksanakannya perjanjian utama/pokok.
Atau dalam arti lain PPJB ini adalah sebuah kontrak perjanjian yang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan sampai selesai proses kepemilikan haknya.
Di dalam PPJB memuat perjanjian-perjanjian, seperti besarnya harga, kapan waktu pelunasan, hak dan kewajiban para pihak, pembatalan pengikatan, penyelesaian pengikatan dan lain-lain yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi.
Alasan Melakukan PPJB
Sudah disinggung di atas bahwa PPJB ini pada dasarnya untuk mempersiapkan perjanjian utama / perjanjian pokok yang nantinya akan dilakukan, dalam hal ini adalah Akta Jual Beli (AJB), namun selain itu ada beberapa alasan penting mengapa para pihak perlu melakukan PPJB dalam proses jual beli tanah dan/atau bangunan, yaitu sebagai berikut:
- Belum dapat dilakukan pembayaran terhadap tanah/bangunan secara penuh atau belum terjadinya pelunasan;
- Berkas administrasi bisa berupa surat/dokumen/sertifikat tanah/dan atau bangunan yang belum dapat dilengkapi karena masih dalam proses;
- Belum dapat dikuasainya tanah/dan atau bangunan baik oleh pihak penjual maupun pembeli; dan
- Pertimbangan belum adanya kesepakatan mengenai nilai tanah/dan atau bangunan yang diperjualbelikan antara kedua belah pihak.
Jenis-Jenis PPJB
Adapun jenis-jenis PPJB adalah terdiri dari PPJB lunas dan PPJB tidak lunas. Berikut ini perbedaan antara keduanya, yaitu:
1. PPJB lunas
- Terdapat klausula kuasa;
- Dalam perjanjian PPJB dengan status lunas harus menyatakan bahwa pihak pembeli mendapatkan kuasa yang bersifat mutlak untuk menjamin terlaksananya hak pembeli dalam transaksi jual beli tersebut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab apapun;
- Perjanjian PPJB ini tidak akan batal karena meninggalnya salah satu pihak, tetapi yang berlaku adalah menurun/terus ke ahli warisnya.
2. PPJB tidak lunas
- Adanya klausula mengenai kondisi apabila jual beli tersebut sampai batal di tengah jalan (misalnya: calon pembeli membatalkan pembeliannya, dan sebagainya).
Manfaat PPJB Sebagai Perjanjian Pendahuluan
Sifat dari perjanjian PPJB adalah sementara, dalam hal ini yaitu pengikat sementara antara penjual dengan pembeli ketika para pihak menunggu proses AJB yang nantinya akan dilakukan di hadapan PPAT.
Adapun manfaat PPJB baik bagi developer maupun calon pembeli adalah sebagai berikut:
- Dengan adanya PPJB, artinya penjual dalam hal ini developer bersedia mengikat kepada pembeli untuk menjual objek yang diperjanjikan, sementara itu pembeli juga bersedia mengikatkan diri kepada penjual untuk membeli objek yang tertuang dalam isi muatan PPJB.
- Dari pihak penjual dan/atau developer, maka PPJB dapat dijadikan sebagai dasar bukti keseriusan dari pembeli sehingga penjual akan memperoleh uang muka pembayaran pembelian objek jual beli.
- Pelaksanaan PPJB adalah salah satu bentuk upaya untuk memperlancar adanya transaksi peralihan hak terhadap objek jual beli, baik tanah dan/atau bangunan, untuk mencapai adanya AJB, sehingga mempunyai perlindungan hukum dan kepastian hukum.
Itulah ulasan mengenai pengertian PPJB, jenis-jenisnya dan manfaat melakukan perjanjian PPJB. Sebagai calon pembeli, kamu sebaiknya membaca dan mempelajari isi PPJB terlebih dahulu secara seksama sebelum menandatanganinya. Sehingga kamu dapat memahami satu per satu isi perjanjian tersebut, terutama pada bagian hak dan kewajiban.
Berikut ini link tautan contoh surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan/atau bangunan, klik di sini.
Kepada Yth,
BalasHapusPerusahaan Kontraktor/Sub Kontraktor/Miggas/Supllier Dll
Di-Tempat
Attn. Pimpinan/Finance
From : nirwan junaidi
Perihal : Jasa Bank Garansi & Surety Bond Tanpa Agunan
Dengan hormat,
Perkenankan kami dari PT.MITRAJASA INSURANCE Perkasa (Bank Guarantee & Surety Bond),dimana perusahaan kami
telah di Back Up oleh Bank Umum (BANK MANDIRI, BNI, BCA, BTN, BANK EXIM, BANK BUKOPIN,
BANK JATIM, J-TRUST, Bank Bukopin Syariah dll) maupun Asuransi yang sudah terdaftar di Depkeu-OJK
(Asuransi Askrindo, Jasindo, Jamkrindo, Jamsyar, Ramayana, Bumida 1967, Bosowa, Tugu Pratama, ACA,
Rama Cipta Wibawa, BOSOWA, Berdikari ) dan Bank Garansi yang kami terbitkan telah diterima di instansi
pemerintah, BUMN, BUMD, BUMS, KPS, PERTAMINA, (VICO, CNOOC, CHEVRON, CONOCO, TOTAL
E & P INDONESIE, MABES TNI, MABES POLRI) dll. Pada kesempatan ini menawarkan kerjasama dibidang
penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond dengan kemudahan tanpa Agunan (Non Collateral) proses cepat dan
polis diantar, dengan rincian dan kondisi sebagai berikut:
JENIS JAMINAN
RATE BANK GARANSI
Per 3 Bulan
Per 6 Bulan
Per Tahun
Jaminan Penawaran
3%
3%
Jaminan Pelaksanaan
3,75%
3,5%
4,5%
Jaminan Uang Muka
3,50%
3,50%
4,50%
Jaminan Pemeliharaan
3%
3,5%
4,5%
JENIS JAMINAN
RATE ASURANSI / SURETY BOND
Per 3 Bulan
Per 6 Bulan
Per Tahun
Jaminan Penawaran
0,25%
0,50%
Jaminan Pelaksanaan
0,30%
0,60%
0,80%
Jaminan Uang Muka
0,35%
0,65%
0.85%
Jaminan Pemeliharaan
0,30%
0,60%
0.80%
LINES OF INSURANCE
1.Contractor all risk (CAR)
2.Conprenshive general liability ( CGL)
3.Workman compensation liability (WCL)
4.Automobile liability (AL)
5.Custom bond
6.Property all risk (PAR)
7.Erection all risk ( EAR)
8.Marine hull insurance (MH)
9.Cargo
10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
11.KMK (kredit modal kerja)
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salam.
nirwan junaidi
PT.MITRA JASA INSURANCE
Alamat :Jl. Persahabatan Timur 1 No 7, Rawamangun Jakarta Timur
Telp : 021 2247 6367
Telp/Wa : 0813 8889 4124