Dibuatnya sebuah hukum mempunyai sasaran atau tujuan yang hendak dicapai. Tujuan hukum merupakan capaian yang ingin diwujudkan dengan memakai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan mengatur tatanan kehidupan suatu masyarakat.
Dalam membuat suatu hukum, fungsi dari tujuan hukum itu sendiri akan membagi hak dan kewajiban antara setiap individu di dalam bermasyarakat. Dalam pergaulan hidup manusia, hak atau kepentingan-kepentingan manusia bisa senantiasa bertentangan satu dengan yang lain, maka tujuan hukum adalah untuk melindungi hak dan kewajiban tersebut.
Ilustrasi: Keadilan menjadi salah satu Tujuan Hukum |
Apa itu Tujuan Hukum?
Pengertian dari Tujuan Hukum adalah suatu alat yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (legislatif) untuk menyusun peraturan sehingga dapat tercipta kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Gustav Radbruch ada tiga tujuan hukum yang harus menggunakan azas prioritas (berurutan), yaitu kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
Teori Tujuan Hukum
Begitu banyak teori tentang tujuan hukum, namun paling tidak, salah satu teori yang dapat di golongkan sebagai grand theory tentang tujuan hukum adalah sebagai berikut:
a. Teori Barat
Teori tujuan hukum barat memposisikan prinsip-prinsip yang mencakup kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tujuan hukum berdasarkan teori barat terdiri atas teori klasik dan teori modern seperti yang tertera dalam tabel di bawah ini.
Teori Klasik |
a. Teori Etis |
Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice) |
b. Teori Utilitas |
Tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility) |
|
c. Teori Legalistik |
Tujuan hukum semata-mata hanya untuk mewujudkan kepastian hukum (Legal Certainty) dengan menekankan pada aspek hukum tertulis |
|
Teori Modern |
a. Teori Prioritas Baku |
Tujuan hukum mencakup: |
b.Teori Prioritas Kasuistik |
Tujuan hukum mencakup keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, berdasarkan urutan prioritas, sesuai dengan kasus atau permasalahan yang dihadapi dan ingin dipecahkan. |
b. Teori Timur
Berberda dengan teori barat, bangsa-bangsa timur masih menggunakan kultur hukum asli mereka, yang hanya menekankan maka teori tentang tujuan hukumnya hanya menekankan “keadilan adalah keharmonisasian, dan keharmonisasian aalah kedamaian”.
c. Teori hukum islam
Pada pengaplikasiannya, teori tujuan hukum islam, menekankan pada “kemanfaatan” kepada seluruh umat manusia, yang mencakup “kemanfaatan” dalam kehidupan dunia dan diakhirat. Tujuan hukum ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam kitab suci Al-Qur’an, yaitu:
- Al-Asl fi al-manafi al-hall wa fi almudar al man’u, yang artinya segala yang bermanfaat dibolehkan (halal), dan segala yang membawa kemudaratan dilarang (haram).
- La darara wa la dirar, yang artinya jangan menimbulkan kemudaratan dan jangan menjadi korban kemudaratan.
- Ad-darar yuzal, yang artinya bahaya harus dihilangkan.
Tujuan Hukum dan Kepastian Hukum
Tujuan hukum berkaitan dengan kepastian hukum. Kepastian hukum menjamin adanya hukum yang mengatur setiap orang di mana mereka mengetahui yang mana saja dan seberapa hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Kepastian hukum memuat dua hal, yaitu:
- Adanya aturan yang bersifat umum sehingga setiap orang dapat mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan;
- Berupa keamanan hukum bagi setaip orang dari kesewenangan pemerintah. Dengan adanya aturan hukum yang bersifat umum itu setiap orang dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya.
Tujuan Hukum Di Indonesia
Dalam alienea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa tujuan hukum positif bangsa Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jadi, dapat ditarik kesimpulan berdasarkan alinea ke 4 UUD 1945 tersebut bahwa Indonesia merupakan negara yang menggunakan konsep umum tujuan hukum yang sama dengan negara-negara barat yang menggunakan sistem hukum civil law dan living law, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Oleh karenanya, hukum di Indonesia lebih dominan bercorak legalistik dengan menekankan pada aspek hukum tertulis yang berorientasi pada kepastian.
Dengan demikian, pada hakikatnya suatu hukum harus memiliki tujuan yang di dalamnya mengandung unsur keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Ketiganya tersebut merupakan syarat imperatif di mana semua unsur tersebut harus terpenuhi, tanpa terkecuali.
0 Response to "Apa itu Tujuan Hukum? Berikut Teorinya dan Kepastian Hukum di Indonesia"
Posting Komentar