Cagar Alam: Pengertian, Kriteria, Tujuan, Kegiatan Pengelolaannya, dan Contohnya

Pada prinsipnya, cagar alam adalah status tertinggi dalam level kawasan konservasi. Dengan status seperti itu, maka kawasan cagar alam harus steril dari kegiatan manusia, terutama yang sifatnya mengeksploitasi dan merusak. 

Cagar alam bisa dikatakan sebagai tempat paling tertutup bagi manusia, sebab cagar alam berfungsi sebagai habitat untuk perlindungan keanekaragaman hayati baik ekosistem terestrial maupun akatik. Selain itu, cagar alam adalah salah satu sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga. 

Cagar Alam Kawah Ijen, Banyuwangi


Pengertian Cagar Alam

Cagar alam adalah kawasan konservasi (suaka alam) yang harus dilindungi karena memiliki keunikan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya. Biasanya fauna dan flaura yang ada di dalam kawasan cagar alam adalah khas atau asli daerah tersebut, tidak didatangkan dari luar. Perkembangannya pun dibiarkan berlangsung secara alami apa adanya.

Pihak pengelola cagar alam bertugas untuk memastikan kawasan tersebut tidak diganggu oleh aktivitas manusia seperti kegiatan eksploitasi yang dapat menyebabkan kerusakan.

Karena di Indonesia cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi, maka tidak diperbolehkan adanya kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial di dalam area kawasan tersebut.

Seperti halnya kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki kawasan cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). Untuk mendapatkan izin tersebut, calon pengunjung harus mengajukannya secara langsung ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. 


Syarat dan Kriteria Kawasan Untuk Bisa Ditetapkan Sebagai Cagar Alam

Adapun syarat dan kriteria sebuah kawasan untuk dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan cagar alam adalah:

  1. Mempunyai keanekargaman jenis tumbuhan dan satwa liar dalam suatu tipe ekosistem.
  2. Mewakili formasi biota tertentu dan unit-unit penyusunnya.
  3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum atau tidak diganggu manusia.
  4. Memiliki luas yang cukup dengan bentuk tipologi tertentu sehingga dalam pengelolaannya dapat dilakukan secara efektif untuk menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami.
  5. Memiliki ciri khas potensi dan dapat dijadikan sebagai percontohan ekosistem yang keberadaannya perlu dikonservasi untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
  6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya yang terancam punah.
Salah satu Satwa di Cagar Alam Waigeo, Papua Barat

Tujuan Cagar Alam

Sebagaimana tercantum di dalam world conservation strategy, penetapan suatu kawasan sebagai cagar alam  mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Memelihara dan melestarikan proses ekologi yang penting bagi sistem pendukung kehidupan di bumi
  2. Mempertahankan kenakeragaman genetika, dan
  3. Menjamin pemanfaatan jenis dan ekosistem secara berkelanjutan.

Fungi dan Manfaat Cagar Alam

Adapun fungsi dari cagar alam adalah sebagai berikut:
  1. Fungsi pelestarian, yaitu cagar alam berfungsi untuk melindungi dan melestarikan segala ekosistem yang ada di dalamnya agar tidak punah, terutama yang berkaitan dengan ekosistem dan peninggalan alam yang hampir punah.
  2. Fungsi akademis, yaitu cagar alam berfungsi sebagai sarana edukasi atau kegiatan penelitian bagi para akademisi.
  3. Fungsi wisata, yaitu menjadi salah satu tujuan wisata alam menarik yang berbasis keindahan alam.

Adapun manfaaat dari adanya cagar alam adalah :

  1. Melindungi flora serta fauna dari ancaman kepunahan.
  2. Menjaga kesuburan tanah.
  3. Mengatur tata air.
  4. Menjadi tempat/obyek wisata.
  5. Menambah sumber devisa negara.
  6. Menjadi tempat belajar di lapangan (praktik).
  7. Menjadi tempat penelitian.


Perbedaan Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa

Beberapa kawasan yang dilindungi selain daripada cagar alam, kita mengenal pula adanya hutan lindung, suaka margasatwa, hutan wisata, hutan buru, dan taman laut. 

Nah, perbedaan cagar alam dan hutan lindung terletak pada tujuannya, yaitu hutan lindung ditetapkan untuk lebih kepada fungsi hidrologi daripada melindungi keanekaan genetika.

Sementara itu perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa adalah cagar alam dibentuk untuk melindungi kawasan tersebut baik tanamannya maupun binatangnya. Sementara itu suaka margasatwa dibentuk untuk melindungi hewan yang hampir punah.

Kegiatan Pengelolaan Cagar Alam


Pengelolaan kawasan cagar alam harus memperhatikan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis, dan sosial budaya. 

Pengelolaan cagar alam tersebut sekurang-kurangnya harus memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang dilakukan untuk menunjang upaya perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan kawasan konservasi. 

Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam pengelolaan tersebut meliputi:

  1. Perlindungan dan pengamanan kawasan.
  2. Inventarisasi potensi kawasan.
  3. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.

Oleh karenanya, dalam pengelolaan kawasan cagar alam perlu mempertimbangkan tipologi penggunaan lahan di sekitarnya. Pihak pengelola harus mewanti-wanti apabila di sekitar kawasan cagar alam tersebut akan muncul investasi swasta.

Selain itu, pengelolaan kawasan cgar alam juga memerlukan dukungan dari multi disiplin ilmu yang beragam, pendekatan dan juga pendampingan dari multipihak, serta didukung oleh peraturan dan kebijakan yang konsisten dan adaptif baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Contoh Cagar Alam yang ada di Indonesia


Berikut ini adalah beberapa kawasan yang masih menyandang status sebagai cagar alam di Indonesia.

  1. Cagar Alam Kawah Ijen yang terletak di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur;
  2. Cagar Alam Karang Bolong yang terletak di Nusakambangan, Jawa Tengah;
  3. Cagar Alam Kebun Raya Cibodas, Jawa Barat;
  4. Cagar Alam Sibolangit yang terletak di Deli Serang, Provinsi Sumatera Utara;
  5. Cagar Alam Gunung Sibela yang terletak di Pulau Bacan, Provinsi Maluku Utara;
  6. Cagar Alam Waigeo yang terletak di Raja Ampat, Papua Barat;
  7. Cagar Alam Maninjau yang terletak di Agam, Provinsi Sumatera Barat;
  8. Cagar Alam Anak Krakatau, Selat Sunda, Lampung; dan lain sebagainya.

0 Response to "Cagar Alam: Pengertian, Kriteria, Tujuan, Kegiatan Pengelolaannya, dan Contohnya"

Posting Komentar