Bagi orang-orang yang mempunyai kewajiban guna membayar pajak tentu tidak akan merasa bingung dengan istilah restitusi pajak. Secara singkat istilah restitusi ini merujuk kepada upaya transparansi perhitungan pajak yang menguntungkan bagi negara dan warganya.
Restitusi ini juga mempunyai tujuan yang lebih spesifik lagi. Tentunya sangat bermanfaat untuk hidup bermasyarakat dan bernegara yang jauh lebih baik. Agar lebih memahami seperti apa upaya transparansi pajak tersebut, maka bisa langsung mencari tahu bagaimana contoh kasusnya.
Pengertian Restitusi Pajak
Restitusi pajak merupakan permohonan pengembalian pembayaran pajak dimana yang mengajukannya adalah wajib pajak dan ditujukan untuk negara. Restitusi pajak ini juga termuat di dalam UU KUP tepatnya pasal 17 UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sederhananya, negara akan membayarkan kembali maupun mengembalikan pajak yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak. Hal ini terjadi apabila jumlah kredit pajak yang dibayar jauh lebih besar ketimbang besaran jumlah pajak yang terutang maupun tidak seharusnya terutang.
Secara lebih detailnya, terdapat dua kondisi yang memerlukan pengembalian kelebihan dari pembayaran pajak maupun restitusi. Tidak lupa yang ditekankan dalam restitusi pajak adalah pengajuan dilakukan oleh wajib pajak. Kondisi tersebut diantaranya:
- Pengembalian kelebihan dari pembayaran pajak karena seharusnya tidak terutang.
- Pengembalian kelebihan dari pembayaran pajak PPh, PPnBm atau PPN karena wajib pajak membayar pajak jauh lebih besar daripada yang seharusnya.
Sebagai catatan, wajib pajak tersebut tidak mempunyai utang terhadap pajak lainnya. Pengajuan permohonan seperti ini dilakukan kepada Ditjen Pajak. Kiranya dengan melakukan pengajuan permohonan seperti ini semakin menciptakan negara yang jauh lebih sehat lagi.
Tujuan dan Cara Penyelesaian Restitusi Pajak
Restitusi memang merupakan pengembalian pajak yang kelebihan. Pengembalian pajak tersebut juga mempunyai tujuan tertentu. Terlebih pengembalian tersebut juga dilakukan dengan tata cara yang semestinya.
1. Tujuan Restitusi
Tujuan restitusi pajak adalah untuk melindungi hak-hak warga negaranya. Pada dasarnya negara memang mempunyai kewajiban guna mengembalikan sejumlah uang sisa dari besaran jumlah pajak yang dibayarkan.
Jadi, sisa uang tersebut bukan merupakan hak dari negara melainkan hak warganya. Di samping itu, adanya pengembalian pembayaran tersebut juga menjadi semacam bukti bahwa negara memang terbuka terhadap pembayaran pajak apapun.
Dengan demikian, maka akan menimbulkan kepercayaan dari masyarakat bahwa pemerintah jujur dan bersih dalam menangani pajak. Sikap baik pemerintah tersebut tentunya diharapkan akan menular kepada setiap warga negaranya.
2. Tata Cara Menyelesaikan Restitusi Pajak
Proses restitusi setidaknya membutuhkan tiga tahapan inti yang perlu dilakukan. Tahapan tersebut bermula dari verifikasi, pemeriksaan dan terakhir penelitian. Untuk lebih detailnya, berikut merupakan cara penyelesaian restitusi.
- Wajib pajak bisa mengajukan permohonan restitusi ke pihak Ditjen Pajak. Pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui KPP setempat.
- Setelah melakukan pemeriksaan terkait pengajuan permohonan tersebut, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan rincian sebagai berikut.
- Untuk PPh berlaku apabila kredit pajak jauh lebih besar daripada jumlah pajak terutang maupun sudah dilakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang.
- Untuk PPnBM berlaku apabila besaran pajak yang dibayar jauh lebih besar daripada jumlah pajak yang telah terutang maupun sudah dilakukan pembayaran yang semestinya tidak dinyatakan terutang.
- Untuk PPN berlaku jika besaran jumlah kredit pajak jauh lebih besar ketimbang jumlah pajak yang sudah terutang atau sudah dilakukan pembayaran yang tidak semestinya.
- SKPLB akan diterbitkan oleh pihak terkait yaitu Ditjen Pajak paling lambat 12 bulan semenjak surat permohonan tersebut diterima secara lengkap. Pengecualian untuk kegiatan tertentu yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dirjen Pajak.
- Jika dalam kurun waktu 12 bulan semenjak permohonan tersebut dilakukan dan Ditjen Pajak tidak memberikan kejelasan terkait keputusan, maka permohonan tersebut dianggap terkabulkan. Kemudian, SKPLB akan diterbitkan paling lambat satu bulan usai jangka waktu tersebut berakhir.
- Jika SKPLB mengalami keterlambatan penerbitan, maka pihak wajib pajak perlu diberikan imbalan bunga mencapai 2% per bulan terhitung semenjak berakhirnya jangka waktu hingga diterbitkannya SKPLB tersebut.
Contoh Kasus Restitusi Pajak
Mungkin Anda belum sepenuhnya memahami seperti apa proses restitusi tersebut secara gamblang. Agar lebih memahami seperti apa proses restitusi pajak, maka sebaiknya coba mencermati contoh nyatanya seperti berikut.
1. Contoh Pertama
Wajib pajak dterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai dengan pasal 17 B UU KUP pada 05 Februari 2020. Berdasarkan UU KUP, maka Kepala KPP perlu menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPKPP) paling lambat pada tanggal 04 Maret 2020. Mengingat pada tanggal tersebut masih dalam masa Covid-19, maka terjadi perubahan tanggal.
Masa periode kahar akibat pandemi Covid-19 tersebut berlangsung sejak 29 Februari hingga 28 Mei 2020. Dengan demikian, maka Kepala KPP perlu segera menerbitkan SKPKPP paling lambat pada tanggal 04 April 2020.
2. Contoh Kedua
Wajib pajak diterbitkan SKPLB sesuai UU KUP paling lambat pada tanggal 09 April 2020. Mengingat pada kurun waktu tersebut masih termasuk ke dalam kahar pandemi Covid-19, maka Kepala KPP perlu segera menerbitkannya pada tanggal 09 Mei 2020.
3. Contoh Ketiga
Wajib pajak diterbitkan SKPLB sesuai peraturan UU KUP paling lambat 19 Juni 2020. Karena tanggal tersebut tidak termasuk dalam kurun waktu periode kahar pandemi Covid-19 maka kepala KPP tetap harus menerbitkan SKPKPP pada tanggal 19 Juni 2020.
Restitusi pajak perlu dilakukan demi bisa melindungi hak-hak setiap warga negaranya. Terlebih pada dasarnya negara memang berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang tertentu dari sisa jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Permohonan ini bisa dilakukan melalui KPP setempat.
0 Response to "Pengertian Restitusi Pajak, Tujuan, Cara Penyelesaian, dan Contohnya"
Posting Komentar