Pengajuan kredit atau pinjaman bank mengandung risiko. Oleh karenanya, pihak bank akan meminta debitur untuk menggunakan pengikatan jaminan, salah satunya dapat menggunakan Hak Tanggungan. Setelah debitur melunasi hutangnya, maka pihak bank akan melakukan Roya Hak Tanggungan pada sertipikat hak atas tanah dan buku tanah hak atas tanah debitur.
Pada dasarnya, hak tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas area tanah sebagai pelunas hutang yang sudah disepakati. Bagi yang ingin mengetahui hal seputar roya, berikut ulasan yang bisa disimak.
Via Pinterest |
Pengertian Roya dan Dasar Hukum yang Mengaturnya
Roya adalah proses pencoretan pada buku terkait tanah dan hak tanggungannya untuk menyatakan bahwa hak tanggungannya telah terhapus atau terlepas dari beban utang. Adapun dasar hukum dari roya adalah UU Nomor 4 tahun 1996 mengenai hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang terkait di dalamnya.
Surat roya sangat penting dimiliki bagi pihak yang berhubungan dengan hak tanggungan yang terhapus. Tentunya, dengan tidak mengabaikan kepastian hukum untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Tak terkecuali kesederhanaan administrasi pendaftaran hak tanggungan terkait tanah.
Pembersihan objek hak tanggungan pada dasarnya ditentukan peringkatnya oleh Ketua Pengadilan Negeri. Tidak hanya itu, terhapusnya hak atas tanah juga kerap kali dijadikan jaminan.
Manfaat Roya
Berdasarkan pengertian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa roya merupakan dokumen penting yang memiliki peran penting. Manfaat utamanya adalah sebagai bukti beban hutang kredit rumah yang diambil.
Tidak hanya itu, Anda juga bisa menemukan informasi terkait manfaat roya pada Penghapusan Hak Tanggungan UU Hak Tanggungan Pasal 18 ayat (1). Dalam pasal tersebut, berisi jaminan penghapusan hutang dan pembersihan hak tanggungan yang berkaitan satu sama lain. Jaminan tersebut diberikan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri yang mengurusnya.
Seperti yang telah diketahui, masyarakat saat ini memang sudah tidak asing lagi dengan proses pembelian rumah secara diangsur. Nah, informasi seperti surat roya ini penting diketahui terlebih saat akan dilakukan pelunasan cicilan rumah. Hal ini mengingat surat roya akan dibutuhkan untuk menyatakan bahwa sebuah aset tanah telah bebas hutang dari lembaga peminjaman bank sehingga pemilik (debitor) menjadi pemegang hak penuh atasnya.
Tahap Pengajuan Roya
Setelah mengetahui pengertian dan manfaat dari roya, selanjutnya Anda bisa memahami tahap-tahap pengajuan dari surat permohonan ini. Memahami tahap-tahap dalam pembuatan roya ini penting dilakukan agar Anda memperoleh surat ini dan mempergunakannya sebagaimana mestinya.
Berdasarkan laman resmi BPN (Badan Pertanahan Nasional), seseorang akan melewati tiga tahapan dalam pembuatan roya, yaitu sebagai berikut.
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen persyaratan memang harus dipersiapkan sebelum mendatangi BPN (Badan Pertanahan Negara). Adapun beberapa rincian dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut.
- Formulir yang sudah diisi dengan data yang benar dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa apabila proses permohonan dikuasakan.
- Fotokopi identitas (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan ke pihak lain.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah divalidasi keasliannya di bagian loket.
- Sertifikat asli
- APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) yang sudah dibubuhi paraf oleh PPAT terkait dan sudah disahkan salinannya. Pengesahan APHT tersebut harus dilakukan oleh Kepala Kantor yang membuat sertifikat Hak Tanggungan.
- Fotocopy KTP debitur, kreditur, dan kuasanya apabila dikuasakan.
2. Melakukan Pengajuan Surat Roya di BPN
Surat roya merupakan dokumen yang pembuatannya diatur oleh BPN. Terutama pada bagian Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Negara yang mengurusi bagian roya.
Jika sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibuthkan, selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor BPN (Badan Pertahanan Negara). Nantnya, surat roya perlu diajukan ketika sampai di Kanor Pertanahan setempat.
Biasanya, Anda akan diminta untuk membeli map permohonan roya untuk mempermudah proses administratif. Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk mengisi sejumlah lembar dokumen. Biasanya terdiri dari lampiran 13 dan formulir balik nama (biasanya berupa sampul hijau).
3. Menyerahkan Bukti Setor
Tahap ketiga dari pengajuan surat roya adalah dengan menyerahkan bukti setor. Nantinya, petugas akan memanggil nama pemohon luntuk menerima surat perintah yang berisi setoran yang perlu dibayar di kasir.
Jika sudah membayar, bagian kasir akan menyerahkan dua lembar kwitansi sebagai bukti setoran yang sudah dibayarkan. Anda perlu menyimpannya dengan baik, kwitansi yang masing-masing berwarna merah dan putih tersebut.
Bukti setoran ini menjadi langkah selanjutnya untuk mendapatkan surat roya, biasanya akan diserahkan 7 hari kerja.
Tarif yang dibebankan untuk sertifikat hak tanggungan memang bervariasi. Misalnya, tarif Rp50.000 harus dibayarkan untuk sertifikat hak tanggungan yang bernilai Rp250.000.000. Semakin besar nilai hak tanggungan, biasanya tarif yang dibebankan pun semakin besar.
Cara Menghapus Surat Roya
Proses penghapusan surat roya biasanya berlangsung selama 5 hari kerja berturut-turut. Sebelum mengajukan surat ini, pastikan untuk mengetahui persyaratan apa saja yang perlu disiapkan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan penghapusan surat roya adalah sebagai berikut.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa kuasa apabila penghapusan surat roya dikuasakan.
- Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohonan atau pihak kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sudah disesuaikan keasliannya di bagian loket.
- Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan
- Surat roya atau surat keterangan lunas dari kreditur yang bersangkutan.
- Fotokopi identitas (KK) dari debitur, kreditur, atau pihak kuasa apabila dikuasakan.
Itulah informasi lengkap seputar surat roya yang bisa Anda jadikan sebagai panduan saat ingin mengajukan permohonannya. Surat roya menjadi bagian penting untuk dimiliki jika Anda membeli rumah dengan metode pembayaran kredit atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Melalui ulasan di atas, semoga bisa membantu Anda dalam memahami perihal roya, dasar hukum, dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuannya.
0 Response to "Pengertian Roya, Manfaat, dan Cara Pengajuan Roya"
Posting Komentar