Ada dua macam bentuk usaha yang perlu diketahui sebelum mulai menjalaninya. Bentuk usaha tersebut diantaranya bentuk usaha tetap dan tidak tetap. Bentuk usaha yang bersifat tetap kini cukup banyak dijumpai di Indonesia.
Bentuk Usaha Tetap ini menjadi aktivitas kerja yang banyak dilakukan di Indonesia baik oleh masyarakat lokal maupun luar negeri. Bahkan tidak dipungkiri pelaku usaha tetap merupakan orang yang berdomisili di luar negeri namun mendapatkan transaksi di Indonesia.
Definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk usaha tetap atau BUT adalah bentuk usaha yang dibangun oleh individu yang tidak bertempat tinggal di negara Indonesia maupun berada di Indonesia dalam kurun waktu tak lebih dari 183 hari, 12 bulan atau merupakan bentuk usaha yang tidak berdiri dan berkedudukan di Indonesia untuk melakoni usaha.
Meskipun tidak berdomisili di negara Indonesia, akan tetapi cakupan aktivitasnya seperti aktivitas ekonomi menyangkut perseorangan di Indonesia. Termasuk di dalamnya premi yang berasal dari pribadi orang-orang Indonesia. Misalnya, aktivitas asuransi.
Sejumlah perusahaan asuransi asing meskipun bukan berdomisili di Indonesia, akan tetapi menerima premi maupun menanggung perseorangan pribadi orang-orang Indonesia. Jadi, perusahaan seperti ini juga bisa disebut sebagai contoh usaha tetap karena mengambil keuntungan di negara Indonesia.
Objek Bentuk Usaha Tetap
BUT mempunyai sejumlah objek yang perlu dikenali dengan baik. Objek BUT memiliki cakupan yang begitu banyak mulai dari dividen hingga keuntungan tertentu. Beberapa objek BUT yang sesuai dengan UU PPh pasal 26 diantaranya:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang berasal dari perusahaan pada periode tertentu untuk pemegang saham. Dividen juga menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh investor dalam kisaran waktu tertentu.
2. Bunga
Objek BUT berikutnya adalah bunga. Yang termasuk bunga dalam kategori BUT diantaranya bunga premium, imbalan dan diskonto. Tentunya yang berkaitan dengan jaminan dari pengembalian hutang, sewa, royalti hingga lainnya sesuai dengan penggunaan harta.
3. Imbalan
Objek BUT lainnya adalah imbalan. Imbalan yang termasuk ke dalam BUT mencakup jasa, kegiatan maupun pekerjaan lainnya. Imbalan menjadi objek yang paling banyak disoroti dalam urusan BUT hingga saat ini.
4. Hadiah dan Penghargaan
Hadiah dan penghargaan menjadi objek BUT yang juga tidak kalah seringnya disinggung. Bahkan dalam pajak PPh tepatnya pasal 23 memuat tentang tarif hadiah dan penghargaan yang bisa dibedakan seperti PPh final senilai 25% dari suatu undian dan jasa WP OP, WP badan hingga WP LN.
5. Pensiun
Berikutnya ada pensiun dan pembayaran yang dilakukan secara berkala lainnya. Sebetulnya pensiun juga sudah diatur dalam PPh pasal 21 secara final mulai dari penghasilan bruto sampai 50 juta, di atas 50 juta, di atas 100 juta dan di atas 500 juta.
6. Premi Swap
Objek berikutnya dari BUT adalah premi swap serta besaran transaksi lindung nilai lainnya. Swap merupakan transaksi pertukaran dana maupun bunga dari mata uang satu ke mata uang lainnya melalui pembelian tunai tertentu.
7. Keuntungan Pembebasan Hutang
Keuntungan pembebasan hutang umum dirasakan oleh debitur kecil yang bukan menjadi objek pajak. Penghasilan yang diperoleh oleh para debitur berupa keuntungan dari pembebasan hutang dari bank maupun lembaga pembiayaan kecuali objek pajak.
Mekanisme Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Usaha tetap juga diatur dengan pajak-pajak tertentu. Salah satunya UU PPh Pasal 2 Ayat 2. Selain itu, juga ada pasal 5 ayat 2 yang mengatur tentang penghasilan badan usaha diantaranya:
1. Force of Attraction
Penghasilan dari perusahaan asing yang ada di Indonesia merupakan seluruh penghasilan yang mencakup kegiatan usaha sejenis yakni kegiatan usaha kantor pusat. Seluruh penghasilan tersebut nantinya akan dihitung dan menjadi kewajiban pajak.
2. Attribution Rule
Attribution rule merupakan penghasilan dari usaha tetap yang dimana perusahaan tersebut menjadi perusahaan asing di negara Indonesia dengan perolehan penghasilan dari kegiatan usahanya sendiri yang tentunya di Indonesia.
3. Effectively Connected
Ini merupakan perusahaan yang menerima penghasilan pasif dari royalti maupun bunga kegiatan usaha tetap di Indonesia, tentunya dengan hubungan yang efektif. Nantinya juga akan dianggap sebagai penghasilan yang perlu menjadi kewajiban pajak atas berbagai kegiatan yang dilakukan di Indonesia.
Contoh Perhitungan
Agar Anda lebih memahami tentang seperti apa perhitungan dari usaha tetap, maka sebaiknya menyimak contohnya terlebih dahulu. Sebuah perusahaan bernama PT. Jaya Mandiri merupakan BUT yang ada di Indonesia dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahun 2020 senilai Rp.1.050.000.000,00. Maka perhitungannya:
- PKP = Rp.1.050.000.000,00.
- PPh terhutang = (10% x Rp.50.000.000,00) + (15% x Rp.50.000.000,00) + (30% x Rp.950.000.000,00) = Rp.297.500.000,00.
- PKP BUT setelah dikurangi PPh = Rp.752.500.000,00.
Daftar Perusahaan Usaha Tetap di Indonesia
Jenis-jenis BUT di Indonesia sangat beragam. Tentunya hal tersebut juga tidak terlepas dari peraturan Undang-Undang Pajak Indonesia. Jenis-jenis BUT disesuaikan dengan kategorinya masing-masing yang diantaranya:
1. Fasilitas Fisik
- Tempat kedudukan manajemen tertentu.
- Pabrik.
- Gedung kantoran.
- Kantor perwakilan.
- Perusahaan cabang.
- Bengkel.
- Pertambangan dan penggalian.
- Pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan.
2. Aktivitas
- Proyek perakitan, instalasi dan konstruksi.
- Pemberian jasa pegawai dalam bentuk apapun.
3. Keagenan
Keagenan merupakan badan yang bertindak karena memiliki kedudukan yang tak jelas. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 2 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2000 tentang Kategori Keagenan yang termasuk ke dalam BUT. Keagenan seperti ini ditentukan dengan keberadaan dependent agent pada negara sumber.
4. Asuransi
Yang termasuk ke dalam kategori asuransi ialah badan asuransi yang kedudukannya tidak ada di Indonesia. Akan tetapi, menerima premi asuransi di Indonesia.
Bentuk usaha tetap menjadi bentuk usaha berupa gedung dan tanah yang dilengkapi dengan peralatan dan mesin. Sifatnya permanen dan bisa dipakai untuk kegiatan usaha maupun pribadi/badan tertentu yang tidak berkedudukan di Indonesia.
0 Response to "Apa itu Bentuk Usaha Tetap? Ini Objek Pajak dan Cara Menghitunya"
Posting Komentar