Dalam kegiatan ekspor dan impor memanglah melibatkan banyak pelaku di dalamnya. Salah satu pihak yang terlibat dalam pengiriman barang yang akan diekspor ke luar negeri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa freight forwarding. Nah, saat ini semakin banyak perusahaan forwarding baru yang bermunculan. Mau tidak mau mereka harus meningkatkan kualitasnya agar dapat memberikan service yang lebih baik dan memuaskan.
Secara sederhana tugas perusahaan freight forwarding adalah melayani pelanggan yang ingin menggunakan jasanya, yaitu membantu untuk mengirimkan barangnya ke tempat tujuan baik dalam negeri maupun luar negeri. Lalu, bagaimana sebenarnya aktivitas dan mekanisme freight worwarding itu sendiri? Berikut ini ulasan secara lengkap dan gamblang tentang bisnis freight forwarding.
Pengertian Freight Forwarding
Freight forwarding adalah usaha yang bergerak dalam jasa pengurusan transportasi yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik (Consigner/Shipper/Eksportir) atau mewakili kepentingan penerima barang (Consignee/Importir) antar negara dalam mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman atau penerimaan barang ekspor maupun impor dengan menggunakan multimoda transport baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.
Jadi, perusahaan forwarding ini bertugas untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan, dan penerimaan barang sehingga barang-barang tersebut bisa sampai pada yang berhak menerimanya.
Tujuan Perusahaan Jasa Freight Forwarding
Tujuan dari jasa Freight Forwarding adalah bagaimana barang milik konsumen/pemilik barang dapat sampai ke tempat yang dituju dan aman sesuai dengan harapan pemilik barang.
Biasanya pemilik barang/penjual tidak mau memikirkan pengiriman barang dengan mempertimbangkan risiko kehilangan/kerusakan barang yang akan dikirim, sehingga urusan pengiriman barang diberikan kepada perusahaan Forwarding.
Tugas Freight Forwarder
Adapun tugas Freight Forwarder dalam kegiatan eskpor barang melalui laut secara menyeluruh adalah :
- Memilih rute pengiriman barang, terutama mengurangi rute transit sehingga waktu pengiriman dapat dipersingkat
- Memilih moda transportasi dan juga memesan ruang muat yang sesuai, apakah full container load (FLC) ataukah less than container load (LCL).
- Melaksanakan penerimaan barang dari konsumen, kemudian menyortir, melakukan packaging barang, menimbang berat, mengukur dimensi, dan selanjutnya menyimpan barang ke dalam gudang atau warehouse.
- Memahami Letter of Credit (LC) perdagangan internasional, peraturan negara tujuan ekspor, negara transit, negara impor, dan juga menyiapkan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
- Mengirimkan barang ke pelabuhan laut atau udara, termasuk sekaligus mengurus izin bea cukai, dan selanjutnya menyerahkan barang-barang yang akan dikirimkan tersebut kepada pihak pengangkut.
- Membayar biaya handling serta membayarkan freight.
- Menerima bill of lading atau air waybill dari pihak pengangkut.
- Mengurus asuransi transportasi barang dan apabila terjadi kehilangan atau kerusakan maka freight forwarder harus membantu pelanggannya tersebut untuk mengajukan klaim kepada pihak asuransi.
- Memonitor atau tracking perjalanan barang hingga barang sampai di tempat tujuan.
- Melaksanakan penerimaan barang dari pihak pengangkut.
- Mengurus izin bea cukai masuk dan menyelesaikan biaya-biaya yang yang dikenakan di pelabuhan transit atau tujuan.
- Mengirim barang dari pelabuhan ke tempat penyimpanan barang di gedung atau warehouse.
- Melaksanakan penyerahan barang kepada pihak consignee, dan melaksanakan pengiriman atau pendistribusian barang ke pihak consignee tersebut apabila diminta.
Mekanisme Freight Forwarding
Perlu kamu ketahui bahwa secara umum konsumen perusahaan forwarding tidak hanya pemilik barang/penjual, akan tetapi juga melayani perusahaan forwarding lainnya yang masih kecil. Perusahaan ini tidak mampu melayani para konsumennya sehingga diserahkan ke ukuran perusahaan forwarding yang jauh lebih besar.
Karena cakupan pekerjaannya cukup luas, tidak jarang perusahaan forwarding dalam menjalankan usahanya memerlukan bantuan dari pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang mungkin saja dibutuhkan oleh perusahaan freight forwarding adalah:
- Perusahaan pengangkutan/pelayaran, termasuk seperti truk sebagai transportasi darat, kapal atau shipping line, maupun air line;
- Pemilik gudang atau warehouse;
- Perusahaan bongkar muat (PBM); dan
- Perusahaan cleaning service.
Namun ada juga perusahaan freight forwarding yang tidak menjalin kerja sama dengan pihak ketiga karena memiliki gudang sendiri, memiliki kapal sendiri atau memiliki truk sendiri.
Baca juga: Jenis dan Ukuran Dimensi Truk
Dan untuk gambarang mekanisme jasa Freight Forwarding adalah sebagai berikut :
a. Konsumen/pemilik barang melakukan negosiasi biaya yang harus dibayarkan kepada perusahaan forwaring untuk jasa pengurusan pengiriman barang. Selain itu, perusahaan forwaring tersebut juga dapat meminta jasa Freight Forwarding lainnya atas jasa pengiriman barang konsumennya.
d. Pihak ketiga (perusahaan pengangkutan) akan membuat tagihan kepada perusahaan forwarding atas biaya pengangkutan barang.
0 Response to "Apa itu Freight Forwarding? Berikut Tugas dan Mekanismenya"
Posting Komentar