Apa itu Pajak Progresif? Ini Cara Menghitung dan Contohnya

Ketika Anda memiliki kendaraan yang berjumlah lebih dari satu, tentu akan dikenakan pajak progresif. Terlebih ketika kendaraan tersebut memiliki kesamaan pada nama pemilik serta alamat tempat tinggalnya. Jika sudah demikian, tentu Anda perlu menghitung nominal pajak progresif tersebut dengan benar agar Anda dapat menyiapkan dana khusus untuk pembayaran pajak secara tepat.

Tarif pajak progresif akan disesuaikan dengan jumlah kuantitas kendaraan serta berdasarkan nilai objek pajak tersebut. Semakin banyak nilai objek pajak, maka akan semakin meningkat pula tarif pemungutan pajaknya. 



Pengertian Pajak Progresif 

Pajak progresif adalah besaran biaya yang dibebankan pada pemilik kendaraan. Pajak seperti ini hanya akan berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kendaraan dengan jumlah lebih dari satu. Jadi, ada lebih dai satu kendaraan yang diatasnamakan orang yang sama atau masih tergabung dalam satu KK. 

Sebagai warga negara yang baik, tentu Anda perlu menjadi pribadi yang taat pajak. Hal tersebut sangat bermanfaat baik bagi negara maupun juga untuk masyarakat umum nantinya. 

Perlu diketahui bahwa aturan tentang pajak ini termuat dalam peraturan perundang-undangan. Begitupula dengan besarannya yang selalu berbeda di setiap kotanya. 

1. Aturan Tentang Pajak 

Aturan tentang pajak ini juga termuat di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di dalamnya tercantum informasi tentang kategori dari pajak tersebut, diantaranya ialah:

  • Orang yang mempunyai kendaraan kurang dari empat. 
  • Orang yang mempunyai kendaraan roda empat. 
  • Orang yang mempunyai kendaraan lebih dari empat. 

Sebagai contoh, di rumah Anda memiliki sebuah motor, mobil dan truk. Kendaraan yang Anda miliki tersebut sudah terdaftar atas nama pribadi. Dengan demikian, maka kendaraan-kendaraan tersebut termasuk ke dalam pajak kepemilikan pertama. 

Anda hanya wajib membayar pajak/iuran progresif pertama saja. Kepemilikan pertama umumnya perlu membayar pajak sebanyak 2% serta akan bertambah sampai 0,5 persen hingga kepemilikannya mencapai 17 atau 10%. 

2. Tarif Pajak/Kewajiban Progresif DKI Jakarta 

Tarif pajak/iuran progresif di setiap kota Indonesia tentu berbeda. Seperti halnya yang ada di DKI Jakarta. Berikut merupakan besaran tarif iuran progresif di wilayah DKI Jakarta yang perlu Anda ketahui detail informasinya.

  • Kendaraan pertama akan dikenakan besaran pajak 2%. 
  • Kendaraan kedua akan dikenakan besaran pajak senilai 2.5%. 
  • Kendaraan ketiga akan dikenakan besaran pajak mencapai 3%. 
  • Kendaraan keempat akan dikenakan pajak dengan besaran 3,5%. 
  • Kendaraan kelima akan dikenakan pajak senilai 4%. 
  • Kendaraan keenam akan dikenakan pajak sebesar 4,5%.
  • Kendaraan ketujuh akan diberikan iuran pajak mencapai 5%. 
  • Kendaraan kedelapan akan diberikan iuran pajak senilai 5,5%. 
  • Dan seterusnya sampai kepemilikan ke 17. 

3. Bayar Iuran Progresif 

Seiring kemajuan zaman, segalanya tentu akan terasa mudah. Salah satunya dalam membayar iuran progresif. Untuk membayar iuran progresif, maka Anda bisa menggunakan sejumlah aplikasi. Misalnya, Link Aja. Berikut merupakan cara membayar iuran progresif tersebut. 

  • Download dan instal Link Aja terlebih dahulu.
  • Buat akun Link Aja. 
  • Isi saldo Link Aja sesuai besaran nominal tarif pajak dan biaya administrasi lainnya bila ada. 
  • Pilih menu Lainnya. 
  • Pilih menu Pajak. 
  • Pilih jenis pembayaran yang ingin dipilih yaitu Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan daerah masing-masing.
  • Input data yang dibutuhkan seperti nomor polisi kendaraan Anda, nomor mesin dan NIK.
  • Cek keterangan yang terdapat pada layar. Pastikan semua sudah sesuai. 
  • Jika sudah, masukkan saja PIN Link Aja. 
  • Cek SMS masuk bahwa Anda sudah selesai menyelesaikan pembayaran. 


Cara Menghitung Pajak Progresif

Menghitung tarif iuran progresif ternyata tidak sulit dilakukan. Namun, perlu diketahui bahwa nominal pajak tersebut akan berdampak kepada total pajak kendaraan yang perlu Anda bayarkan. PKB akan diperoleh berdasarkan perhitungan NJKB x koefisien PKB x tarif pajak. 

1. NJKB 

NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor merupakan besaran harga maupun nilai yang berasal dari Dinas Pendapatan Daerah dengan sebelumnya telah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek. Besaran nominal NJKB bisa diperoleh dari rumus PKB/2 x 100. 

2. Efek Negatif Penggunaan Kendaraan 

Selain NJKB, masih ada hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam menghitung PKB. Hal tersebut adalah efek negatif dari penggunaan kendaraan. nilai yang ditentukan tersebut biasanya akan berjumlah satu maupun lebih banyak dari satu. 

Nantinya NJKB yang sudah diperoleh akan dikalikan dengan persentase pajak progresif yang dilihat berdasarkan urutan kendaraan. Tentunya kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Selanjutnya, nilai SWDKLLJ diperoleh dari hasil iuran progresif setiap kendaraan. 


Contoh Perhitungan Pajak Progresif Sepeda Motor dan Mobil 

Agar lebih memantapkan pemahaman Anda tentang bagaimana cara perhitungan iuran pajak progresif, maka sebaiknya coba simak contohnya terlebih dahulu. Sebagai contoh, misalnya Anda membeli sebanyak 4 mobil pada tahun yang sama. 

Kemudian, pada bagian STNK tertulis PKB mobil dengan besaran Rp.1.500.000,00. Berikutnya, besaran SWDKLLJ senilai Rp.150.000,00. Dari besaran PKB dan SWDKLLJ maka diperoleh perhitungan NJKB mobil tersebut dengan perhitungan:

NJKB = PKB/2 x 100 

NJKB = Rp.1.500.000,00/2 x 100 

NJKB = Rp.75.000.000,00. 

Perhitungan ini secara mendetail dimulai dari kendaraan pertama yaitu:

1. Mobil Pertama

PKB = Rp.75.000.000,00 x 2%= Rp.1.500.000,00

SWDKLLJ = Rp.150.000,00

Iuran progresif = Rp.1.500.000,00 + Rp.150.000,00 = Rp.1.650.000,00

2. Mobil Kedua 

PKB = Rp.75.000.000,00 x 2,5%= Rp.1.875.000,00

SWDKLLJ = Rp.150.000,00

Iuran progresif = Rp.1.875.000,00 + Rp.150.000,00 = Rp.2.025.000,00

3. Mobil Ketiga 

PKB = Rp.75.000.000,00 x 3%= Rp.2.250.000,00

SWDKLLJ = Rp.150.000,00

Iuran progresif = Rp.2.250.000,00 + Rp.150.000,00 = Rp.2.400.000,00

4. Mobil Keempat 

PKB = Rp.75.000.000,00 x 3,5%= Rp.2.625.000,00

SWDKLLJ = Rp.150.000,00

Iuran progresif = Rp.2.625.000,00 + Rp.150.000,00 = Rp.2.775.000,00


Jadi, total iuran pajak progresif yang harus Anda bayarkan adalah Rp.1.650.000,00 + Rp.2.025.000,00 + Rp.2.400.000,00 + Rp.2.775.000,00 = Rp8.850.000,00.

Membayar pajak progresif tentu menjadi kewajiban bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Dengan rajin membayar pajak, pasti akan memberikan dampak baik bagi diri Anda sendiri dan bagi negara. Jadilah warga negara yang baik dengan taat membayar pajak, ya! 

0 Response to "Apa itu Pajak Progresif? Ini Cara Menghitung dan Contohnya"

Posting Komentar