Salah satu transaksi yang ada dalam dunia kredit adalah fidusia. Anda mungkin sudah pernah mendengarnya jika melakukan kredit kendaraan bermotor. Hak milik kendaraan tersebut sebenarnya masih ada di pihak bank atau leasing jika barang kreditan tersebut belum lunas.
Dalam hal ini, fidusia berperan sebagai jaminan apabila kreditur tiba-tiba tidak bisa melunasi utangnya. Pihak debitur dapat mengambil alih kendaraan tersebut sebagai kompensasi kegagalan kreditur membayar tagihan wajib dibayarkan.
Pengertian Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu barang atas dasar kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku. Maksudnya, benda yang menjadi hak milik akan dialihkan sesuai penguasaan pemilik benda. Hal ini sudah diatur dalam UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pada dasarya, fidusia berasal dari istilah “fides” yang berarti kepercayaan dalam bahasa Romawi. Selain itu, istilah transaksi ini juga diambil dari bahasa Belanda, yaitu “Fiduciare Eigendom Oerdracht”. Istilah fidusia tersebut memiliki arti penyerahan hak milik barang atas dasar kepercayaan.
Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai Jaminan Fidusia disebutkan dalam UU No. 42 tahun 1999. Jadi, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda masih dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam Undang-Undang No. 42 tahun 1999 disebutkan bahwa terdapat pihak-pihak yang disebut sebagai pemberi dan penerima fidusia. Adapun makna istilah tersebut adalah sebagai berikut.
- Pemberi Fidusia
Pemberi fidusia merupakan individu atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan atas fidusia yang disepakati.
- Penerima Fidusia
Penerima fidusia maksudnya adalah individu atau korporasi yang memiliki piutang. Namun, pembayarannya dijamin menggunakan jaminan fidusia.
Dalam praktiknya, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan benda kepada pihak lain. Sementara itu, penguasaan barang fidusia tetap ia miliki. Tak heran dalam transaksi ini, Anda juga akan mendengar istilah jaminan fidusia.
Objek Fidusia
Sebelum Undang-Undang ini dibuat, sebenarnya benda yang dijadikan objek jaminan fidusia merupakan benda-benda bergerak sebagai berikut.
- Barang dalam persediaan (inventory)
- Benda dagangan
- Piutang
- Peralatan mesin
- Kendaraan bermotor
Oleh karena itu, objek tersebut diperluas guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam UU No 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa objek jaminan fidusia adalah berupa benda berwujud dan tak berwujud. Selain itu, termasuk pula benda tak bergerak yang tidak ada hak tanggungannya.
Contoh Fidusia
Contoh dari fidusia adalah ketika Anda mengajukan kredit kendaraan bermotor. Maka pihak pemberi kreditlah yang akan membeli hak kepemilikan motor kepada dealer.
Meskipun proses registrasi BPKP mengatasnamakan nama Anda. Jadi selama motornya belum lunas, hak milik motor masih berada di tangan si pemberi kredit.
Sertifikat Jaminan Fidusia
Salah satu proses yang tidak boleh diabaikan oleh kedua belah pihak adalah pembuatan sertifikat fidusia. Jadi, hal yang perlu Anda lakukan adalah dengan mendatangi kantor pendaftaran fidusia. Tinggal lakukan pendaftaran jaminan fidusia yang nantinya akan disahkan notaris.
Nah, sertifikat yang dibuat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kesepakatan dan kepercayaan. Setelah sertifikat dibuat notaris, nantinya akan didaftarkan ke perusahaan fidusia. Sedangkan salinannya akan diserahkan kepada pihak debitur.
Bagaimana Jika Peminjaman Fidusia Mengalami Kemacetan?
Pada dasarnya, pemberi pinjaman akan menggunakan hak miliknya untuk mengambil alih kepemilikan barang. Namun, perlu diingat bahwa proses eksekusi pengambilan kepemilikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Jadi, transaksi ini harus dilakukan sesuai prosedur.
Pemberi pinjaman pun harus melalui tahap prosedur terlebih dahulu sebelum mengambil hak eksekusi barang. Caranya adalah dengan memberi peringatan terlebih dahulu. Apabila peringatan tak kunjung digubris, maka surat peringatan berikutnya akan dikirimkan.
Apabila surat peringatan yang kedua kalinya masih diabaikan, maka pemberi pinjaman bisa mengirimkan surat kuasa untuk mengeksekusi barang. Ketika mengeksekusi, pihak yang meminjamkan pun harus membawa surat kuasa eksekusi dan surat peringatan.
Selain itu, sebaiknya dibawa juga sertifikat fidusia yang diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar beberapa pihak.
Tugas Pemegang Fidusia
Pemegang fidusia juga harus bertanggungjawab terhadap tugasnya yang bersifat legal dan etis. Lalu apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebagai pemegang fidusia?
- Pihak yang bertindak sebagai penerima fidusia, maka wajib bertanggung jawab dalam mengelola aset sesuai kepentingan pemilik benda.
- Memastikan tidak ada konflik kepentingan tertentu yang timbul antara penerima fidusia dan pemilik aset.
- Pemegang fidusia wajib menginformasikan kondisi asli dari aset yang diberikan pembeli. Selain itu, tidak boleh mengambil keuntungan dari penjualan aset tersebut.
- Akta fidusia tetap berguna meskipun pemilik aset telah wafat. Terutama ketika aset yang dimilikinya merupakan bagian dari pengelolaan dan pengawasan.
Penyebab Terhapusnya Fidusia
Apa saja yang menjadi penyebab terhapusnya fidusia? Adapun beberapa penyebabnya adalah ketika hutang sudah terhapus dengan fidusia, pelepasan hak atas jaminan fidusia, dan benda yang menjadi objek fidusia musnah atau hilang.
Cara Cek Fidusia Online
1. Melakukan Registrasi
Kini penerima fidusia bisa mengecek fidusia secara online. Namun, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempersiapkan syarat untuk melakukan registrasi fidusia online. Adapun bagi kelompok ritel yang ingin mendaftarkan keminan fidusia secara daring harus membawa:
- KTP
- NIK
- NPWP
- Alamat domisili
- Email aktif (wajib gmail)
- Nomor HP aktif
- Foto diri
Setelah itu, persyaratan tersebut harus dipindai atau di-scan agar gambarnya terbaca jelas. Selanjutnya, bisa langsung diupload melalui formulir yang sudah disiapkan. Adanya fidusia online ini, memberikan kemudahan dalam mengajukan fidusia bahkan untuk one day service.
Apabila sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, maka Anda tinggal melakukan registrasi. Nantinya, pengguna akan diminta membuat username dan password agar bisa mengajukan dan mengecek fidusia secara online.
Tidak jauh berbeda ketika mengajukan fidusia secara manual, dokumen yang harus disiapkan juga berupa akta jaminan dan perjanjian dasar. Setelah itu, Anda akan mendapatkan sertifikat fidusia.
2. Mengecek dengan Fitur Pencarian
Situs fidusia online (https://fidusia.ahu.go.id) sendiri memiliki berbagai fitur yang akan memudahkan bagi penggunanya. Salah satunya untuk mengecek fidusia yang Anda miliki. Pengguna tinggal memanfaatkan fitur pencarian di dalamnya berupa nama debitur, nomor serial barang, dan nomor sertifikat fidusia.
Tidak perlu khawatir, akses fitur-fitur tersebut kini bisa dilakukan oleh masyarakat secara umum (debitur). Dengan demikian, kemudahan ini bisa menghindari barang jaminan masih terdaftar padahal penerima fidusia sudah lunas membayar tagihannya.
Dengan memahami ulasan tentang fidusia di atas, semoga semakin mempermudah Anda mengenali transaksi yang sudah banyak digunakan ini.
0 Response to "Apa itu Fidusia? Ini Contoh, Faktor Penyebab Terhapusnya, dan Cara Cek Online"
Posting Komentar