Mengenal rambu lalu lintas dan artinya penting dilakukan ketika Anda berkendara di jalan raya, terutama saat ingin mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun pengertian rambu lalu lintas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 adalah perlengkapan berupa angka, huruf, kalimat, maupun perpaduan ketiganya.
Rambu lalu lintas dikenal sebagai perlengkapan jalan raya dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Kegunaan dari rambu lalu lintas ini adalah untuk mengatur kendaraan. Antara rambu dan marka jalan harus dibuat selaras atau harmonis sehingga jalan tersebut dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan fungsinya kepada pengguna jalan.
Masing-masing rambu lalu lintas memiliki arti dan fungsi sebagai petunjuk, perintah, maupun larangan untuk setiap pengguna jalan raya. Bagi Anda yang belum terlalu memahami rambu lalu lintas dan artinya, ulasan di bawah ini akan membantu.
Berbagai Macam Rambu Lalu Lintas
Secara umum, rambu-rambu lalu lintas bisa dibagi menjadi lima jenis. Sebagai pengendara, kita wajib mengetahui dan mengenal rambu-rambu lalu lintas dan artinya sesuai dengan fungsinya, diantaranya yaitu:
- Rambu Perintah
Rambu perintah berisi informasi tentang apa yang harus dilakukan oleh pengguna jalan raya. Bentuk rambu ini bundar dengan latar belakang berwarna biru serta gambarnya putih atau merah. Biasanya, rambu ini berupa gambar panah ke kiri atau kanan dan bertuliskan 50 KM berwarna putih.
Nah, apabila Anda menemukan rambu seperti itu, artinya berupa perintah kecepatan minimum kendaraan yang diwajibkan.
- Rambu Peringatan
Sesuai dengan namanya, rambu peringatan ditujukan pada pengemudi agar tetap bersikap awas di jalanan. Misalnya ketika mendapati jalan menurun, tanjakan, tikungan tajam, belokan, dan jalan licin. Tidak hanya itu, peringatan juga digunakan untuk menerangkan kondisi suatu tempat saat itu.
Baik berupa jalan raya, lingkungan alam, maupun lokasi rawan kecelakaan. Rambu peringatan ini biasanya berwarna kuning, tulisannya hitam, dan memiliki garis tepi. Agar Anda bisa mengetahui maknanya, setiap gambar dan tulisan harus diperhatikan dengan seksama.
- Rambu Larangan
Rambu lalu lintas ini artinya Anda dilarang melakukan sesuatu sesaui larangan yang ada di gambar. Contohnya dilarang parkir, berhenti, maupun masuk untuk jenis kendaraan tertentu. Selain itu, pengguna jalan juga dilarang untuk berputar arah.
Rambu larangan ini berupa tanda dengan background putih dan tulisan atau gambarnya berwarna hitam atau merah. Adapun rambu seperti ini biasanya berupa huruf, angka, gambar kendaraan, tanda panah, maupun simbol.
- Rambu Petunjuk
Jenis rambu ini berfungsi untuk menunjukkan tujuan atau arah. Biasanya rambu ini berisi informasi jurusan atau jalan dengan keterangan nama daerah atau tempat. Rambu petunjuk biasanya berwarna coklat sebagai penanda tempat wisata.
Biasanya penunjuk tempat wisata didominasi warna coklat. Selain itu, ada pula yang menggunakan warna dasar biru. Biasanya untuk menunjukkan fasilitas umum, misalnya masjid, rumah sakit, dan tempat beristirahat.
- Rambu Tambahan
Adapun rambu tambahan yang dimaksud berupa keterangan yang perlu diketahui pengguna jalan. Misalnya rambu dilarang parkir dengan huruf dicoret, maka rambu tambahannya biasanya berupa keterangan jam (contoh: 07.00-19.00). Selain itu, rambu tambahan biasanya juga menggunakan papan.
Baca juga: Apa itu Marka Jalan? Ini Jenis dan Fungsinya
Rambu Lalu Lintas Berdasarkan Fungsinya
Cukup banyak sekali jumlah rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya. Berikut ini yuk kepoin rambu lalu lintas berdasarkan fungsinya sehingga Anda nantinya tahu arti dari masing-masing rambu tersebut.
1. Rambu Dilarang Belok atau Balik Arah
Rambu ini dipasang untuk mengatur arah posisi yang benar agar bisa berbalik arah. Hal ini karena berputar arah di tempat yang tidak seharusnya bisa menyebabkan kecelakaan berantai hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
2. Rambu Batas Kecepatan
Bagi yang sering melewati jalan tol, mungkin sudah tidak asing dengan rambu yang satu ini. rambu batas kecepatan biasanya ditemui di ruas tol yang menerapkan batas kecepatan maksimum. Terutama pada kecepatan sekitar 80-100 KM per jam.
3. Rambu Stop
Rambu stop sebenarnya termasuk rambu larangan yang seringkali diabaikan. Rambu ini berfungsi sebagai larangan memberhentikan kendaraan. Selain itu, termasuk juga larangan pengemudi kendaraan untuk memasuki suatu tempat.
Pengabaian terhadap rambu lalu lintas ini tak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang cukup serius.
4. Rambu Pekerjaan Jalan
Rambu ini kerap kali ditemui ketika Anda sedang melewati jalan yang diperbaiki. Termasuk lokasi pembangunan fasilitas umum atau suatu gedung. Biasanya, rambu jenis ini memiliki latar belakang berwarna kuning. Rambu ini memuat himbauan untuk berhati-hati ketika lewat.
Taat terhadap rambu lalu lintas ini sangat penting agar setiap pengendara terlindung dari risiko terkena alat berat konstruksi. Termasuk serpihan material yang tak kalah berbahaya.
5. Rambu Zona Selamat Sekolah
Penggunaan rambu ini sudah cukup marak didirikan di depan sekolah-sekolah. Adapun fungsinya sendiri adalah untuk meminta pengguna jalan agar lebih berhati-hati ketika lewat. Selain itu, rambu ini berisi permintaan untuk memprioritaskan siswa dan guru yang hendak menyebrang.
Pada zona selamat sekolah ini, pengendara disarankan untuk menurunkan kecepatan. Terutama ketika jam berangkat dan pulang sekolah yang lebih ramai.
6. Rambu Penyebrangan Pejalan Kaki
Rambu yang satu ini berfungsi untuk memberi perlindungan terhadap hak pejalan kaki yang ingin menyebrang. Adanya rambu ini adalah untuk memastikan penyebrangan tetap aman dan nyaman. Biasanya, keberadaan rambu ini tidak jauh dari zebra cross.
Dengan keberadaan rambu ini, diharapkan setiap pengendara lebi waspada. Terutama ketika ada orang lain yang sedang melintas.
7. Rambu Dilarang Masuk
Rambu ini disebut juga dengan istilah verboden. Keberadaannya sangat penting untuk mencegah pengendara tertentu. Biasanya yang membawa suatu kendaraan dan tidak boleh memasuki sebuah wilayah.
Sayangnya, rambu ini masih banyak yang melanggar sehingga menimbulkan kecelakaan fatal dan tabrak lari.
8. Rambu Dilarang Parkir
Aktivitas parkir yang tidak beraturan bisa menimbulkan kemacetan yang cukup parah. Selain itu, hal ini dapat mengganggu ketertiban pengguna jalan raya. Oleh karena itu, sebaiknya di beberapa tempat wajib dipasang rambu dilarang parkir.
Fungsi rambu ini adalah agar setiap pengendara lebih bertanggung jawab ketika hendak memarkir kendaraan yang digunakannya. Jika parkir teratur, maka pengguna jalan lainnya tidak akan terganggu.
9. Rambu Ketinggian Maksimum (Larangan Masuk Melebihi Batas)
Jenis rambu ini biasanya dipasang sebagai penanda bahwa Anda sudah memasuki bagian bawah gedung atau lorong. Jadi, kendaraan-kendaraan dengan tinggi dan lebar melebih batas, tidak diperbolehkan lewat.
10. Rambu Perlintasan Rel Kereta Api
Rambu lalu lintas ini bentuknya menyerupai huruf X. Biasanya diberi warna yang mencolok seperti warna merah dan putih, kuning, atau putih saja. Selain itu, didampingi pula dengan rambu tambahan berupa penunjuk dilarang stop atau berhenti.
Adapun fungsi rambu lalu lintas tersebut adalah untuk memastikan pengguna jalah untuk berhenti sampai waktu yang tepat untuk melintas. Sayangnya, rambu ini kerap kali diabaikan oleh pengguna jalan.
Mengenal rambu lalu lintas dan artinya memang penting dilakukan tidak hanya untuk keselamatan diri sendiri, melainkan untuk kepentingan bersama.
0 Response to "Mengenal Rambu Lalu Lintas dan Artinya"
Posting Komentar