Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang jika ingin berkendara dengan motor di jalan raya. SIM terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Dan SIM C kini terdiri dari tiga golongan yakni SIM C, C1, dan C2.
SIM C merupakan jenis SIM yang paling banyak digunakan oleh pengendara di Indonesia. Sayangnya belum banyak yang mengetahui aturan mengenai penggolongan SIM C tersebut. Jika Anda termasuk salah satunya, simak pembahasan lengkap di bawah ini.
Penggolongan SIM C, C1, dan C2
Penggolongan SIM C merupakan aturan baru yang diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan mulai berlaku Agustus 2021. Jika sebelumnya Anda boleh menggunakan SIM C untuk semua jenis sepeda motor, kini Anda harus lebih berhati-hati agar tidak ditilang polisi.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat izin Mengemudi yang berlaku secara nasional ini, SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, C1, dan C2. Penggolongan tersebut mengacu pada kapasitas mesin sepeda motor yang dikendarai, yaitu.
1. SIM C
Sebelum keluarnya peraturan terbaru ini, SIM C bisa digunakan untuk semua jenis sepeda motor. Namun sejak aturan baru resmi ditetapkan, jenis SIM ini hanya diperbolehkan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Mayoritas masyarakat Indonesia menggunakan sepeda motor berkapasitas 250cc. Ini merupakan kabar baik karena Anda tidak perlu repot-repot mengurus SIM yang baru agar tetap bisa berkendara sesuai peraturan yang berlaku.
2. SIM C1
Sesuai aturan, golongan SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor yang mempunyai mesin berkapasitas antara 250cc hingga 500 cc. Dijelaskan pula bahwa jenis SIM ini berlaku untuk pengendara yang mengemudikan sepeda motor dengan daya listrik.
Menurut ketentuan yang berlaku, Anda hanya bisa membuat SIM C1 apabila sudah mempunyai SIM C sekurang-kurangnya 12 bulan atau 1 tahun. SIM ini juga hanya bisa dimiliki oleh pengendara berusia minimal 18 tahun.
3. SIM C2
Golongan SIM yang satu ini digunakan oleh pengendara motor gede (moge) dengan kapasitas besar di atas 500cc. Biasanya motor ini hanya dipakai oleh kalangan terbatas karena harganya yang sangat tinggi seperti Harley-Davidson dan Ducati.
Seperti halnya SIM C1, pengendara sepeda motor dengan daya listrik juga diperbolehkan menggunakan jenis SIM C2 ini. Sebagai golongan SIM tertinggi saat ini, Anda hanya boleh membuat SIM C2 apabila sudah mempunyai SIM C1 setidaknya 12 bulan dan berusia minimal 19 tahun.
Kabar baiknya, Anda tidak perlu memiliki tiga SIM jika mempunyai motor dengan kapasitas berbeda. Pasalnya jika Anda sudah mempunyai SIM C2, berarti Anda sudah melewati tahapan SIM C dan SIM C1. Namun SIM C tidak bisa digunakan untuk mengendarai motor dengan kapasitas di atasnya.
Syarat Perpanjang SIM C
Setelah mengetahui jenis-jenis SIM C berdasarkan golongannya, Anda mungkin menyadari bahwa masa berlaku SIM Anda akan segera habis. Agar dapat melakukan perpanjangan, pastikan Anda sudah mempersiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Saat ini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline maupun online. Meskipun menawarkan cara yang berbeda, syarat yang harus dipersiapkan tetaplah sama. Jadi tidak ada salahnya Anda mengetahui sejumlah syarat yang dibutuhkan.
Berikut ini beberapa syarat perpanjangan SIM C:
1. Fotokopi KTP
Fotokopi KTP merupakan salah satu syarat wajib untuk perpanjang SIM C baik di Polres maupun SIM corner. Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda sudah mempersiapkan salinan KTP yang bisa terbaca dengan jelas.
2. SIM Asli
Selain salinan KTP, jangan lupa untuk menyerahkan SIM asli yang hampir kadaluwarsa. SIM tersebut harus dikembalikan ke Polres dan nantinya akan diganti dengan SIM yang baru. Jadi Anda tidak mempunyai dua SIM yang sama dalam satu waktu.
Sebelum melakukan perpanjangan, pastikan masa berlaku SIM Anda belum habis. Pasalnya jika sudah terlewat maka Anda harus membuat SIM dari awal. Ini berarti Anda harus kembali melewati tes teori dan praktek yang menguras banyak waktu dan juga biaya.
3. Bukti Cek Kesehatan
Yang juga perlu dipersiapkan ketika perpanjang SIM C adalah bukti cek kesehatan. Banyak pemohon perpanjangan SIM yang tidak mengetahui syarat ini sehingga menghabiskan banyak waktu untuk kembali mengantre.
Untuk menghindari hal tersebut, sebaiknya Anda persiapkan bukti kesehatan sebelum mendatangi kantor Polres. Pengecekan biasanya meliputi tes kesehatan mata, berat badan, tinggi badan, dan tes buta warna. Anda akan mendapatkan surat untuk diserahkan bersama formulir permohonan.
Jika Anda berencana untuk perpanjang SIM secara online, dokumen-dokumen tersebut tetap harus dipersiapkan. Persyaratan tersebut harus diserahkan ke tempat SIM keliling beserta dengan formulir permohonan yang sudah Anda isi sebelumnya.
Biaya Perpanjangan SIM C
Selain menyerahkan formulir permohonan beserta syarat yang ditetapkan, Anda juga diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM telah diatur oleh pemerintah melalui PP No.60 Tahun 2016.
Menurut peraturan tersebut, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya perpanjangan SIM C tersebut berlaku untuk semua golongan, yakni SIM C, C1, dan C2.
Dibandingkan pembuatan baru, biaya perpanjangan memang jauh lebih murah. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda tidak sampai kadaluwarsa agar permohonan Anda tidak dihitung sebagai pengajuan pembuatan baru.
Perlu diingat bahwa biaya tersebut adalah biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk perpanjangan SIM. Biaya tersebut belum termasuk dana yang harus dikeluarkan untuk keperluan dokumen seperti cek kesehatan dan biaya fotokopi dokumen.
Biaya cek kesehatan cukup bervariasi tergantung lokasi keberadaan Anda. Namun biasanya klinik akan mengenakan tarif Rp 25.000 per orang. Dengan demikian, total biaya yang harus Anda keluarkan untuk perpanjangan SIM C adalah sekitar Rp 100.000.
Apabila Anda mengajukan permohonan perpanjangan secara online, masih ada biaya tambahan yang harus dibayarkan. Setiap pengajuan akan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000 sehingga total biaya menjadi Rp 105.000.
Kini Anda telah mengetahui berbagai hal mengenai SIM C, C1, dan C2. Dengan mengetahui perbedaan golongan SIM tersebut, Anda bisa menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku. Atatu jika Anda berencana untuk perpanjang SIM C, perhatikan syarat dan biaya perpanjangan sesuai ketentuan.
0 Response to "Penggolongan SIM C, C1, dan C2, Syarat Perpanjang, dan Biayanya"
Posting Komentar