Kebijakan desentralisasi kepada daerah otonom telah diambil oleh Pemerintah Indonesia sejak lama. Desentralisasi ini adalah bagian penting dalam demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan. Alasan dilakukan desentralisasi ini adalah supaya layanan yang diberikan kepada masyarakat lebih efektif.
Sudah barang tentu ketika mendisuksikan desentralisasi maka akan dibahas juga mengenai kewenangan pemerintah daerah dan juga hubungannya dengan pemerintah pusat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintahan yang tadinya bersifat terpusat berubah menjadi pemerintahan daerah yang mana dipilih langsung oleh masyarakat daerah setempat sehingga lebih efektif. Desentralisasi ini menitik beratkan pada masyarakat dan menjadi salah satu upaya pemerintah mendekatkan diri kepada masyarakat.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur mengenai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah yaitu kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah setempat berdasarkan aspirasi masyarakat.
Kewenangan Pemerintah Daerah tersebut meliputi kewenangan dalam suatu bidang pemerintahan, kecuali untuk kewenangan milik pemerintah pusat. Untuk lebih detailnya lagi, berikut ini adalah kewenangan daerah yang terdapat dalam UU:
1. Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber yang ada dan bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan sesuai peraturan UU yang ada.
2. Mengelola wilayah laut sampai dengan 12 mill dari garis pantai ke arah laut lepas, kewenangan tersebut meliputi:
- Melakukan Eksplorasi dan eksploitasi
- Melakukan konservasi dan mengelola kekayaan laut dalam batas wilayah tersebut.
- Mengatur kepentingan administratif.
- Penegakan hukum.
- Mengatur tata ruang.
- Perbatuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
3. Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan gaji pensiun, tunjangan, kesejahteraan pegawai, dan pendidikan serta pelatihan sesuai kebutuhan dan kemampuan Daerah yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah berdasarkan UU yang ada.
4. Daerah berwenang membiayai pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan DPRD
5. Melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri dan atau luar negeri dengan melalui persetujuan dari DPRD dan Pusat untuk pinjaman dari luar negeri.
6. Menentukan tarif dan juga tata cara pemungutan retribusi dan pajak daerah.
7. Membentuk dan memiliki BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
Baca juga: Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BI, BUMN, dan BUMD
8. Menetapkan APBD.
9. Menjalin kerjasama dengan daerah lain, bisa dilakukan dengan cara membentuk Badan Kerjasama dalam dan luar negeri.
10. Daerah mempunyai wewenang untuk menghapus desa atau kelurahan di wilayahnya, mereka juga punya wewenang untuk membentuk, serta menggabungkan desa dengan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD.
11. Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
12. Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.
13. Mengatur penyelenggaraan pemerintah desa.
14. Terakhir, pemerintah daerah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung bisa melakukan kerjasama untuk membentuk lembaga pengelola kawasan perkotaan.
Selain itu, dalam pasal 9 UU No. 22 Tahun 1999 juga disebutkan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom dan wilayah administrasi. Kewenangan tersebut adalah:
- Kewenangan di bidang pemerintahan daerah yang bersifat lintas kota, dan kewenangan pemerintahan di bidang yang lain.
- Kewenangan yang belum bisa dilaksanakan oleh kota atau kabupaten.
- Kewenangan pada bidang pemerintahan yang diberikan kepada gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Hubungan Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat
Dalam pasal 4 ayat 1 dan juga 2 UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah kabupaten/kota dan provinsi tidak lagi memiliki hubungan hierarki. Setiap pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan, merencanakan, dan mengawasi pembangunan di daerahnya.
Jadi intinya, pemerintah kota/kabupaten tidak diatur dan bergantung pada pemerintah provinsi atau pusat. Hubungan secara hirarki sudah tidak lagi ada namun hubungan koordinatif dan fungsional masih tetap dibutuhkan untuk persatuan dan kesatuan.
Dalam sistem desentralisasi ini, istilah pengarahan diganti dengan konsultasi dan koordinasi yang mendalam sehingga bisa memberikan hasil yang produktif dan positif.
Urusan serta wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak lagi diusulkan ke pemerintah pusat lewat propinsi. Kegiatan tersebut sudah menjadi wewenang pemerintah daerah dan cukup dikoordinasikan dengan kabupaten/kota untuk desa dan kecamatan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Perbedaan Kewenangan Pemerintah Daerah dan Pusat
Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mereka mempunyai perbedaan yang dijelaskan oleh Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi:
- Urusan Pemerintahan Absolut. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penuh milik pemerintah pusat diantaranya urusan pertahanan, politik luar negeri, yustisi, keamanan, agama, moneter, dan fiskal nasional.
- Urusan Pemerintahan Konkuren. Urusan pemerintah dibagi menjadi pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Urusan ini meliputi urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
- Urusan Pemerintahan Umum. Wewenang yang satu ini dimiliki oleh presiden sebagai Kepala Pemerintahan di Indonesia dimana kewenangan tersebut meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional.
Sedangkan untuk perbedaan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom menyebutkan bahwa:
Kewenangan Pemerintah Pusat
- Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi kewenangan di bidang pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal, peradilan, agama, dan kewenangan bidang yang lain.
- Kewenangan bidang yang lain ini meliputi kebijakan mengenai perencanaan nasional, dana perimbangan keuangan, pembangunan nasional secara makro, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
- Pembinaan dan pemberdayaan SDM, konservasi dan standarisasi nasional, serta pendayagunaan SDA dan teknologi yang strategis.
Kewenangan Pemerintah Daerah
- Kewenangan pemerintahan yang bersifat lintas kota dan kewenangan-kewenangan di bidang pemerintahan daerah lainnya.
- Kewenangan di bidang tertentu yang lain maksudnya adalah perencanaan serta pengendalian pembangunan makro, alokasi SDA potensial, pelatihan bidang tertentu, dan penelitian yang mencakup wilayah Provinsi.
- Kemudian ada juga pengendalian lingkungan hidup, pengelolaan pelabuhan regional, promosi dagang dan pariwisata, perencanaan tata ruang Provinsi, penanganan penyakit menular serta hama tanaman.
Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Jadi intinya pemerintah daerah dan pemerintah pusat mempunyai kewenangan masing-masing.
0 Response to "Ini Lho Kewenangan Pemerintah Daerah dan Hubungannya dengan Pemerintah Pusat!"
Posting Komentar