Mengeal Apa itu PKP, Cara Mengajukan, Kewajiban dan Keuntungannya Berdasarkan UU HPP

Sebagai orang yang terjun di dunia bisnis dan menjadi seorang pengusaha, tentunya Anda sudah paham jika pajak dan bisnis adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. 

Namun meskipun begitu, tidak semua pengusaha yang mempunyai bisnis diharuskan membayar pajak. Untuk itu Anda harus mengetahui berbagai peraturan tentang pajak ini. Untuk memudahkan Anda, berikut sudah kami rangkum hal-hal penting terkait PKP (Pengusaha Kena Pajak).



Pengertian PKP

Nah mungkin bagi Anda yang baru di dunia bisnis masih asing dengan PKP, jadi sebelum mengenal lebih lanjut tentang regulasi dan aturan PKP, Anda harus mengetahui definisi atau pengertian PKP ini.

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak yang dikenakan pajak sesuai dengan UUD Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahan yang ada.

Namun aturan ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, kecuali pemilik usaha kecil yang memutuskan untuk tetap menjadi pengusaha kena pajak. 

Sedangkan yang dimaksud pengusaha sendiri adalah seseorang atau badan usaha dalam bentuk apapun yang pekerjaannya menghasilkan barang, import barang, ekspor barang, memanfaatkan barang tidak berwujud, dan melakukan usaha perdagangan. 

Tugas PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan aturan perpajakan yang mana tidak semua orang bisa mengajukannya. Berikut ini adalah kegiatan badan usaha atau seseorang yang wajib dan bisa mengajukan PKP:

  1. Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Melakukan perdagangan
  3. Melakukan import atau ekspor BKP
  4. Melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP)
  5. Memanfaatkan JKP
  6. Memanfaatkan BKP tidak berwujud.


Pengajuan PKP

Supaya bisa mengajukan diri sebagai PKP, ada beberapa syarat dan juga ketentuan dasar yang harus Anda penuhi. Berikut ini adalah syarat pengajuan PKP:

Kriteria Dasar

  • Harus mendaftarkan diri dan mendapat NPPKP apabila peredaran usaha dan omsetnya lebih dari Rp4,8 M dalam 1 tahun
  • Perusahaan yang tidak mencapai omzet sampai dengan Rp4,8 M selama satu tahun tidak wajib menjadi PKP.

Persyaratan Administratif

  • Fotokopi KTP dan NPWP untuk Warga Negara Indonesia, yaitu KTP dan NPWP Direktur atau Pemilik Usaha; dan Fotokopi KITAS atau KITAP, Paspor untuk WNA (Warga Negara Asing)
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi SIUP dan TDP
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat pernyataan kegiatan usaha yang bermaterai.
Dokumen Tambahan

  • Dokumen yang berisi mengenai pemberian izin, keterangan dari instansi ataupun pejabat dan keterangan usaha
  • Menunjukkan perjanjian, kontrak, dan dokumen sejenis antara pengusaha dan penyedia jasa Kantor Virtual.

Kriteria Tambahan

  • Melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama dua Tahun Terakhir
  • Tidak memiliki hutang pajak. 


Cara Pengajuan PKP

Untuk cara pendaftaran atau pengajuan PKP, ada beberapa metode yang bisa Anda gunakan untuk pengukuhan PKP yaitu:

1. Secara Offline

Anda bisa mengajukan PKP secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa seluruh persyaratan PKP. Namun mengingat sekarang ini sedang masa pandemi jadi pengerjaan secara offline bukan prioritas dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengajuan ke kantor KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama. 

2. Secara Online

Anda bisa mendaftarkan secara online dengan cara mengakses aplikasi DJP Online, melalui aplikasi e-Registration. Di aplikasi tersebut Anda akan dibimbing dan diberitahukan kembali kelengkapan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendaftar. Untuk pengiriman dokumen, Anda bisa scan dokumen dan mengunggahnya di laman yang sudah disediakan. 

Setelah seluruh dokumen diupload, proses selanjutnya adalah tahapan verifikasi dan pengecekan. Di sini Anda hanya tinggal menunggu hasil pengajuan PKP.


Pembatalan PKP

Status PKP bisa dicabut apabila omzet usaha atau bisnis Anda tidak mencapai Rp4,8 M dalam 1 tahun. Jika omzet tidak terpenuhi, Anda bisa melakukan pengajuan untuk pembatalan PKP. 

PKP mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu menjadi PKP bukanlah kewajiban untuk setiap pengusaha kecil. Oleh karena itulah semua keputusan berada di tangan Anda, Anda bebas menentukannya sendiri.

Kewajiban PKP, HAK dan Keuntungannya

Ada beberapa kewajiban dan hak yang harus dipenuhi setelah menjadi PKP, selain itu ada juga keuntungan yang bisa Anda dapat sebagai PKP. Berikut penjelasannya: 

Hak PKP

Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat hak sebagai berikut:

1. Bisa melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan JKP/BKP

2. Bisa melakukan restitusi (kompensasi) atas kelebihan PPN yang PKP telah bayarkan.

Kewajiban PKP

Seseorang atau badan usaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan mempunyai kewajiban yang harus mereka penuhi. Adapun kewajiban PKP adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil PPN/PPnBM terutang
  2. Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar
  3. Melaporkan SPT Masa PPN/PPnBM terutang.

Keuntungan PKP

Selain mendapatkan hak dan kewajiban, Anda sebagai PKP juga mendapat berbagai keuntungan diantaranya sebagai berikut:

  1. Mempunyai sistem yang baik dan legal di mata hukum
  2. Perusahaan Anda dikategorikan sebagai perusahaan besar dan bonafit
  3. Perusahaan Anda dikategorikan sebagai sebagai perusahaan yang tertib bayar pajak
  4. Bisa melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah
  5. Cara produksi dan investasi yang dilakukan perusahaan menjadi lebih baik karena semua biaya dibebankan pada konsumen akhir (end user).

Aturan Terbaru tentang UU HPP

DPRD telah mengesahkan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang diharapkan menjadi komponen penting dalam perpajakan.

Ketentuan UU HPP secara garis besar memuat:

1. Ketentuan Umum dan Cara Perpajakan

  • Penggunaan NIK untuk NPWP pribadi, dengan ini penggunaan NIK akan mempermudah administrasi pajak di Indonesia. 
  • Terkait penagihan pajak global untuk kerjasama bantuan. Penagihan antar negara dilakukan lewat kerja sama negara mitra dengan resiprokal. Ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan peran aktif Indonesia dalam kerjasama Internasional.

2. Ketentuan Terkait Pajak Penghasilan

  • Rentang penghasilan untuk tarif PPh untuk orang perbaikan yang berpihak pada lapisan golongan I (rendah) menjadi sebesar 0- Rp 60 juta.
  • Terdapat tambahan tarif PPh Wajib Pajak OP sebesar 35% untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5M/tahun dan penambahan ambang batas peredaran bruto yang tidak kena pajak untuk pelaku UMKM.
  • Pengaturan ulang tarif PPh Badan sebanyak 22% untuk mendukung penguatan pajak.
  • Pengaturan mengenai unik dan amortisasi.

Demikianlah penjelasan tentang PKP yang bisa kami sampaikan. Semoga informasi di atas bermanfaat.

0 Response to "Mengeal Apa itu PKP, Cara Mengajukan, Kewajiban dan Keuntungannya Berdasarkan UU HPP"

Posting Komentar