Apa itu Labeling Produk? Ini Fungsi, Jenis, dan Isi Informasi yang Harus Dicantumkan

Labeling produk merupakan identitas produk yang menjadi satu kesatuan dari sebuah kemasan. Label ini menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, baik industri rumahan apalagi industri yang sudah sangat besar.

Tampilan kemasan produk, termasuk dalam hal ini label, sangat dapat mempengaruhi keputusan konsumen apakah membeli produk tersebut ataukah beralih ke produk kompetitornya. Nah, karena itu berikut akan kami bahas seputar labeling produk terkait dengan fungsi, keuntungan, jenis, dan isi informasi yang harus ada dalam label produk.


Via grupobonmacor.com

Apa itu Labeling Produk?

Labeling produk berkaitan erat dengan pengemasan. Label produk adalah bagian dari suatu produk yang menyampaikan sejumlah informasi terkait produk kepada konsumen. 

Label dapat ditempelkan pada bagian kemasan atau juga dapat pula merupakan etiket (tanda pengenal) yang dikaitkan pada produk. Nah, karena itulah ada hubungan erat antara labeling, packaging, dan branding.

Berdasarkan tujuannya, jenis-jenis label produk dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Brand label, yaitu label yang digunakan sebagai brand.
  2. Grand label, yaitu label yang menunjukan tingkat kualitas tertentu dari sebuah barang. 
  3. Descriptive label, yaitu label yang menggambarkan informasi tentang cara penggunaan produk, cara perawatan/pemeliharaannya, dan hasil kerja dari suatu produk tersebut. Penggunaan label ini banyak dipakai untuk produk obat-obatan.
  4. Grade label, yaitu label yang mengidentifikasikan penilaian kualitas produk (product judged quality) dengan satu huruf angka atau kata.


Peraturan Terkait Labeling Produk di Indonesia


Pencantuman label pada sebuah produk barang diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.62/M- DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang (Permendag No. 62/M-DAG/PER/12/2009). 

Sementara itu peraturan mengenai label pangan diatur melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (UU Pangan). Produk hukum di bawahnya diatur lebih lanjut dan terperinci pada Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP Label dan Iklan Pangan).

Dalam UU dan PP tersebut diatur mengenai persyaratan label yang harus berisikan keterangan sekurang-kurangnya:

  1. Nama produk;
  2. Daftar bahan yang digunakan;
  3. Berat bersih atau isi bersih;
  4. Nama dan alamat produsen atau pengimpor jika barang tersebut merupakan produk impor;
  5. Keterangan tentang kehalalan produk tersebut;
  6. Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.


Fungsi Labeling Produk

Pelabelan produk memiliki fungsi untuk, yaitu:

  1. Mengidentifikasikan produk atau merek sehingga memudahkan bagi pelaku usaha dan konsumennya.
  2. Menggolongkan produk sesuai dengan kategori produk, misalnya food, nonfood, household, toys, stationery, dan lain sebagainya.
  3. Menjelaskan beberapa informasi terkait produk, yaitu produsennya siapa, lokasi pembuatan, dan bagaimana cara menggunakan.
  4. Alat/media promosi.


Tujuan Labeling Produk

Adapun tujuan pelabelan produk secara garis besar adalah:

  1. Memberikan sejumlah informasi mengenai isi dari produk kepada konsumen, sehingga mereka mengetahui isinya sebelum membeli produk tersebut, tanpa harus membuka kemasannya.
  2. Memberikan petunjuk penggunaan yang tepat bagi konsumen sehingga mereka mendapatkan  fungsi produk yang optimum.
  3. Untuk sarana periklanan bagi produsen.
  4. Memberikan “rasa aman” pada konsumen, terlebih terkait dengan food safety.


Keuntungan Menggunakan Labeling Produk yang Efektif


Keuntungan penggunaan label produk adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan brand awareness dan juga brand image sekaligus.
  2. Mendorong promosi yang lebih besar sehingga akan mampu meningkatkan penjualan produk.
  3. Melindungi konsumen dari cara penggunaan/penyimpanan yang salah.


Isi Informasi dalam labeling Produk


Via otcdigest.id


Informasi yang harus dicantumkan pada label produk adalah sebagai berikut:

1. Nama makanan/nama produk

Produk kemasan ditulis dalam bahasa Indonesia. Selain itu, juga dapat ditambahkan dalam bahasa Internasional apabila dirasa perlu.

2. Komposisi atau daftar ingredient

Ingredient penyusun termasuk Bahan Tambahan Makanan (BTM) dicantumkan secara lengkap. Urutan pencantuman bahan/kompoisi tersebut dimulai dari yang paling banyak, kecuali vitamin dan mineral.

3. Isi Netto

Penulisan isi netto dalam produk kemasan ditulis sesuai dengan satuan metrik. Misalnya, makanan padat berupa bobot dan makanan cair berupa volume.

4. Nama dan alamat pabrik/importir

Dalam labeling produk perlu dicantumkan nama dan alamat pabrik pembuat/pengepak/importir.

5. Nomor pendaftaran

Untuk nomor pendaftaran dapat dibagi menjadi dua, yaitu MD yang menyatakan dalam negeri dan ML sebagai produk luar negeri.

6. Kode produksi

Kode produksi adalah tanggal produksi dan angka/huruf lain yang mengindentifikasikan “batch” produksi. 

7. Tanggal kadaluarsa

Harus dicantumkan pada produk-produk makanan dan juga minuman. Misalnya dengan penulisan  dengan penulisan “Sebaiknya digunakan sebelum ….” yang mana ditempatkan pada tempat yang mudah dibaca.

8. Nilai gizi

Informasi yang dicantumkan meliputi, jumlah energi, protein, lemak, kalori, karbohidrat, vitamin, dan mineral/komponen tertentu lainnya.

9. Tulisan atau pernyataan khusus

Penulisan pernyataan khusus ini sangat penting untuk dicantumkan sesuai denga peraturan, seperti susu kental manis —“ Perhatikan, tidak cocok untuk bayi”, dan seterusnya.


Mengingat labeling produk adalah media untuk menyampaikan informasi produk, sudah selayaknya informasi yang termuat pada label haruslah berbahasa Indonesia, karena konsumennya merupakan orang Indonesia. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, keterangan atau informasi yang disampaikan pada label produk harus benar dan tidak menyesatkan, baik itu terkait dengan sifat, bahan, kandungan, asal, daya tahan, nilai ataupun kegunaannya.



Jenis-Jenis Label Produk Berdasarkan Cara Pembuatannya

Ada beberapa jenis labeling produk, yaitu:

1. Glued on label

Yaitu label yang sederhana dan biasanya terbuat dari kertas. Kertas dipotong sesuai dengan ukuran yang dikehendaki, kemudian direkatkan dengan lem pada bagian packagingnya.

2. Thermosensitive label

Yaitu label yang terbuat dari thermoplastic dan diaplikasikan pada kemasan dengan menggunakan panas. Jenis label produk ini lebih mahal dibanding glued label, akan tetapi pengaplikasiannya lebih sederhana dengan kecepatan yang tinggi sehingga dalam sekali waktu mampu menghasilkan labeling produk yang banyak.

3. Self adhesive (pressure sensitive) label

Yaitu label yang sudah siap untuk dicetak, dan diaplikasikan dengan menggunakan bantuan relesae paper dan coating material.

4. Shrink label

Yaitu label yang umumnya dicetak dengan sistem gravure pada bahan baku PVC Shrink. Setelah dicetak kemudian akan dibentuk menjadi sleeve. Dan terakhir adalah dimasukkan kedalam botol dan dipanasi dalam Shrink tunnel.

--

Label menjadi satu kesatuan kemasan dan mengandung suatu informasi tentang produk yang tercetak pada kemasan. Labeling produk ditunjukkan agar konsumen dapat memperoleh informasi tentang komposisi bahan, kandungan zat, cara penggunaan/pengolahan, masa simpan/cara penyimpanan serta keterangan tentang kehalalan produk.

0 Response to "Apa itu Labeling Produk? Ini Fungsi, Jenis, dan Isi Informasi yang Harus Dicantumkan"

Posting Komentar