Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan bantuan orang lain untuk menjalani aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhannya. Hal ini terkadang membuat seseorang memerlukan suatu hubungan hukum diantara sesamanya. Salah satu contoh dari hubungan hukum itu adalah dibuatnya Surat Kuasa yang menunjukan adanya perjanjian pemberian kuasa oleh pihak pemberi kuasa kepada seseorang (penerima kuasa) untuk mewakili dirinya dalam sebuah urasan tertentu.
Surat Kuasa atau Power of Attorney (POA) adalah surat yang memberikan wewenang kepada orang yang ditunjuk sebagai wali kuasa yang bertindak untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum. Biasanya hal ini dilakukan ketika Pemberi Kuasa berhalangan melakukan sesuatu sehingga perlu meminta bantuan orang lain untuk melakukannya.
Keberadaan surat kuasa sangat diperlukan baik untuk kebutuhan individu maupun organisasi/perusahaan. Sebagi contohnya, surat kuasa dibutuhkan pada transaksi jual beli, pembuatan serta pengurusan dokumen resmi, seperti perpanjangan STNK, BPKB, pengurusan pembuatan rekening Bank atau penerimaan uang tunai, surat kuasa pemotongan gaji, dan lain sebagainya.
Yuk ketahui cara membuat surat kuasa dan juga contoh-contohnya di bawah ini.
Panduan Lengkap Surat Kuasa
Pengertian surat kuasa secara umum adalah surat yang secara menyatakan persetujuan dengan mana seseorang memberikan kepada orang lain, yang nantinya disebut dengan wali kuasa. Nantinya, wali kuasa tersebut akan melakukan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa untuk menyelesaikan urusannya.
Kalimat "untuk dan atas nama pemberi kuasa " ini berarti: "Bahwa yang diberi kuasa bertindak untuk dan atas namanya pemberi kuasa, sehingga segala sebab dan akibat dari persetujuan dalam surat tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemberi kuasa dalam batas kuasa yang telah ditentukannya".
Jadi, surat kuasa ini berfungsi sebagai sebuah bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengenai pemindahan hak dan wewenang seorang pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa tersebut. Penerima kuasa sebagai wali kuasa akan menjadi wakil dari pemberi kuasa untuk melakukan apa yang telah tertulis di surat kuasa
Surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa berakhir dikarenakan hal sebagai berikut:
- Atas dasar kehendak sendiri
- Atas permintaan penerima kuasa
- Persoalan yang dikuasakan tidak dapat diselesaikan
- Salah satu pihak meninggal dunia
- Salah satu pihak berada di bawah pengampuan
- Salah satu pihak dalam keadaan pailit
- Karena perkawinan perempuan yang memberi/menerima kuasa
- Atas keputusan pengadilan
Peraturan Terkait Surat Kuasa
Peraturan mengenai surat kuasa atau pemberian kuasa termaktub dalam KUH Perdata, yaitu Pasal 1792 KUH Perdata. Selanjutnya, Pasal 1793 KUH Perdata menjelaskan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan beberapa bentuk, seperti suatu akta umum, surat di bawah tangan, sepucuk surat, hingga lisan.
Terkait pemberian kuasa, Pasal 1795 KUH Perdata membaginya menjadi surat kuasa bersifat umum dan khusus. Surat pemberian kuasa secara khusus memiliki arti hanya untuk kepentingan tertentu sedangkan surat pemberian kuasa secara umum meliputi segala kepentingan dari pemberi kuasa dengan rincian detail tindakan yang dikuasakan kepadanya.
Ciri-Ciri Surat Kuasa
Sebelum beranjak ke contoh-contoh surat kuasa, sebaiknya pahami dulu beberapa ciri khusus dari surat ini, yaitu diantaranya:
- Disusun menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing dengan susunan yang baku, mudah dipahami dan tidak bermakna ganda (ambigu).
- Memuat pernyataan yang menyebutkan tentang pengalihan kekuasaan atau wewenang kepada wali kuasa.
Jenis Surat Kuasa
Sebelum membuat surat kuasa, Anda harus mengetahui dahulu jenis surat kuasa apa yang hendak dibuat. Adapun jenis-jenis dan contoh surat kuasa adalah sebagai berikut:
1. Suart Kuasa Umum
Dalam Pasal 1795 KUH Perdata dijelaskan bahwa Surat Kuasa Umum adalah surat kuasa yang dibuat dengan tujuan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa mengenai pengurusan atas harta kekayaannya.
Dengan demikian, dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat diperuntukkan untuk mewakili pemberi kuasa di depan Pengadilan. Jika ingin digunakan tampil di depan Pengadilan, surat kuasa yang dipakai adalah surat kuasa khusus (sesuai dengan ketentuan Pasal 123 HIR).
3. Surat Kuasa Resmi
Surat pemberian kuasa resmi adalah surat kuasa yang dibuat oleh organiasi/perusahaan untuk karyawannya dalam menjalankan dinas keluar kota atau menghadiri acara.
4. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus adalah dokumen surat legal yang dapat digunakan sebagai bukti pemindahan kuasa secara khusus kepada penerima kuasa untuk mewakili suatu kepentingan tertentu. Untukitu, penulisannya harus rinci, mulai dari identitas masing-masing lengkap dengan alamatnya.
5. Surat Kuasa Pribadi
Surat Kuasa Pribadi adalah jenis surat kuasa yang bersifat non-formal dan diterbitkan secara individu atau perorangan. Surat kuasa ini biasanya dibuat untuk beberapa urusan terkait dengan dokumen pribadi.
Sebagai contoh, surat pemberian kuasa pengambilan ijazah, surat kuasa pembatalan tiket, surat kuasa pengambilan refund tiket, dan lain sebagainya.
6. Surat Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara adalah jenis surat kuasa yang dibuat untuk menunjuk perwakilan agen perdagangan. Surat ini memberikan beberapa informasi berupa perintah dari pihak pertama kepada pihak kedua yang kedudukannya sebagai perantara atau makelar untuk melakukan suatu kegiatan perdagangan terhadap pihak ketiga.
7. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat pemberian kuasa yang dibuat dalam bentuk akta notaris dan bersifat limitatif, yaitu terbatas dalam tindakan tertentu dan sangat penting.
Surat ini umumnya dibuat oleh pihak yang sedang mengalami masalah hukum dan diberikan wewenangnya kepada pengacara maupun lembaga hukum. Sebagai contoh, surat kuasa untuk membuat pernyataan damai dengan pihak yang sedang bersengketa.
8. Surat Kuasa Insidentil
Surat kuasa insidentil adalah dokumen pemberian kuasa pada seseorang yang masih memiliki hubungan darah dengan pemberi kuasa yang dibuat berdasarkan suatu insiden atau peristiwa.
Sebagai contohnya, surat kuasa ini dibuat dan digunakan untuk berbicara atau memberikan kesaksian di pengadilan setelah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan, dengan syarat penerima kuasa bukanlah seorang pengacara dan tidak menerima uang dari pemberi kuasa.
Unsur-Unsur Surat Kuasa
Dalam penyusunan surat apapun, termasuk surat kuas, terdapat beberapa unsur yang wajib diperhatikan agar surat tersebut sah di mata hukum. Misalnya dengan mencantumkan identitas diri secara lengkap, baik dari pemberi kuasa maupun penerima kuasa.
Adapun selengkapnya mengenai unsur-unsur dari surat kuasa adalah sebagai berikut:
- Kepala atau kop surat dan nomor surat (jika surat kuasa bukan bersifat perorangan).
- Judul surat.
- Tanggal pemberian kuasa.
- Nama dan identitas diri baik pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Isi surat terkait dengan pemberian kuasa.
- Tanda tangan bermaterai pemberi kuasa.
- Tanda tangan penerima kuasa.
- Stempel atau cap dari instansi dan lembaga terkait (jika surat kuasa bukan bersifat perorangan).
Contoh Surat Kuasa Penarikan Tunai dan Menerima Dana di Bank
Secara khusus, berikut ini kami berikan contoh surat pemberian kuasa untuk mengambil uang di bank kepada orang lain. Buat informasi yang jelas karena surat kuasa ini bersifat penting dan memiliki nominal yang besar, yaitu meliputi informasi data diri pemberi kuasa, penerima kuasa, dan beberapa lampiran persyaratan dokumen pendukung.
Berikut ini contoh lengkapnya:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
KTP No. :
Alamat :
No Telp :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama :
No. KTP :
Alamat :
No Telp :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Dengan surat ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa untuk melakukan :
1. Penarikan Tunai dan menerima dana dari rekening Bank Muamalat atas nama Pemberi Kuasa.
2. Menerima rekening koran dari rekening [Nama Bank] atas nama Pemberi Kuasa dari bulan ________ sd. ________ dan dari _____ sd tanggal hari ini yaitu _______.
Dari rekening [Nama Bank] milik Pemberi Kuasa, dengan data-data sebagai berikut:
Nomor rekening :
Atas Nama :
Nama Bank :
Hal-hal dan segala akibat yang disebabkan Surat Kuasa ini adalah tanggungjawab sepenuhnya Pemberi Kuasa.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Tangerang, 12 Mei 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Nama Pemberi Kuasa Nama Penerima Kuasa
Contoh Surat Kuasa Pembukaan Rekening Bank
Contoh Surat Kuasa Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama |
: [Nama Direktur] |
Alamat |
: [Alamat rumah direktur yang tercantum di dalam KTP] |
No. KTP |
: [Nomor KTP direktur] |
Dengan surat ini memberikan kuasa kepada :
Nama |
: [Nama Pelaksana] |
Alamat |
: [Alamat rumah pelaksana yang tercantum di dalam KTP] |
No. KTP |
: [Nomor KTP pelaksana] |
Untuk melakukan pengambilan cek Pekerjaan Hibah Pengadaan Alat Olahraga Sekolah Hinterland Se Provinsi Kepuluan Riau sesuai dengan Nomor Kontrak 2013.23.209.01/SPL-LL-E-PROC/DISDIK-KEPRI/2013 Tanggal 17 Oktober 2013 dengan nilai Rp. 890.166.750,00 No Rekening 500.08.26131.0 Bank DKI Matraman.
Demikian Surat Kuasa ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagai mana
mestinya.
Jakarta, 03 Februari 2022
Yang diberi kuasa Yang Memberi kuasa,
[Nama yang diberi Kuasa] [Nama Direktur]
Pelaksana Direktur
Serba Serbi Tips Mengurus Surat Kuasa
Setelah mengetahui fungsi, jenis dan cara membuat surat kuasa, ada beberapa hal penting lainnya yang harus Anda ketahui terkait dengan jenis dokumen ini, yaitu:
1. Pilih Orang yang Terpercaya
Karena surat ini bersifat penting dan bahkan memiliki nominal nilai uang yang besar, maka Anda harus selektif dalam memilih siapa pihak yang akan menjadi wali kuasa atau penerima kuasa.
Pilihlah wali kuasa yang terpercaya sehingga Anda terhindar dari hal-hal buruk seperti penyalahgunaan kuasa.
2. Persyaratan Dokumen Lengkap
Biasanya instansi meminta untuk membawa dokumen persyaratan terkait dengan pemberian kuasa. Jika Anda diminta untuk melampirkan dokumen asli atau fotokopi sebagai proses verifikasi, maka harus dibawa semuanya agar urusan tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Sebagai contoh, Anda adalah ahli waris yang akan menerima pencairan rekening secara tunai dari salah seorang keluarga yang meninggal dunia, maka Anda harus membawa dokumen asli berupa akta kematian, kartu identitas, kartu keluarga (KK), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
3. Cap dan Materai
Materai menjadi bukti legal bahwa surat yang dibuat antara pihak pemberi kuasan dan penerima kuasa sudah sah di depan pengadilan. Sedangkan cap atau stempel diperlukan jika surat kuasa tersebut dibuat atau digunakan oleh perusahaan/organisasi. Pastikan baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa kedua-duanya menandatangani surat di atas materai.
Contoh-Contoh Surat Kuasa Berbagai Keperluan
1. Contoh Surat Kuasa Mengambil Buku Cek atau Bilyet Giro
2. Contoh Surat Kuasa Mengurus Perpanjang STNK
3. Contoh Surat Kuasa Menerima Nomor PIN Rekening Giro
4. Contoh Surat Kuasa Permintaan Rekaman Medis
5. Contoh Surat Kuasa Pembatalan Kereta Api
6. Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
7. Contoh Surat Kuasa Menerima Hasil Pencairan Rekening Secara Tunai Sebagai Ahli Waris
8. Contoh Surat Kuasa Pengurusan Klaim Polis Asuransi
9. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Ijazah
10. Contoh Surat Kuasa Pemotongan Gaji
Itulah tadi penjelasan mengenai pemberian kuasa dalam bentuk surat kuasa. Hal ini lumrah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, oleh karena bermacam-macam alasan, di samping kesibukan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang demikian kompleks sering dilakukan dengan surat kuasa. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya.
0 Response to "Jenis dan 12 Contoh Surat Kuasa Lengkap Untuk Berbagai Kebutuhan"
Posting Komentar