Desain Industri: Pengertian, Perbedaan DI dan Hak Cipta, Contoh, dan Cara Mengajukannya

Secara umum Desain Industri adalah “Pattern” yang digunakan oleh perusahaan secara berulang-ulang untuk memproduksi barang komersil. Pola dari proses produksi yang berulang-ulang tersebut menjadi ciri dan pembeda antara produk barang yang satu dengan yang lainnya yang diatur dalam hak cipta. 

Hak cipta atau hak desain berkaitan dengan bagaimana sebuah industri menghasilkan produk yang memiliki nilai atau estetika, mudah digunakan dan nyaman, sehingga barang tersebut memberikan nilai yang berarti untuk kesuksesan pemasarannya.

Lalu, bagaimana sih sebuah perusahaan mengajukan pendaftaran desain industri? Yuk, temukan jawabannya mengenai contoh desain industri dan cara mengajukan hak ciptanya di bawah ini.



Perbedaan Desain Industri Dan Hak Cipta


Desain Industri adalah bagian dari Kekayaan Intelektual yang berupa sebuah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang/komoditas industri, atau kerajinan tangan yang memiliki nilai estetis. Hasil kreasi tersebut dapat berbentuk 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi.

Dari definisi desain industri di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan antara Desain Industri dan Hak Cipta adalah desain industri melindungi ciptaan “seni pakai” sedangkan hak cipta melindungi ciptaan “seni murni”. 

Memang sangat tipis perbedaan antara keduanya, sehingga bagi banyak orang masih kesulitan untuk membedakan antara ciptaan dalam bidang Desain Industri dengan ciptaan dalam bidang hak cipta. Nah, oleh karenanya diperlukan syarat sebuah perancangan bentuk barang dapat dikategorikan sebagai Desain Industri. Adapun syarat-syaratnya yaitu:

  1. Rancangan bentuk barang tersebut memiliki sifat kebaruan (novelty), artinya  memang benar-benar baru atau berupa desain perbaikan dari yang lama.
  2. Rancangan bentuk barang tersebut benar-benar asli (original), bukan karya jiplakan.
  3. Hasil rancangan bentuk barang tersebut tidak termasuk ke dalam bidang kesusastraan dan bentuk seni murni. Karena kedua bidang tersebut masuk ke dalam Hak Cipta.
  4. Rancangan bentuk barang tersebut dapat diterapkan atau diproduksi secara massal.
  5. Rancangan tersebut memiliki manfaat secara bagian-bagian tersendiri (spare part), atau juga bisa secara keseluruhan.

Contoh Desain Industri

Nah, untuk lebih jelasnya akan diberikan contoh-contoh barang yang masuk ke dalam kategori desain indysrti, yaitu dapat berupa mobil dan akesorisnya, kloset dan dudukan kloset, kemasan untuk bahan makanan, sepeda motor, botol dispenser, alat penanak nasi, setrika, dan barang-barang lainnya yang dihasilkan dari kreasi pendesain.


Via IG @langleyuan

Sebagai tambahan informasi bahwa Hak Desain Industri ini diatur melalui UU No 31 Tahun 2000. Negara memberikan hak eksklusif kepada pendesain atas hasil karyanya untuk kurun waktu tertentu, di mana sebelumnya pihak pendesain harus mengajukan permohonan atau pendaftaran kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI, selama produk barangnya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan syarat dan cara mengajukan pendaftaran Desain Industri akan dijelaskan di bawah ini.

 

Cara Mengajukan Permohonan dan Pendaftaran Desain Industri

Pemohon atau pihak pendesain mengajukan pendaftaran desain atau hak desain kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Surat permintaan untuk mendapatkan pengakuan desain;
  • Deskripsi tentang rancangan yaitu penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu rancangan tersebut sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidangnya;
  • Satu atau lebih klaim yang terkandung dalam rancangan, yaitu uraian tertulis mengenai inti rancangan atau bagian-bagian suatu rancangan yang dimintakan hak desainnya;
  • Satu atau lebih gambar yang diperlukan untuk memperjelas, yaitu gambar teknik dari rancangan yang membuat tanda-tanda simbol, huruf, angka, bagan atau diagram yang menjelaskan bagian-bagian dari rancangannya, serta identifikasi tentang rancangan tersebut.
Nah, prosedur pengajuan hak desain tersebut adalah pemohon harus mengikuti tata cara pendaftaran sebagai berikut:

  1. Anda selaku pemohon wajib membuat surat pernyataan secara tertulis terkait permohonan permintaan pendaftaran tersebut. Surat permintaan, dengan mencantumkan nama jelas, domisili, alamat perusahaan, identitas barang yang di desain, dan penggunaannya.
  2. Melampirkan akta pendirian badan hukum, serta replikasi desain barang yang didaftarkan, dan contohnya.
  3. Permohonan yang menguasakan kepada orang lain harus dengan surat kuasa yang secukupnya.
  4. Membayar seluruh biaya yang diperlukan dalam angka pendaftaran tersebut.

Desain atau rancangan bentuk barang tersebut harus memenuhi syarat materil, yang meliputi:

  1. Novelty (new or original), bukan salinan atau jiplakan, bukan perluasan dari yang sudah ada.
  2. Mempunyai nilai praktis dan dapat diterapkan (diproduksi) dalam industri (industrial applicability)
  3. Tidak termasuk dalam daftar pengecualian untuk mendapatkan hak desain, yaitu tidak bertentangan dengan perturan perundang-undangan, ketertiban umum serta kesusilaan.


Pemohon atau Kuasanya mengajukan permohonan dengan menyerahkan formulir permohonan pendaftaran Desain Industri yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Ditjen HKI dengan membayar biaya resmi.

Formulir permohonan tersebut harus dilampiri dengan :

  • Uraian fisik atau gambar atau foto dan uraian dari gambar Desain Industri yang diajukan pendaftarannya;
  • Surat kuasa khusus, apabila dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang diajukan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

Nah, cukup jelas bukan cara mengajukan permohonan pendaftaran desain industri? Permohonan tersebut dapat ditarik kembali, dengan syarat permohonan tersebut belum mendapatkan keputusan atau belum masuk dalam Daftar Umum Desain Industri.

0 Response to "Desain Industri: Pengertian, Perbedaan DI dan Hak Cipta, Contoh, dan Cara Mengajukannya"

Posting Komentar