Bahaya yang ditimbulkan saat pengelasan las listrik memang tidak bisa disepelakan. Keselamatan dan kesehatan para pekerja las (welder) seharunya menjadi perhatian para pekerja. Mereka harus dilengkapi dengan berbagai alat pelindung diri (APD) saat bekerja agar tidak ada efek buruk yang timbul dari percikan las listrik yang dapat mengenai wajah, terutama yang sangat membahayakan jika terkena mata.
Dalam proses pengelasan akan dihasilkan radiasi sinar non pengion seperti sinar UV, tampak, dan inframerah yang dipancarkan oleh las busur listrik. Apabila terpapar cukup lama oleh radiasi sinar non pengion tersebut maka dapat menyebabkan dampak yang buruk bagi kesehatan mata dan kulit para pekerja.
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seharusnya tidak hanya dilakukan pada sektor pekerja formal, namun para pekerja informal juga harus mendapatkan hak keselataman kerja. Sektor pekerja informal perlu mendapatkan perhatian khusus terkait karena nyatanya sering kali sektor inilah yang rawan terjadinya kecelakaan. Sebagai contohnya, mereka yang bekerja di bengkel las listrik di mana mempunyai risiko bahaya yang tinggi terhadap keselamatan maupun kesehatannya.
Baca juga: Pengertian Pengelasan (Welding), Jenis, dan Risikonya
Efek Las Listrik pada Mata dan Kulit Para Pekerja
Setiap pekerjaan memiliki potensi yang dapat menyebabkan timbulnya bahaya kesehatan baik itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Begitu juga pada pekerjaan pengelasan, potensi bahaya ini juga dapat muncul dalam berupa:
1. Pekerja dapat Terpapar Bahaya dari Radiasi Sinar Las
Radiasi sinar las sangatlah membahayakan para pekerja jika terpapar secara terus-menerus tanpa menggunakan alat pelindung diri.
Radiasi sinar dari proses pengelasan tersebut dapat berupa sinar tampak, sinar ultra violet, dan sinar inframerah, yang efeknya seperti pada penjelasan di bawah ini:
- Sinar Tampak
Sinar tampak merupkan sinar ionisasi dengan panjang gelombang 400-760 nm. Terpaparnya mata oleh sinar tampak akan masuk dan diteruskan melalui lensa dan kornea mata ke retina mata.
Apabila cahaya ini terlalu kuat maka dapat menyebabkan mata mudah lelah. Keadaan ini membuat mata para pekerja saat melihat objek akan nampak rangkap dan kabur. Efek radiasi sinar las berupa sinar tampak ini bersifat hanya sementara.
- Radiasi Sinar Ultra Violet (UV)
Sinar ultra violet mempunyai panjang gelombang sekitar 240-320 nm dan bisa berdampak munculnya reaksi kimia apabila mengenai tubuh. Sinar ultra violet dapat merusak epitel kornea. Apabila masuk dalam jumlah tertentu akan menimbulkan rasa sakit pada mata, mata seperti kelilipan atau kemasukan pasir, dan lain sebagainya.
Sinar UV merupakan sinar yang paling banyak yang dihasilkan dalam proses pengelasan. Sinar ini dapat berupa UV-A, UV-B, maupun UV-C. Sinar UV yang paling umum memberikan dampak nyata bagi mata dan kulit manusia dalam pekerjaan pengelasan adalah sinar UV-B.
Lensa mata yang terpapar radiasi sinar UV dalam waktu cukup lama akan berakibat pada fungsi transparasi lensa menjadi terganggu, dapat mengiritasi lensa mata yang ditandai dengan keluhan rasa pedih, gatal dan pandangan menjadi gelap dalam sementara waktu. Penyakit mata yang ditimbulkan akibat dari paparan radiasi sinar UV ini disebut arc-eye atau welder’s eye.
Sementara itu efek dari sinar UV pada kulit yaitu paparan sinar UV-A mampu menembus lapisan kulit terdalam yang akan menyebabkan hiperpigmentasi kulit/tanning (menghitam); rusaknya jaringan kolagen dan elastin (hal ini dapat memicu premature aging); keriput; dan kerusakan sel keratinosit kulit yang bisa memicu kanker. Sedangkan dampak UV-B pada kulit yaitu menyebabkan reddening (kulit kemerahan); burned (terbakar); tanning; photoaging; dan kanker.
Para pekerja dapat mencegah paparan radiasi sinar las listrik ini dengan menggunakan alat pelindung wajah seperti helm las atau kacamata las yang tidak tembus sinar tersebut.
- Radiasi Sinar Inframerah
Seperti halnya sinar UV, sinar inframerah yang memiliki panjang gelombang 700-1400 nm ini juga tidak terlihat dan tidak terasa. Apabila mata pekerja las terus terpapar oleh sinar ini, amaka akan terjadi pembengkakan pada kelopak mata, terjadi penyakit ulkus kornea, presbiopia yang terlalu dini, dan kerabunan.
Butir debu asap yang dihasilkan ketika proses pengelasan dapat terhirup oleh hidung. Debu ini berukuran 0,5 mikron sehingga sangat mungkin sekali untuk bisa masuk sampai kedalam paru-paru. Debu asap yang tertinggal dan melekat pada kantong udara di paru-paru tersebut dapat menimbulkan berbagai penyakit seperti sesak napas, asma dan lain sebagainya.
Selain debu, ada juga gas-gas berbahaya yang dihasilkan dalam proses pengelasan, yaitu CO, CO2, NO, NO2 . Gas tersebut juga dapat menyebabkan kerusakan pada sistem pernafasan manusia.
3. Efek Terkena Percikan Bunga Api dan Terak Las pada Mata dan Kulit
Pecahan percikan bunga api dan terak las dapat masuk ke dalam mata sehingga menimbulkan pembengkakan. Selain itu percikan las tersebut dapat mengenai kulit yang menimbulkan luka bakar. Pekerja dapat mencegahnya dengan menggunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, apron, sepatu tahan api, kacamata las, dan alat pelindung wajah (face shield).
Cara Melindungi dan Mengatasi Pekerja Dari Terkena Sinar Las
Untuk melindungi pekerja dari pengaruh sinar UV, pemerintah telah menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) yang dikeluarkan melalui Permenakertrans No.Per.13/Men/X/2011 tentang NAB faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja, dengan nilai paparan sesuai yang tertera pada tabel di bawah ini.:
Masa pemaparan per hari |
Iradiasi Efektif (IEff ) mW / cm2 |
Masa pemaparan per hari |
Iradiasi Efektif (IEff ) mW / cm2 |
|
8 jam |
0,0001 |
5 menit |
0,01 |
|
4 jam |
0,0002 |
1 menit |
0,05 |
|
2 jam |
0,0004 |
30 detik |
0,1 |
|
1 jam |
0,0008 |
10 detik |
0,3 |
|
30 menit |
0,0017 |
1 detik |
3 |
|
15 menit |
0,0033 |
0,5 detik |
6 |
|
10 menit |
0,005 |
0,1 detik |
30 |
0 Response to "Bahaya Pengelasan Pada Kulit dan Mata: Efek dan Cara Melindungi Pekerja"
Posting Komentar