Bekerja di Confined Space atau ruang terbatas mengharuskan pekerja untuk lebih berhati-hati. Hal ini tentu saja bertujuan untuk menghindari risiko yang besar terhadap keselamatan dan kesehatannya.
Confined space adalah area dengan karakterisitik memiliki akses keluar-masuk terbatas di dalamnya dan tidak dirancang untuk pekerjaan terus-menerus. Contoh dari confined space adalah tangki, furnace (tungku pembakaran), bejana tekan (boiler), silo, bunker, jalur pipa, dan/atau jalur pembuangan.
Bahaya yang dapat terjadi di confined space adalah kekurangan atau kelebihan kadar oksigen dalam udara, bahaya uap/gas yang mudah terbakar, bahaya bahan kimia seperti gas beracun, bahaya yang bersumber dari alat elektronik yang digunakan, dan komunikasi buruk antar pekerja juga dapat menimbulkan potensi kecelakaan (Health and Safety Executive [HSE]).
Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), tertimpa barang, terjatuh dari ketinggian, terpeleset, tersandung, dan risiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan akibat occupational noise.
Bekerja Membersihkan Kilang dengan Kondisi Ruang Terbatas (Confined Space) |
Apa itu Confined Space?
Confined space adalah suatu tempat yang sangat terbatas sehingga memungkinkan seseorang untuk bekerja di dalamnya, namun dengan akses keluar masuk yang terbatas (manhole) serta didesain untuk pekerjaan yang sifatnya sementara (temporary).
Sebagai gambaran mengenai ruang terbatas, berikut ini contoh-contoh confined space adalah:
- Tangki penyimpanan, bejana transpor, dan jenis tangki lainnya dengan dilengkapi lubang untuk area masuk/keluar orang, namun dengan ukuran yang terbatas;
- Sistem perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa;
- Ruangan yang bagian atasnya terbuka dan memiliki kedalaman lebih dari 1,5 meter, serta tidak mendapat aliran udara yang cukup;
- Ruangan di bagian atas kapal yang memungkinkan untuk seseorang masuk seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya
Karakteristik Confined Space
Karakteristik yang dapat digunakan sebagai indikator suatu ruangan disebut confined space adalah sebagai berikut:
1. Pintu atau lubang untuk keluar masuk pekerja dengan ukuran yang minim2. Memiliki ventilasi udara dengan jumlah yang sangat terbatas
3. Ruangan tersebut tidak dirancang untuk pekerjaan yang terus menerus di dalamnya.
Dasar Hukum Pengawasan Confined Space
Di bawah ini adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang terbatas, yaitu:
- Undang Undang RI No.3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor.
- Undang Undang RI No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep. 187/Men/1999 tentang Nilai Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
- Undang Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Keputusan Ditjen Binwasnaker & K3 No. KEP. 113/DJPPK/IX/2006 tentang Pedoman dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Space).
- Surat Edaran Kemnakertrans RI No. SE.01/Men/PPK/IV/2012 tentang Pemenuhan Kewajiban Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas (Confined Space).
- Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun.
Klasifikasi Ruang Terbatas (Confined Space)
Tujuan dari pengklasifikasian confined space adalah untuk memudahkan perusahaan dalam menyediakan suatu kerangka rekomendasi dalam rangka praktik kerja keselamatan dan prosedur penyelamatan di ruang terbatas. K
Klasifikasi ruang terbatas (confined space) | |||||
Klas A | Klas B | Klas C | |||
Karakteristik | Bahaya langsung terhadap kehidupan | Berbahaya tetapi tidak secara langsung mengancam kehidupan | Bahaya potensial | ||
Oksigen | 16% atau kurang* (122 mm Hg) atau >25% (190 mm Hg) | 16,1% s/d 21,9%* (122-147 mm Hg) atau 21,5 % s/d 25% (163-190 mm Hg) | 19,5% s/d 21,4% (148-163 mm Hg) | ||
| 20% atau lebih dari lower flammability limit (LFL) |
|
| ||
Toksisitas | IDHL** | Lebih besar dari batas kontaminasi IDLH | Lebih kecil dari batas kontaminasi IDLH |
*Berdasarkan dengan acuan total tekanan atmosphere permukaan laut (760 mm Hg)
** Immediately Dangerous to Life or Health (IDHL)
Untuk memberikan gambaran yang menyeluruh tentang confined space, berikut ini kami berikan contoh jenis pekerjaan yang harus dilakukan di ruang terbatas:
- Pemeliharaan atau maintenance (pencucian atau pembersihan) pada area ruangan.
- Pemeriksaan atau inspeksi pada area ruangan.
- Dibutuhkannya kegiatan pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat pada dinding ruangan atau struktur confined space.
- Dibutuhkannya perbaikan pada area ruangan yang mengalami kerusakan, seperti kebocoran.
- Memberikan pertolongan kepada pekerja yang mengalami cidera atau pingsan di ruang terbatas agar selamat jiwanya; dan lain sebagainya.
Petugas K3 di Confined Space (Ruang Terbatas)
Karena risiko pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas cukup membahayakan, maka para pekerjanya harus memiliki keahlian tertentu. Para pekerja tersebut disebut Petugas K3 Ruang Terbatas.
Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Space) harus mengantongi sertifikat pembinaan. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, mereka harus mengikuti seleksi, diklat dan ujian yang dinyatakan lulus.
Perusahaan dapat mengirimkan karyawannya untuk mengikuti seleksi dan diklat yang diselenggarakan oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Selain itu, perusahaan juga dapat mengadakan diklat secara in house training dengan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ujian akan diselenggarakan oleh tim yang dibentuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Lembaga Uji lain sesuai dengan Peraturan Perundangan.
Dalam pekerjaan yang mengharuskan dilakukan di ruang Confined Space biasanya terdiri dari 2 (dua) jenjang petugas K3, yaitu:
1. Petugas Madya
Petugas madya adalah pekerja yang berjaga di bagian luar ruang terbatas. Petugas ini harus memiliki ijin khusus. Mereka bertugas mengawasi petugas utama, dan menjalankan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mengetahui bahaya yang mungkin akan terjadi selama pekerjaan di ruang confined space, termasuk tanda atau gejala dari akibat adanya paparan yang dialami oleh pekerja yang masuk ke dalam ruang terbatas.
b. Mengetahui akan efek atau dampak apa saja yang ditimbulkan ketika petugas mendapatkan paparan bahaya.
c. Mempertahankan jumlah akurat dari petugas utama dalam ruangan dan memastikan cara untuk mengidentifikasi petugas utama yang berada dalam ruangan terbatas dengan ijin khusus tersebut secara akurat.
d. Tetap berada di luar ruangan dengan ijin khusus selama pekerjaan petugas utama berlangsung.
e. Melakukan komunikasi dengan petugas utama, memonitor status petugas utama tersebut dan memberitahu petugas utama apabila diperlukan evakuasi.
f. Memantau aktivitas di dalam dan di luar ruangan untuk menentukan apakah aman bagi petugas utama untuk tetap berada di dalam ruangan.
g. Memanggil tim penyelamat/evakuasi atau tim tanggap darurat ketika petugas utama membutuhkan bantuan untuk menyelamatkan diri dari bahaya dalam ruang terbatas.
h. Mengambil langkah-langkah berikut ini apabila pekerja yang tidak berwenang mendekati atau memasuki ruangan selama kegiatan berlangsung:
- Memperingatkan pekerja yang tidak berwenang tersebut agar segera menjauhi ruangan.
- Memberitahu pekerja yang tidak berwenang tersebut untuk keluar secepatnya apabila mereka telah terlanjur memasuki ruangan.
- Menyampaikan informasi kepada petugas utama dan Ahli K3 jika pekerja yang tidak berwenang telah memasuki ruangan.
i. Melakukan tindakan penyelamatan tanpa memasuki ruangan seperti yang dijelaskan dalam prosedur penyelamatan dari pihak perusahaan.
j. Tidak menajalankan tugas lain yang mungkin sehingga petugas madya tersebut tetap fokus pada tugas utamanya.
2. Petugas Utama
Petugas utama adalah pekerja yang telah diberi wewenang oleh perusahaan untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam confined space, dengan tanggung jawab seperti berikut ini:
a. Mengetahui bahaya yang mungkin bakal dihadapi selama bekerja di ruang confined space, termasuk tanda atau gejala dari akibat adanya paparan zat berbahaya.
b. Memakai peralatan dan alat pelindung diri dengan baik selama menjalankan tugas.
c. Menjalin komunikasi dengan petugas madya sehingga pekerjaannya dapat lebih mudah dan lebih aman dilakukan.
d. Menginformasikan kepada petugas madya apabila:
- Yang bersangkutan atau petugas utama merasakan adanya tanda atau gejala bahaya akibat adanya paparan zat berbahaya yang dialaminya.
- Yang bersangkutan atau petugas utama mendeteksi adanya kondisi yang terlarang.
e. Segera keluar dari ruangan confined space sesegera mungkin apabila:
- Adanya perintah atau instruksi evakuasi dari petugas madya atau ahli K3.
- Menyadari adanya tanda atau gejala bahaya akibat dari adanya paparan zat berbahaya yang mengenainya.
- Mendeteksi adanya kondisi terlarang.
- Dinyalakannya sinyal tanda evakuasi.
Persyaratan K3 di Confined Space Ruang Terbatas
Berikut ini adalah persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di ruang confined space:
A. Persyaratan umum keselamatan dan kesehatan kerja confined space
Adapun persyaratan umum ruang terbatas yaitu:
1. Perusahaan wajib mengidentifikasi dan mengevaluasi tempat kerja untuk menentukan apakah terdapat ruang terbatas (confined space) dengan izin khusus.
2. Jika terdapat ruang terbatas (confined space) dengan izin khusus, wajib dipasang tanda bahaya atau peralatan lain yang efektif, sehingga tanda tersebut memberikan informasi mengenai keberadaan lokasi yang berbahaya kepada orang yang berada di sekitarnya.
3. Jika perusahaan memutuskan bahwa pekerja tidak diperbolehkan memasuki ruang terbatas (confined space) dengan izin khusus, perusahaan wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dan melarang pekerja memasuki ruang terbatas tersebut.
B. Persyaratan untuk confined space dengan izin khusus
1. Persyaratan yang wajib dilakukan untuk memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, antara lain sebagai berikut :
- Ketika pintu masuk pada ruangan confined space tersebut dibuka maka pada jalur atau area tersebut perlu dipasang penghalang sementara untuk melindungi pekerja yang berada di dalam dari kejatuhan benda asing dari luar atau untuk mencegah masuknya pekerja tanpa disengaja.
- Sebelum pekerja memasuki ruangan, udara di dalam ruangan harus diuji terlebih dahulu, yaitu dengan melakukan pengujuian kadar oksigen, gas dan uap yang mudah terbakar serta kontaminan udara yang mungkin saja berbahaya.
- Memastikan tidak adanya udara berbahaya dalam ruangan tersebut.
- Menyediakan sistem aliran udara secara kontinu yang diambil dari sumber yang bersih dan tidak boleh meningkatkan bahaya dalam ruangan.
- Udara dalam ruangan harus diuji secara berkala.
2. Perusahaan wajib memastikan petugas yang akan terjun di ruang confined space memiliki kesehatan yang bagus dan tidak tidak mempunyai riwayat penyakit seperti :
- Sakit epilepsi atau sawan
- Sakit jantung atau gangguan jantung
- Penyakit asma, bronchitis atau sesak napas apabila kelelahan
- Memiliki gangguan pendengaran
- Sakit migrain ataupun vertigo yang dapat menyebabkan disorientasi
- Klaustropobia, atau gangguan mental lainnya
- Mempunyai gangguan atau sakit tulang belakang
- Penglihatan yang mengalami cacat permanen; dan penyakit lain yang dapat membahayakan keselamatan selama bekerja di ruang terbatas
3. Jika pekerja akan memasuki ruang terbatas untuk melakukan suatu pekerjaan, diperlukan alat pelindung diri (APD) sebagai berikut :
- Respirator (alat bantu pernapasan)
- Safety shoes (sepatu terstandard)
- Safety harness (tali pengikat tubuh agar tidak jatuh)
- Safety helmet (penutup kepala/topi terstandard) atau helm proyek
- Safety gloves (sarung tangan terstandard)
Proses Memasuki Confined Space
Pada confined space jenis yang memerlukan ijin khusus (permit-required), berikut ini adalah tahapan sebelum memasuki ruang terbatas yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak yang terlibat, yaitu:
- Mencegah adanya pihak yang tidak berwenang memasuki ruangan.
- Mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya dalam ruang terbatas tersebut sebelum dimasuki oleh pekerja.
- Menentukan kondisi apa saja yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di ruang terbatas.
- Mengajak petugas utama yang terlibat untuk ikut mengamati setiap pengawasan dan pengujian ruang tersebut.
- Melakukan isolasi atau penutupan pada ruang tersebut.
- Melakukan pengisian gas inert untuk mempertahankan kadar gas oksigen;
- Melakukan pembersihan, pembilasan atau pengaliran udara ke dalam ruang tersebut sehingga udara berbahaya di dalamnya bisa dihilangkan.
- Menyediakan jalur khusus untuk pejalan kaki atau kendaraan yang akan melintasi area confined space sehingga petugas yang berada di dalam terlindungi dari bahaya luar seperti jatuhnya benda asing ke dalam ruang.
- Menyediakan peralatan dan menjaga kondisinya agar tetap berfungsi dengan baik. Peralatan tersebut dapat berupa APD, peralatan pengujian dan pemantauan, peralatan pengaliran udara (ventilasi), peralatan komunikasi, penerangan tambahan, tangga, dan jenis peralatan confined space lainnya.
- Minimal ada satu orang petugas madya yang berada di luar ruangan selama pekerjaan di ruang confined space tersebut berlangsung.
Para pekerja yang masuk ke dalam confined space tentu saja akan mendapatkan tekanan fisik dan psikologis. Ruangan yang sempit dengan kualitas penerangan yang buruk dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan keseimbangan para pekerja yang berada di dalamnya. Oleh karenanya, orang yang bekerja di ruang terbatas tersebut harus memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditentukan demi keselamatan kerjanya.
0 Response to "Confined Space: Pengertian, Karakteristik, Klasifikasi, Petugas, Persyaratan K3, dan Prosedur Memasukinya"
Posting Komentar