Syarat, Cara Mengurus, dan Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Biaya notaris over kredit rumah diperlukan ketika Anda memutuskan untuk membeli rumah secara over kredit dari pemilik sebelumnya. Cara ini sering dipilih karena dianggap lebih menguntungkan. Dimana dengan pinjaman baru maka bunga yang diterapkan akan mengikuti pinjaman baru tersebut.

Sebagai gambaran, ketika kredit rumah sudah berjalan selama 3 tahun dengan bunga mengambang sekitar 12% per tahun. Maka besaran bunga selanjutnya akan mengikuti pinjaman baru dengan fixed rate sekitar 9% - 10%. Sehingga bunga yang dibayarkan jauh lebih rendah dari sebelumnya.






Apa itu Over Kredit?


Pada dasarnya over kredit adalah kegiatan membeli rumah yang statusnya masih dalam masa angsuran atau bisa dikatakan sebagai take over KPR berjalan. Dengan kata lain, maka KPR pemilik lama yang belum lunas dialihkan kepada Anda selaku pembelinya.

Meski begitu, banyak yang beranggapan bahwa membeli rumah dengan sistem take over kredit sama saja membeli rumah yang bermasalah. Padahal tidak selalu seperti itu. Namun memang tetap harus berhati-hati dalam proses pembelian ini agar terhindar dari resiko atau masalah yang tidak diinginkan.

Untuk kegiatan take over sendiri Anda bisa memilih antara dua opsi, yaitu melanjutkan cicilan sebelumnya dari pemilik lama, atau melunasi KPR tersebut. Jika Anda memutuskan untuk melunasi KPR maka langkah yang diperlukan selanjutnya adalah mengurus AJB (Akta Jual Beli).

Baca juga: Prosedur, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah


Syarat Over Kredit

Sebelum membahas tentang biaya notaris over kredit rumah, ada baiknya Anda mengetahui apa saja yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan over kredit. Jadi bagi Anda yang ingin melakukan over kredit rumah, berikut ini adalah beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan:


  • Salinan atau fotokopi IMB.
  • Fotokopi PBB yang telah dibayarkan.
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran rumah.
  • Buku tabungan asli untuk pembayaran angsuran.
  • Data dan identitas penjual maupun pembeli (KTP, KK, Surat Keterangan Kerja, NPWP, dan Buku Nikah)
  • Slip Gaji terbaru.
  • Akta Jual Beli (AJB).
  • Surat Kuasa yang berisi tentang perjanjian pelunasan sisa angsuran pemilik rumah ke bank, yang kemudian diproses bank untuk diatasnamakan pembeli baru sebagai penanggung jawab untuk pembayaran angsuran selanjutnya.
  • Fotokopi perjanjian kredit yang sudah dibuat serta ditandatangani oleh pembeli.
  • Fotokopi sertifikat dengan stempel bank yang menjadi bukti bahwa sertifikat tersebut sudah melalui tahap perizinan bank.


Cara Mengurus Over Kredit Rumah




Dalam mengurus semua proses take over tersebut diperlukan biaya notaris over kredit rumah ke bank. Namun sebelumnya, Anda juga perlu mengetahui bagaimana proses dan cara mengurus take over kredit tersebut, seperti pada penjelasan berikut ini.

Salah satu dokumen yang menjadi syarat dalam kegiatan over kredit ini adalah AJB yang harus dihadiri oleh pihak penjual, pembeli serta notaris PPAT. Selain itu juga diperlukan kehadiran dua orang saksi, dan bagi pasangan suami istri harus dihadiri oleh keduanya. 

Adapun cara mengurus over kredit adalah seperti berikut:

A. Mengurus Over Kredit Melalui Notaris


Untuk proses over kredit melalui notaris, ada beberapa tahap yang haris dilalui seperti berikut ini:


1. Mengurus Akta serta Surat Kuasa


Dalam hal ini pihak notaris akan mengurus beberapa dokumen seperti Akta Jual Beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan, surat kuasa untuk pelunasan sisa angsuran hingga surat kuasa untuk pengambilan sertifikat.


2. Menyiapkan Surat Pernyataan


Selain itu, notaris juga akan membantu dalam menyiapkan surat pernyataan dalam proses take over bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan. Dengan begitu maka hak atas kredit dan angsurannya dialihkan kepada pihak pembeli.


3. Menyampaikan Surat Pernyataan kepada Bank


Surat pernyataan yang telah dibuat di hadapan notaris nantinya akan disampaikan kepada pihak bank. Dan setelah prosesnya selesai, tahap selanjutnya adalah pembuatan surat pengikatan perjanjian jual beli oleh notaris.


4. Menyerahkan Dokumen kepada Bank


Pada tahap ini dokumen yang menjadi syarat take over akan diserahkan kepada bank. Dalam hal ini penyerahan dokumen dilakukan oleh pembeli dan penjual yang sebelumnya sudah dibuat oleh notaris.

Setelah melalui tahap pengalihan kredit atau over kredit tersebut, maka pihak penjual tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayarkan sisa angsuran. Selain itu, penjual juga tidak bisa mengambil sertifikat asli yang sudah dialihkan kepada pembeli.


B. Mengurus Over Kredit Melalui Bank


Cara lainnya yang bisa dilakukan untuk mengurus over kredit adalah melalui bank. Adapun tahap dan prosesnya adalah seperti berikut:

1. Tahap pertama adalah mendatangi bank yang memberikan kredit atau KPR.

2. Selanjutnya pihak bank akan menganalisis calon pembeli rumah secara over kredit.

3. Jika lolos, maka perjanjian kredit yang baru atas nama pihak pembeli akan segera dibuatkan, termasuk akta jual beli dan pengikatan jaminan.

4. Kemudian pihak penjual dan pembeli beserta bank akan mengurus dokumen bersama-sama seperti yang dibuat oleh notaris.

5. Untuk langkah yang lebih praktis, Anda bisa menggunakan jasa notaris yang terpercaya agar proses take over berjalan lancar.


Biaya Notaris Over Kredit Rumah 2022




Bagi Anda yang akan melakukan proses over kredit rumah, sebaiknya mempersiapkan biaya yang diperlukan dalam proses tersebut. Dalam hal ini ada biaya tersendiri dalam menggunakan jasa notaris terkait dengan pengurusan berbagai macam dokumen yang menjadi persyaratan take over.

Baca juga: Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah, Berikut Biayanya!


Notaris sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam menyaksikan penandatanganan dokumen, melakukan verifikasi identitas penandatanganan hingga mengetahui isi dokumen dan transaksinya. Dengan demikian maka proses over kredit rumah jauh lebih aman dan minim resiko penipuan.


Meski begitu, mengalihkan kredit melalui jasa notaris rupanya juga memiliki kelemahan. Karena sertifikat yang berada di bank masih atas nama pihak penjual. Sehingga pembeli akan membayarkan angsuran bank yang masih atas nama penjual. Lantas berapa biaya notaris untuk over kredit rumah? 


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah estimasi besaran biaya notaris over kredit rumah yang perlu diketahui:



Jenis Biaya

Estimasi Besaran Biaya

Pemeriksaan Sertifikat

Rp100.000

Validasi Pajak

Rp200.000

Akta Jual Beli (AJB)

Rp2.400.000

Balik Nama

Rp750.000

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Rp1.200.000

Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)

Rp2.500.000



Biaya notaris over kredit rumah merupakan sejumlah biaya yang dikeluarkan ketika menggunakan jasa notaris untuk keperluan over kredit rumah. Karena notaris memiliki peran yang sangat penting dalam pembuatan dokumen, akta jual beli serta verifikasi identitas penandatanganan dalam take over kredit.

0 Response to "Syarat, Cara Mengurus, dan Biaya Notaris Over Kredit Rumah"

Posting Komentar