Perbedaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum (Sipil): Ini Jenis, Tugas dan Wewenangany!

Pernahkah kalian berpikir, kenapa kok tidak pernah ada kasus OTT di TNI atau militer. Jawabannya adalah karena aturan perundangan yang mengatur KPK tidak bisa memeriksa TNI. Undang-undang yang dimaksud adalah anggota militer tidak bisa dibawa ke peradilan umum, sedangkan tersangka yang tertangkap karena kasus korupsi pasti akan diadili di peradilan umum. TNI mempunyai sistem pengadilan sendiri, yaitu di peradilan militer.

Jika ingin mengubah ketentuan tersebut maka yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan judicial review ke MK. Karena kalau DPR mengubah peraturan perundang-undangan tidak mungkin. Hampir tiap daerah di Indonesia memiliki peradilan militer. Adapun contoh yang biasanya terjadi adalah kasus pelanggaran tatib, keluarga, penganiayaan pada warga masyarakat sipil, desersi (meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kemiliteran), dan pelanggaran HAM lainnya. 

Lalu, apa perbedaan pengadilan sipil dengan pengadaan militer? Scrolling selengkapnya pada penjelasan di bawah ya.



Pengertian Peradilan Militer

Peradilan Militer adalah sistem peradilan yang menangani masalah pidana dan tata usaha di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.


Dasar Hukum Peradilan Militer


  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara 
  • Undang-Undang Nomor 39  Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara/Militer (KUHPM).
  • Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Surat Keputusan bersama Menhankam dan Menteri Kehakiman No.  KEP/ 10/M/XII/1983 M.57.PR.09.03.th.1983  tanggal 29 Desember 1983 tentang Tim Tetap Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas.
  • Keputusan Pangab Nomor : KEP/01/P/I/1984 tanggal 20 Januari 1985 lampiran “K” tentang organisasi dan prosedur Badan Pembinaan Hukum ABRI.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009  tentang Mahkamah Agung.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.


Sejarah Peradilan Militer


Sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang sudah ada kekuasaan kehakiman yang menangani masalah hukum yang menjerat anggota militer. Peradilan Militer pada saat itu dinamakan Krijgsraad dan Hoog Militair Gerechtshof. 

Kedua peradilan tersebut bertugas menangani dan memutus perkara yang dilakukan oleh prajurit Koninklijke Nederlands(ch) Indische Leger (KNIL) atau disebut Tentara Kerajaan Hindia Belanda dan Angkatan Laut Belanda.

Krijgsraad memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan pengadilan perkara di tingkat pertama, sedangkan Hoog Militair Gerechtshof pengadilan militer tingkat banding dan yang tertinggi di Hindia Belanda serta berkedudukan di Jakarta..

Setelah Indonesia merdeka dari penjajahan, bentuk Peradilan Militer tetap ada namun berganti nama dan juga dengan struktur yang berbeda. 

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara menjadikan kekuasaan kehakiman di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Pengadilan Tentara dan Pengadilan Biasa. Pengadilan Militer atau Pengadilan Tenaga tersebut memiliki dua tingkat, yaitu Mahkamah Tentara dan Mahkamah Tentara Agung. 

Kemudian disahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang akhirnya mengubah dan berlaku hingga saat ini bahwa Peradilan Militer terdiri dari, yaitu Peradilan Militer, Peradilan Militer Tinggi, Peradilan Militer Utama, dan Peradilan Militer Pertempuran.


Perbedaan Pengadilan Militer dan Pengadilan Sipil


Alasan dibedakannya peradilan militer dengan peradilan umum adalah karena yang diadili dan ditangani berbeda status. Peradilan militer menangani perkaran anggota militer sedangkan peradilan biasa (umum) bertugas menangani dan mengadili rakyat sipil.


Baik Peradilan Militer maupun Peradilan Sipil sebenarnya sama-sama berfungsi untuk menangani kasus hukum dan memberikan hukuman kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan maupun pelanggaran. Nah, untuk memahami perbedaan keduanya, silahkan scrolling sampai ke bawah ya: 


1. Peradilan Militer

Peradilan Militer adalah peradilan khusus yang menangani perkara prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melanggar hukum. Sebagai pelaksana kehakiman di lingkungan Angakatan Bersenjata, Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer terdiri dari empat tingkatan, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Namun, Peradilan Militer ini tetap berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negeri yang tertinggi.

UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur mulai dari ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.


2. Peradilan Umum


Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum yang merupakan amandemen dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 menjelaskan bahwa Peradilan Umum sebuah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berperan untuk menangani perkara masyarakat sipil yang mencari keadilan. 

Pada lingkungan peradilan umum, kekuasaan kehakiman memiliki tiga tingkatan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang berperan sebagai puncak dari pengadilan tertinggi.

Adapun Pengadilan Negeri menangani wilayah hukum yang berkedudukan di daerah ibu kota, di kabupaten/kota, dan dengan daerah hukumnya yang meliputi kabupaten/kota.

Jadi, jika rakyat melakukan pelanggaran ataupun kejahatan yang bisa dipidanakan, dalam peraturan mampu dihukum ataupun dikenakan sanksi serta diadili, maka bisa dibawa pada lingkungan peradilan umum. Ketentuan mengenai Peradilan Umum telah diatur dan ditetapkan dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.



Jenis Peradilan Militer



Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa Peradilan Militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran, yang masing-masing kewenangannya dalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Militer atau biasa disebut Dilmil, yaitu pengadilan militer tingkat pertama yang menangani perkara pidana dengan terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya.
  2. Pengadilan Militer Tinggi atau biasa disebut Dilmilti, yaitu pengadilan militer yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk menangani perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. 
  3. Pengadilan Militer Utama atau Dilmiltama, yaitu pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.
  4. Pengadilan Militer Pertempuran, yaitu badan pengadilan yang memiliki kekuasaan kehakiman di lingkungan militer dengan berperan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.


Tugas Peradilan Militer


Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tugas dan wewenang Peradilan Militer adalah sebagai berikut:


  1. Perdadilan Militer memiliki tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Peradilan Militer memiliki tugas mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: (a) Prajurit, (b) Jabatan yang berdasarkan undang-undang yang dipersamakan dengan prajurit, (c) anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, dan seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
  3. Peradilan Militer memiliki tugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.
  4. Peradilan Militer memiliki tugas menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.


Nah, itulah ulasan mengenai apa itu Peradilan Militer, sejarah, jenis-jenisnya, dan tugas/wewenangnya. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap anggota militer yang sedang bertugas atau pun tidak, yang melakukan tindak pidana akan diadili di pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Mereka para anggota TNI tidak akan diadili di pengadilan umum.

0 Response to "Perbedaan Peradilan Militer dan Peradilan Umum (Sipil): Ini Jenis, Tugas dan Wewenangany!"

Posting Komentar