Surat Perjanjian merupakan kontrak yang mengikat antara masing-masing pihak yang bersangkutan terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Salah satu yang biasanya membutuhkannya adalah pada pekerjaan konstruksi, yaitu surat perjanjian kerja (SPK) proyek borongan tukang.
Baca juga: Syarat Sah Perjanjian/Kontrak Pasal 1320 KUH Perdata
Kontrak tersebut dibuat untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing kedua belah pihak nantinya terpenuhi sesuai dengan rincian-rincian yang terdapat di dalam surat perjanjian tersebut.
Barangkali jika kamu merasa kebingungan tentang bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja borongan dan struktur isiannya, berikut ini akan dibahas secara tuntas lengkap dengan contohnya.
Apa itu Surat Perjanjian Kerja Borongan Tukang?
Surat perjanjian kerja borongan tukang adalah bentuk perjanjian kerja yang berisikan berbagai macam bentuk tugas, tanggung jawab dan hak seorang tukang bangunan sebagai pelaksana proyek.
Surat ini juga berguna agar proyek konstruksi yang akan dilaksanakan tidak berantakan dan sesuai dengan arahan/petunjuk pemilik proyek. Jika suatu saat ditemukan perselisihan, maka semua pihak yang terlibat dalam proyek bisa mengembalikannya pada aturan yang tercantum di dalam SPK.
Fungsi Surat Perjanjian Kerja Borongan Tukang
Adapun fungsi surat perjanjian kerja borongan tukang adalah:
- Untuk memastikan pelaksanaan proyek konstruksi bangunan sesuai dengan keinginan serta kesepakatan seluruh pihak yang terlibat;
- Untuk memberikan kepastian atau kekuatan hukum;
- Untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin saja timbul di kemudian hari;
- Untuk mengetahui dan memastikan waktu/jadwal pelaksanaan proyek borongan bangunan;
Syarat Surat Perjanjian Kerja Borongan Tukang
Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) borongan tukang berisikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi baik dai pihak pemilik proyek ataupun kontraktor/penyedia jasa/pelaksana pekerjaan (tukang).
Pemilik Proyek
- Menyediakan dokumen yang meliputi denah/gambar kerja sebagai acuan untuk pembuatan surat perjanjian.
- Melakukan negosiasi dengan kontraktor/pelaksana pekerjaan untuk membahas draft surat perjanjian kerja borongan tukang, biaya tukang, dan lain sebagainya.
- Mengatur keuangan rencana proyek berdasarkan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh pemilik proyek dengan kontraktor/pelaksana proyek.
- Bersedia terikat secara hukum melalui undang-undang perdata yang berlaku di Indonesia.
Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan
- Melakukan negosiasi untuk membahas draft surat perjanjian kontrak borongan pekerjaan konstruksi
- Memberikan penjelasan secara detail mengenai tahapan pelaksanaan pekerjaan proyek konstruksi kepada pemilik proyek sesuai dengan gambar kerja yang telah disepakati.
- Membuat jadwal pelaksanaan proyek konstruksi yang jelas dan disetujui oleh kedua belah pihak.
- Bersedia terikat secara hukum melalui undang-undang perdata yang berlaku di Indonesia.
Format Surat Perjanjian Kerja Borongan Tukang
Di dalam membuat surat perjanjian kerja borongan tukang, tentunya berisikan beberapa poin penting yaitu:
- Dasar pelaksanaan proyek konstruksi.
- Tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek konstruksi.
- Alat dan bahan.
- Upah tenaga kerja.
- Jangka waktu penyelesaian.
- Masa pemeliharaan.
- Harga pekerjaan borongan dan cara pembayaran.
- Kenaikan harga.
- Risiko dan keadaan memaksa (force majeure).
- Denda/sanksi-sanksi
- Pemutusan kontrak.
- Pekerjaan tambah, kurang (contract change order)
- Berita acara serah terima (BAST).
- Pengaman tempat kerja beserta tenaga kerja.
- Perselisihan.
- Penutup.
Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Tukang
Untuk memudahkanmu dalam menyusun surat perjanjian kerja proyek borongan, berikut ini kami berikan contohnya:
Surat Perjanjian Kerja Borongan Tukang
Surat Perjanjian Kerja (SPK) ini dibuat dan ditandatangani pada …. (hari, tanggal, bulan, tahun) antara :
1. Pihak Pertama
Nama
:
NIK
:
Alamat
:
Pekerjaan
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama (perusahaan/perorangan) yang beralamat di .....
2 Pihak Kedua
Nama
:
NIK
:
Alamat
:
Pekerjaan
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan terbatas (PT ……..) yang beralamat di ....
Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan atau membuat suatu perjanjian kerja borongan, dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut ini.
1) Pihak Kedua menyetujui untuk melaksanakan pekerjaan borongan untuk proyek konstruksi bangunan........... (nama proyek) yang dimiliki oleh Pihak Pertama.
2) Pihak Kedua menerima pekerjaan borongan proyek konstruksi yang dimilikinya dengan kondisi: Para Pihak sepakat untuk melakukan perjanjian borongan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pekerjaan pemborong/pelaksana pekerjaan adalah ………… dan ……….. dengan kualitas bahan bangunan yang telah ditentukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang memiliki luas bangunan, yaitu panjang …. meter dan lebar ….. meter.
Pasal 2
Biaya upah tenaga kerja/tukang yaitu sebesar Rp…….. per hari, per orang.
Pasal 3
Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mengerjakan seluruh detail bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh Pihak Pertama dan melakukan pembelian bahan-bahan bangunan yang sesuai dengan yang tertera dalam surat pengerjaan yang dibuat oleh Pihak Pertama.
Pasal 4
Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk menyediakan konsumsi makanan dan minuman untuk Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhannya, yaitu satu kali sehari selama masa pengerjaan berlangsung.
Pasal 5
Semua kesalahan yang muncul akibat pengerjaan bangunan yang diakibatkan kelalaian/ketidakcermatan Pihak Kedua selama masa pengerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan biaya yang diperlukan menjadi tanggungan Pihak Kedua.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerja borongan tukang ini akan diatur dikemudian hari oleh kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam addendum dan/atau amandemen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan/
Demikian surat perjanjian kerja (SPK) ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan hari yang dijelaskan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua dibubuhi meterai, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
_______, ___ _______ 2023
Pihak Pertama Pihak Kedua
Bermeterai Rp10.000
………………….. ….…………………….
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kerja Borongan Tukang"
Posting Komentar