Pendirian tempat ibadah memerlukan izin dari pemerintah terkait. Izin tersebut dikenal dengan istilah IMB Rumah Ibadah. IMB tersebut sangat penting untuk dimiliki bagi pemohon karena sebagai upaya untuk mewujudkan tatanan hidup yang rukun, tertib, dan aman antar umat beragama.
Agar memiliki legalitas, pemohon perlu melampirkan surat izin pendirian rumah ibadah. Baik mulai dari gereja, pura, wihara, klenteng hingga masjid. Sebelum mengajukan surat permohonan tersebut, sebaiknya ketahui dahulu syarat-syarat mendirikan rumah ibadah, seperti yang akan diulas pada postingan di bawah ini.
Mekanisme Dan Prosedur Pendirian Rumah Ibadah
Sebelum diulas mengenai syarat-syarat pendirian rumah ibadah, berikut ini merupakan mekanisme dan prosedur pendirian rumah ibadah yang sebaiknya diketahui:
- Pemohon atau Calon Pengguna Rumah Ibadah mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag setempat dan membawa persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi.
- Surat permohonan tersebut kemudian diserahkan ke bagian Umum untuk diteruskan ke Kepala Kantor untuk mendapatkan disposisi.
- Selanjutnya akan diproses oleh Bimas untuk pembuatan surat Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah untuk kemudian ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel.
- Surat Rekomendasi tersebut digandakan dan bagian bagian PTSP menyerahkan asli surat Rekomendasi kepada pemohon disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).
Syarat Pendirian Rumah Ibadah
Sebelum mendirikan rumah ibadah hal yang perlu diperhatikan adalah komposisi jumlah penduduk yang berada di wilayah kelurahan/desa setempat. Selain itu, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Adapun syarat pendirian rumah ibadah adalah sebagai berikut:
- Daftar nama berserta KTP-nya pengguna rumah ibadah minimal 90 orang.
- Dukungan masyarakat setempat minimal sebanyak 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
- Adanya rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
- Adanya rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.
- SK Susunan panitia pembangunan rumah ibadah.
- Surat Pernyataan Kesanggupan mematuhi ketentuan teknis dan menanggung resiko kontruksi bangunan bermaterai.
- Bukti kepemilikan hak tanah berupa sertifikat hak atas tanah/akta Jual beli.
- Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 tahun berjalan lokasi yang akan didirikan rumah ibadah.
- Gambar rencana pembangunan rumah ibadah beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang meliputi Denah, tampak, dan Potongan Skala 1:100 atau 1:200 dalam format DWG/format CAD.
- Untuk jenis bangunan bertingkat lebi dari 4 lantai, disyaratkan melampirkan perhitungan dan gambar rencana konstruksi serta laporan hasil penyelidikan tanah.
- Izin lingkungan/SPPL Dinas LH.
- Siteplan yang telah disahkan untuk rumah ibadah yang akan dibangun di atas luas lahan lebih dari 750 m2.
- Saran atau rekomendasi teknis penggunaan dan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan/atau saran teknis penataan drainase dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Saran atau rekomendasi teknis lalu lintas atau penilaian analisis dampak lalu lintas dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Contoh Surat Pernyataan Izin Pendirian Masjid
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, pemohon atau calon pengguna rumah ibadah harus mengajukan surat permohonan pendirian rumah ibadah. Nah, berikut ini kami berikan contohnya adalah surat pernyataan izin pendirian masjid:
SURAT PERNYATAAN IZIN MENDIRIKAN MASJID
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama =
NIK =
Alamat =
Pekerjaan =
Selaku pemohon pendirian masjid:
Terletak di :
Dipergunakan sebagai :
Dengan bukti penguasaan atas tanah :
Bersama dengan surat pernyataan ini, saya menyatakan dengan sebenar-benarnya:
Saya bertanggung jawab penuh terhadap proses pembangunan masjid dari awal hingga akhir yang berada di lokasi tersebut baik menyangkut kualitas struktur bangunan maupun terkait dengan ketentraman dan kenyamanan umum di lingkungan sekitamya;
Apabila terjadi sesuatu yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah ibadah tersebut, adalah merupakan tanggung jawab saya sepenuhnya, baik dari segi hukum maupun aspek teknik.
Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun, dibuat sebagai kelengkapan persyaratan guna proses perizinan pembangunan masjid.
(Tempat) (Tanggal, Bulan, Tahun)
Yang menyatakan,
Materai Rp. 10.000,-
(Nama Terang)
(…………………..)
Itulah ulasan mengenai syarat-syarat pendirian rumah ibadah dan juga contoh surat pernyataan izin pendiriannya. Semoga bermanfaat dan rukun terus antar umat beragama, ya!
0 Response to "√Syarat Pendirian Rumah Ibadah Dan Contoh Surat Izin Pendirian Masjid"
Posting Komentar