Pada dasarnya, memasang bendera merah putih pada tiang bendera bukanlah hal yang sulit. Namun, apakah kita tahu standar ukuran tiang bendera yang benar dan sesuai dengan aturan? Untuk diketahui, ada hukum mengenai ukuran tiang bendera yang harus diketahui warga Indonesia.
Mengapa penting untuk mengikuti standar ukuran tiang bendera? Hal ini karena ukuran yang tidak sesuai dengan aturan dapat memengaruhi kesan visual dari bendera. Selain itu, ukuran yang tidak sesuai juga dapat memengaruhi kekuatan tiang bendera, sehingga dapat membahayakan keselamatan orang yang berada di sekitar tiang bendera.
Memasang bendera merah putih di tiang bendera bukan hanya sekedar menunjukkan rasa cinta terhadap tanah air, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan kepada bendera sebagai lambang negara Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk mengikuti standar ukuran tiang bendera yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ini Standar Ukuran Tiang Bendera!
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ayat pertama menyatakan bahwa Bendera Negara harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya. Hal ini berarti bahwa ukuran tiang bendera yang digunakan harus sesuai dengan ukuran bendera yang akan dikibarkan.
Tentu saja, setiap tempat memiliki kebutuhan ukuran tiang bendera yang berbeda-beda. Oleh karena itu, aturan tersebut juga menetapkan ukuran tinggi tiang bendera yang harus disesuaikan dengan tempatnya. Berikut adalah beberapa ukuran standar tiang bendera yang berlaku di Indonesia:
A. Ukuran Tiang Bendera Luar Ruangan.
Jika Anda ingin memasang bendera di luar ruangan, seperti di lapangan atau gedung pemerintahan, maka perlu mengetahui aturan mengenai ukuran tiang bendera yang harus dipenuhi. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bendera yang dipasang dapat terlihat dengan jelas dan dihormati oleh masyarakat.
Tinggi tiang bendera untuk pemasangan di luar ruangan minimal 10 meter dan maksimal 17 meter. Selain itu, ukuran bendera juga harus disesuaikan dengan tinggi tiang yang digunakan.
Untuk pemasangan bendera di tiang dengan tinggi 17 meter, ukuran bendera yang disarankan adalah panjang 3 meter dan lebar 2 meter. Ukuran tersebut memungkinkan bendera untuk terlihat dengan jelas dan seimbang dengan tinggi tiang yang digunakan.
B. Standar Ukuran Tiang Bendera Dalam Ruangan
Ukuran tiang bendera tidak hanya penting di luar ruangan, tetapi juga di dalam ruangan. Meskipun tidak dilakukan Upacara Bendera di dalam ruangan, bendera tetap dipasang untuk memberikan penghormatan pada negara dan sebagai simbol patriotisme. Namun, ada peraturan yang mengatur ukuran tiang bendera dan bendera itu sendiri.
Bendera yang digunakan dalam ruangan biasanya dibagi menjadi dua jenis, yaitu bendera yang dipasang pada tongkat bendera dan bendera yang dilekatkan terbentang horizontal di tengah-tengah dinding depan ruangan.
Menurut Peraturan Tata Upacara Militer Tentara Nasional Indonesia (TUM TNI) Nomor Sekp/292/IX/2004 Tanggal 6 September 2004, ukuran bendera Merah Putih yang digunakan di dalam ruangan memiliki panjang dibanding lebar sebesar 3 dengan ukuran minimal tidak lebih kecil dari 120 cm x 180 cm dan tidak lebih besar dari 2 m x 3 m.
Untuk tiang bendera dalam ruangan, ukuran tinggi tiang adalah 2 m atau maksimal 2,5 m. Tiang bendera dalam ruangan biasanya terbuat dari kayu dan dilapisi dengan warna coklat muda. Begitu juga dengan standing wadah untuk tiang benderanya.
Bagian standing benderanya memiliki tinggi 45 cm. Selain itu, garis tengah lingkaran atas sebesar 30 cm dan garis tengah lingkaran bawah sebesar 50 cm. Letak lingkaran bawah di atas tanah adalah 5 cm dan tinggi prisma atas sebesar 10 cm.
Cara Memasang Bender yang Baik dan Benar
Bendera adalah salah satu simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, memasang bendera dengan baik dan benar sangat penting untuk menghormati lambang negara dan menjaga keselamatan orang lain.
0 Response to "Ini Standar Ukuran Tiang Bendera Untuk Indoor Dan Outdoor Lho!"
Posting Komentar