Korupsi telah menjadi momok yang menghantui pembangunan Indonesia selama bertahun-tahun. Salah satu bentuk korupsi yang sangat merugikan adalah dalam pengadaan barang dan jasa. Di dalam periode lima tahun terakhir, sejumlah kasus korupsi dalam pengadaan barang/jasa telah mengguncang tatanan pemerintahan dan merugikan negara miliaran hingga triliunan rupiah.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara ringkas enam kasus terbesar dalam periode tersebut dan merangkum implikasi serta saran yang dapat diambil.
6 Kasus Korupsi Terbesar Dalam Dunia Pengadaan Barang/Jasa
Kasus-kasus ini tidak hanya melibatkan angka-angka besar kerugian negara, tetapi juga merinci keterlibatan individu dengan posisi penting di dalam pemerintahan dan instansi terkait.
Berikut adalah detail lengkap dari 6 kasus korupsi pengadaan barang/jasa terbesar yang telah terjadi:
1. Kasus E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk)
Total Kerugian: Diperkirakan lebih dari Rp 2,3 Triliun
Orang yang Terlibat: Miryam S. Haryani (anggota DPR), Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Andi Narogong (pengusaha)
Instansi/Perusahaan: Kementerian Dalam Negeri, perusahaan teknologi terkait
Kasus ini terungkap pada 2017 ketika disingkapnya dugaan mark-up dalam proyek e-KTP. Para pelaku diduga melakukan perbuatan korupsi dengan memanipulasi anggaran, sehingga proyek senilai triliunan rupiah ini mengalami kerugian yang sangat besar.
2. Kasus PT TPPI
Kasus korupsi berikutnya yang mengguncang negeri adalah skandal yang menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP), yang dengan cepat mendapatkan peringkat kedua dalam daftar hitam kerugian negara. Dengan angka mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun, kasus ini merilis realitas kelam di balik kilauan industri.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dijatuhi vonis penjara selama 12 tahun, menghadapi akibat hukum dari perbuatan mereka.
Namun, satu sosok yang dikenal dengan julukan 'Mantan Presiden Direktur PT TPPI', Honggo Wendratno, justru menjadi sosok yang tengah diburu hingga kini.
3. Korupsi proyek BTS 4G
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek base transceiver station (BTS) 4G telah menjadi perhatian yang mendalam.
Hal ini karena melibatkan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai salah satu tersangka, serta kerugian material yang ditimbulkan oleh kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, dengan nilai mencapai Rp 8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyampaikan hasil perhitungan tersebut dalam konferensi pers.
Menurut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, perhitungan ini melibatkan berbagai tahap, termasuk audit dana dan dokumen, klarifikasi terhadap pihak yang terlibat, serta observasi fisik bersama tim ahli. Hasil akhir menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara terdiri dari tiga aspek utama, yaitu biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terlaksana.
4. Pelindo II
PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) menjadi sorotan dalam konteks dugaan kasus korupsi yang melibatkan proyek-proyeknya. Empat proyek di dalam perusahaan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun, angka yang tidak dapat diabaikan. Keempat proyek ini berbeda dengan proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kasus ini melibatkan nama mantan Dirut PT Pelindo, RJ Lino, yang sejak tahun 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, proyek-proyek yang menjadi fokus dalam kasus ini mengungkapkan tudingan terhadap Lino terkait penunjukan langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit quay crane container (QCC).
5. Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Helikopter
Pada tanggal 22 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan vonis terhadap Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) periode 2015-2017.
Putusan ini merupakan hasil persidangan yang memeriksa keterlibatan Irfan Kurnia Saleh dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis tersebut juga disertai dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar atau 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar atau 2 tahun penjara.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta hukuman 15 tahun penjara, majelis hakim berkesimpulan bahwa Irfan Kurnia Saleh telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang seharusnya digunakan untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
6. Kasus korupsi proyek Hambalang
Kasus korupsi pengadaan barang/jasa terbesar berikutnya adalah proyek Hambalang. Dalam hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 706 miliar.
Proyek megah Wisma Atlet Hambalang, yang sebelumnya direncanakan untuk menjadi pusat olahraga yang modern dan berkualitas, mengalami berhenti pada tahun 2012 akibat dugaan tindakan korupsi. Implikasi dari kasus ini melibatkan beberapa individu dengan posisi penting di ranah politik dan pemerintahan Indonesia. Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta Angelina Sondakh.
Kasus-kasus korupsi dalam proyek-proyek besar yang terjadi dalam lima tahun terakhir di Indonesia telah mengekspos celah dalam sistem pengelolaan proyek dan penegakan hukum. Dari penjatuhan vonis hingga dugaan penyalahgunaan wewenang, kasus-kasus tersebut menggambarkan perlunya perbaikan mendalam dalam proses pengadaan, pengelolaan, dan pengawasan proyek-proyek tersebut.
0 Response to "6 Kasus Korupsi Terbesar Dalam Dunia Pengadaan Barang/Jasa"
Posting Komentar