Pekerjaan jembatan adalah suatu ranah yang menuntut kemahiran tinggi dalam sektor teknis dan manajemen konstruksi. Untuk menjalankan tugas ini, para pekerja harus memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Pelaksana Pekerjaan Jembatan sebagai syarat.
Apa itu SKT TS 029 Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jembatan?
SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan diberikan kepada para tenaga terampil di bidang konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan fungsinya dalam disiplin tertentu.
Setiap perusahaan jasa konstruksi yang berkeinginan untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam kategori Kecil (K1, K2, atau K3) wajib memiliki tenaga kerja yang telah bersertifikat keterampilan (SKT).
Ini menjadi syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dalam perusahaan konstruksi. Penerbitan SKT ini harus melalui proses pengajuan yang dilakukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi yang diakreditasi oleh LPJK atau lembaga lain yang memiliki kewenangan.
SKT menjadi jaminan bahwa pekerja memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan untuk memastikan keselamatan, kualitas, dan efisiensi dalam setiap proyek jembatan yang mereka tangani.
Baca juga: Struktur Abutment Jembatan dan Jenis-Jenisnya
Skill Yang Dimiliki oleh Pelaksana Pekerjaan Jembatan
Tugas Pelaksana Pekerjaan Jembatan
Syarat Memperoleh SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan
SKT adalah bukti bahwa seseorang telah mencapai kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pekerjaan jembatan dengan tingkat keahlian tertentu. Untuk mendapatkan SKT dalam pekerjaan jembatan, para pemohon harus memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman tertentu yang sesuai dengan kelas SKT yang mereka inginkan.
a. Syarat SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan Kelas 1
- Lulusan D1 yang relevan harus memiliki setidaknya pengalaman selama 3 tahun dalam pekerjaan jembatan.
- Bagi lulusan SMK yang sesuai dengan bidang, pengalaman minimal 4 tahun menjadi prasyarat.
- Lulusan SMK atau SLTA yang tidak sesuai dengan bidang yang diinginkan harus mengantongi pengalaman minimal selama 5 tahun.
- Sedangkan bagi lulusan SMP, pengalaman selama minimal 6 tahun diperhitungkan sejak usia kerja mereka, yaitu sejak berumur 17 tahun.
b. Syarat SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan Kelas 2
- Lulusan SMK yang sesuai dengan bidangnya harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.
- Bagi lulusan SMK, SLTA, atau D1 yang tidak sesuai dengan bidang, syarat pengalaman minimal adalah 3 tahun.
- Lulusan SMP harus memiliki pengalaman minimal selama 4 tahun, dihitung sejak usia kerja mereka mencapai 17 tahun.
c. Syarat SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan Kelas 3
- Lulusan SMP atau setara harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun, dihitung sejak usia kerja mereka mencapai 17 tahun.
- Lulusan SD atau setara harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 3 tahun, juga dihitung sejak usia kerja mereka mencapai 17 tahun.
- Untuk mereka yang tidak memiliki ijazah, pengalaman minimal yang diperlukan adalah 6 tahun, mulai dihitung sejak usia kerja mereka mencapai 17 tahun.
SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan dibuat tidak hanya menguntungkan pemiliknya, tetapi juga kontribusi penting untuk keselamatan, kualitas, dan efisiensi dalam konstruksi jembatan. Ini adalah langkah yang krusial untuk memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun dan digunakan sehari-hari nantinya dalam kondisi kuat, andal, dan aman.
0 Response to "SKT Pelaksana Pekerjaan Jembatan: Syarat Dan Tugasnya"
Posting Komentar