9 Berkas Yang Diterima Setelah Akad Kredit Rumah

Pembelian rumah KPR dengan status siap huni seringkali melibatkan serah terima pada saat akad kredit dengan pihak bank. Setelah proses akad selesai, pembeli rumah akan menerima beberapa dokumen penting.

Pemahaman terhadap dokumen-dokumen ini sangat penting, terutama bagi Anda yang baru pertama kali terlibat dalam pembelian rumah atau properti. Pastikanlah untuk seluruh dokumen yang Anda terima sudah lengkap dan tidak satupun yang kurang. 

Berkas dokumen tersebut akan Anda perlukan untuk di masa depan, misalnya untuk dijual kembali (over kredit), ataupun untuk mengurus dokumen lain yang masih berkaitan dengan hak kepemilikan.





Berkas Dokumen yang Didapat Setelah Akad KPR


Memahami dan memiliki berkas dokumen-dokumen ini adalah langkah bijak untuk memastikan bahwa kepemilikan rumah Anda tidak hanya berdasarkan bukti transfer/pembayaran, melainkan juga didukung oleh dasar hukum yang kuat.

Nah, berikut ini dokumen yang seharusnya nantinya didapat setelah dilakukannya akad KPR.

1, Sertifikat Tanda Bukti Hak dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sertifikat Tanda Bukti Hak secara resmi menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik bangunan KPR. Selain itu, IMB memberikan izin resmi bahwa status Anda sebagai pengelola bangunan KPR yang telah dibeli. 

Dokumen-dokumen ini akan diterima setelah proses akad KPR selesai, dan keduanya menjadi bukti yang sah bahwa Anda adalah pemilik baru tanah atau bangunan yang telah dibeli dari developer.

Baca juga: Sebagai Pengganti IMB, Begini Cara Mengurus PBG!


2. AJB (Akta Jual Beli)

AJB merupakan dokumen akta jual beli yang Anda dapatkan setelah melunasi hutang KPR. Namun, perlu diingat bahwa dokumen ini hanya akan menjadi milik Anda sepenuhnya ketika proses pembiayaan hutang KPR telah selesai sepenuhnya.


3. Perjanjian Kredit (PPJB)

Perjanjian Kredit atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau biasa disingkat PPJB adalah surat perjanjian yang sangat krusial sebagai bukti adanya kesepakatan pembelian properti. 

Dokumen ini merinci syarat, ketentuan, dan rincian cicilan yang harus Anda bayarkan ke bank. Ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh notaris, PPJB memiliki peran penting sebagai regulasi dari kesepakatan yang telah Anda buat dengan lembaga pembiayaan. 

Dokumen ini perlu dijaga dengan baik, menjadi jaminan bila suatu saat terjadi kendala atau kesalahan dalam proses akad kredit KPR.


Baca juga: Syarat Sah Perjanjian/Kontrak Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata


4. Polis Asuransi Jiwa Kredit

Asuransi jiwa menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses kredit rumah. Fungsinya bukan hanya melindungi kreditur, melainkan juga memberikan perlindungan bagi kreditur jika terjadi kejadian tak terduga yang dapat menyebabkan kredit macet.

Misalnya, dalam situasi di mana kreditur meninggal dunia atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap selama masa kredit, adanya asuransi jiwa dapat meminimalisasi risiko kredit macet. 

Dokumen ini memiliki peran krusial yang tak boleh diabaikan dan seharusnya Anda terima setelah adanya akad kredit rumah.


5. Polis Asuransi Kebakaran/Bencana Alam

Selain asuransi jiwa, rumah yang dibiayai dengan KPR juga dilindungi oleh asuransi tambahan, seperti asuransi kebakaran atau bencana alam. 

Polis asuransi ini akan diterima dalam bentuk surat tertulis yang merinci syarat, ketentuan, dan tata cara klaim jika terjadi musibah kebakaran atau bencana alam di rumah yang Anda miliki. 

Berkas ini penting untuk Anda simpan dengan baik setelah diterima, agar Anda dapat mempergunakannya sebagaimana mestinya ketika diperlukan.


6. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT)

Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan, atau yang disingkat SKMHT, dikeluarkan oleh notaris dan berisikan persetujuan bahwa Anda setuju untuk menjaminkan tanah beserta rumah di atasnya kepada bank sebagai agunan kredit. 

SKMHT menjadi dokumen resmi yang mengidentifikasi debitur sebagai penanggung utama dalam proses kredit. Surat ini menjadi salah satu syarat penting dalam pengurusan akta jual beli. 

Dengan SKMHT, Anda secara resmi memberikan hak tanggungan atas rumah KPR yang telah Anda pilih, menciptakan dasar hukum yang kuat untuk transaksi properti ini.


7. Pengakuan Utang dan Kuasa Menjual

Dokumen selanjutnya yang akan diterima setelah akad kredit adalah dokumen akta pengakuan hutang dan kuasa menjual. Fungsi berkas ini serupa dengan surat perjanjian kredit, dokumen ini menciptakan dasar kesepakatan antara nasabah dan debitur. 

Sebagai pegangan, dokumen ini berguna apabila nasabah tidak mampu melunasi sisa utang setelah masa jatuh tempo. Isinya mencakup keterangan tentang hutang dan kuasa untuk menjual bangunan terkait jika terbukti bahwa peminjam tidak dapat melunasi hutang KPR.

Dengan adanya akta ini, bank memiliki kewenangan untuk menarik kembali atau menjual properti jika terjadi pelunasan hutang yang tertunda setelah batas waktu yang ditetapkan.


8. Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

Setelah akad kredit selesai, Anda akan menerima Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Dokumen ini diberikan oleh bank sebagai tanda bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk menerima kredit. 

Proses pembuatan SP3K sendiri memerlukan waktu maksimal 14 hari kerja. Dokumen ini memberikan kepastian bahwa Anda telah resmi mendapatkan persetujuan dari bank untuk mendapatkan kredit rumah.


9. Salinan Sertifikat Hak atas Tanah

Berkas berikutnya yang perlu Anda simpan setelah proses akad kredit adalah salinan atau fotokopi sertifikat hak atas tanah. Alasannya, dokumen asli sertifikat akan disimpan oleh pihak bank sebagai jaminan kredit sampai KPR lunas. 

Jenis sertifikat hak atas tanah dapat berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak milik (SHM), tergantung pada apakah pengembang telah melakukan pemecahan sertifikat.

Jika belum, Anda akan menerima HGB, yang dapat diubah menjadi SHM setelah proses pemecahan diselesaikan oleh pengembang. Pengambilan SHGB biasanya memakan waktu dua hingga enam bulan setelah akad kredit. 

Dengan menyimpan fotokopi sertifikat hak atas tanah, Anda memiliki bukti legal atas kepemilikan tanah atau bangunan yang telah dibeli melalui proses KPR.

0 Response to "9 Berkas Yang Diterima Setelah Akad Kredit Rumah"

Posting Komentar