Dalam proses pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa kadang dijumpai salah satu pihak menyalahi kontrak baik bisa saja dilakukan oleh PPK maupun oleh Penyedia yang mana akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan baik dari segi penurunan kualitas pekerjaan yang dihasilkan, kurangnya volume pekerjaan, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian pekerjaan.
Dengan kondisi demikian, apakah kemudian layak dikenakan denda kontrak? Untuk mendapatkan jawabannya, silahkan simak artikel di bawah ini, ya.
Untuk jawaban singkatnya, tentu saja hal ini tidak serta merta kemudian mengenakan denda dengan mengesampingkan penyebab terjadinya keterlambatan tersebut. PPK harus terlebih dahulu mengevaluasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya sebelum mengambil keputusan.
Disaat melakukan evaluasi atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan, PPK harus mampu memetakan faktor-faktor penyebab terjadinya keterlambatan tersebut.
Apa itu Keterlambatan Pekerjaan?
Keterlambatan pekerjaan adalah kondisi dimana kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai ketentuan dalam kontrak. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat diakibatkan oleh beberapa hal, di antaranya:
- Kondisi kahar
Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan kahar, pelaksanaan kontrak dapat dihentikan. Namun itupun pelaksanaan kontrak harus tetap dilanjutkan dengan cara melakukan perubahan kontrak. Ketentuan lainnya dalah penyelesaian kontrak akibat keadaan kahar dapat dilaksanakan meskipun telah melewati tahun anggaran.
- Perubahan atau penambahan volume pekerjaan
Perubahan kondisi lapangan dibandingkan dengan pada saat perencanaan, akan berdampak pada perubahan volume pekerjaan yaitu terjadinya pengurangan atau penambahan volume pekerjaan, kondisi seperti ini tentu saja akan berdampak pada pelaksanaan pekerjaan termasuk terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
- Kesalahan pelaksana pekerjaan
Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat juga terjadi akibat kelalaian atau ketidakmampuan pelaksana pekerjaan menyelesaikan pekerjaan, yang menyebabkan progress pekerjaan tidak dapat dicapai sesuai rencana kerja yang diperjanjikan.
- Pemberlakuan Denda Keterlambatan
Apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK memberikan perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, dimana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Cara Menghitung Denda Kontrak Dan Contohnya
Bagaimana penghitungan besaran pengenaan denda apakah dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak.
a. Denda Dari Nilai Total Kontrak
Denda dengan perhitungan dari nilai kontrak artinya PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Pemberlakuan pengenaan denda ini diterapkan pada pekerjaan yang tingkat kemanfaatannya baru dapat dicapai oleh pengguna apabila pekerjaan telah selesai secara keseluruhan.
Contoh perhitungan denda keterlambatan:
Nilai kontrak sebesar Rp. 1.000.000.000,00
PPN 10 % sebesar Rp. 100.000.000,00
Total nilai kontrak Rp. 1.100.000.000,00
Denda sebesar 1/1000 x 1.100.000.000,00 = Rp. 1.100.000,00/hari
b. Denda Dari Bagian Kontrak
Pemberlakuan pengenaan denda ini diterapkan apabila pada pekerjaan terdapat sebagian pekerjaan yang sudah selesai dan sebagian lainnya masih dalam progres penyelesaian.
Contoh pada pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Administrasi Jakarta Barat yang jadwal pelaksanaannya dengan jangka waktu selama 150 hari kalender dimulai pada tanggal 20 Januari 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 dengan nilai kontrak Rp. 20.000.000.000,00 (sebelum PPN), yang terdiri dari pekerjaan:
- Pembangunan gedung utama senilai Rp. 12.000.000.000,00
- Pembangunan mushola senilai Rp. 800.000.000,00
- Pembangunan gedung sayap barat senilai Rp. 7.200.000.000,00
Pada saat berakhir kontrak 18 Juni 2019, pembangunan gedung utama telah selesai 100 %, sedangkan progres pembangunan mushola dan pembangunan gedung sayap barat baru mencapai 80 %. Bagaimana pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan?
Jika terjadi keterlambatan pada pembangunan mushola dan pembangunan gedung sayap barat, maka pengenaan denda keterlambatan dapat dikenakan pada nilai pekerjaan pembangunan yang mengalami keterlambatan saja.
Perhitungan denda menjadi = 1/1000 x Rp. 8.000.000.000,00 = Rp. 8.000.000,00 untuk setiap hari keterlambatan.
Nilai denda keterlambatan, apakah senilai kontrak atau bagian kontrak sudah seharusnya tertuang dalam rancangan kontrak yang disusun oleh PPK sebelum tender dilaksanakan.
Nah, selanjutnya pada waktu melakukan validasi dan finalisasi rancangan kontrak PPK akan menetapkan kepastian pengenaan denda keterlambatan.
Pada bagian kontrak mana pengenaan denda keterlambatan senilai bagian kontrak itu akan diterapkan yang mana akan disesuaikan dengan mengikuti metode kerja yang ditawarkan oleh penyedia dalam dokumen penawaran.
Batasan Denda Keterlambatan
Besarnya nilai denda keterlambatan tidak dibatasi, tergantung dari lamanya tambahan waktu yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai persetujuan dengan PPK.
Misalkan kedua pihak sepakat untuk memperpanjang jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender, maka sebelum kontrak perpanjangan ditanda-tangani penyedia harus terlebih dahulu memperpanjang jangka waktu berlakunya jaminan pelaksanaan dengan menambah nilai jaminan pelaksanaan dari 5% kontrak menjadi 9% kontrak.
Denda keterlambatan ini merupakan sanksi hukuman yang harus di bayar oleh pelaksana pekerjaan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan, yang menyebabkan munculnya kerugian pengguna anggaran, karena nilai manfaat dari pekerjaan terlambat dinikmati oleh pengguna.
Saran
Pelanggaran yang timbul karena cidera janji (wanprestasi) atas perjanjian/kontrak antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa ini akan sangat minim terjadi jika dilakukan pengendalian kontrak dari awal kontrak dan dari waktu ke waktu.
Minimnya penguasaan PPK dalam hal ilmu kontrak pengadaan barang/jasa inilah yang pada akhirnya berujung pada permasalahan hukum dengan para penegak hukum. Kelemahan ini pulalah yang kadang kala dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk mengambil keuntungan.
0 Response to "Ketentuan, Cara Menghitung Denda Kontrak Dan Contohnya"
Posting Komentar