Perbedaan SKP Dan SKN, Rumus Cara Menghitung, Dan Contohnya

Dalam proses pengadaan jasa konstruksi/jasa lainnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penyedia yang melaksanakan pekerjaan. Dua diantaranya adalah harus memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Sisa Kemampuan Nyata (SKN). Kedua syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyedia memiliki kapasitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan tanpa mengorbankan kualitas atau ketepatan waktu.

Sisa Kemampuan Paket (SKP) merupakan ketentuan batas maksimal jumlah pekerjaan yang dapat dijalankan oleh penyedia. SKP ini digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang dapat ditangani oleh pelaku usaha jasa konstruksi, sehingga membantu menilai kualifikasinya dalam menangani proyek-proyek konstruksi.

Di sisi lain, Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah syarat yang diberlakukan bagi usaha menengah dan besar. SKN mengharuskan penyedia memiliki nilai paling kurang sama dengan 10% dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar. Perhitungan SKN didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, sehingga memastikan bahwa penyedia memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan antara SKP dan SKN secara rinci, termasuk cara menghitungnya, serta memberikan contoh konkret yang dapat membantu penyedia jasa konstruksi memahami dan memenuhi syarat-syarat ini dengan baik. 




Perbedaan SKP Dan SKN, Rumus Cara Menghitung, Dan Contohnya



A. Definisi, Fungsi SKP, Dan Cara Menghitungnya



1. Pengertian dan Fungsi SKP


Sisa Kemampuan Paket atau SKP adalah ketentuan batas maksimal jumlah proyek yang dapat dikerjakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi secara bersamaan saat penandatanganan kontrak. Konsep SKP diatur dalam standar dokumen pengadaan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020. 

Tujuan utama dari SKP adalah untuk mengukur batasan kemampuan paket yang dapat ditangani oleh usaha kecil. Ini membantu menilai kualifikasi usaha kecil dalam menangani berbagai proyek konstruksi dan memastikan bahwa mereka tidak mengambil lebih banyak pekerjaan daripada yang mampu mereka selesaikan dengan baik.


Rumus dasar untuk menghitung SKP adalah:

SKP = KP − P
SKP = KP−P

Di mana:

P adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh penyedia.
KP adalah nilai kemampuan paket, yang dihitung berdasarkan beberapa ketentuan.

Untuk menghitung KP, terdapat dua ketentuan utama:

  • Nilai KP usaha kecil ditentukan sebanyak 5 paket pekerjaan.
  • Nilai KP usaha non-kecil ditentukan sebanyak 6 atau 1,2 kali N. Dengan N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang pernah atau dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

2. Contoh Studi Kasus Perhitungan SKP


Sebagai contoh, PT. Bunga Cakra Lestari adalah adalah sebuah usaha non kecil yang selama 5 tahun terakhir sudah mengerjakan 10 paket pekerjaan secara bersamaan. Maka perhitungan KP perusahaan ini adalah:

KP = 10×1,2
      = 12



Saat ini, PT. Bunga Cakra Lestari sedang mengerjakan 7 paket pekerjaan. Maka, PT. Bunga Cakra Lestari masih diperbolehkan menambah paket untuk dikerjakan sebanyak:

SKP = 12 − 7

        = 5 paket

SKP = 12−7
        = 5 paket

Dengan demikian, PT. Bunga Cakra Lestari dapat mengerjakan maksimal 5 paket pekerjaan tambahan secara bersamaan tanpa melanggar batas maksimal yang ditentukan oleh SKP.




B. Definisi, Fungsi SKN Dan Cara Menghitungnya



1. Pengertian dan Fungsi SKN


SKN (Sisa Kemampuan Nyata) adalah syarat yang diberlakukan bagi usaha menengah dan usaha besar. SKN mengharuskan penyedia memiliki nilai paling kurang sama dengan 10% dari nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar. 

SKN diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020).

Perhitungan SKN tidak diserahkan berdasarkan perhitungan sendiri, melainkan harus disertai dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk usaha menengah, laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
  • Untuk usaha besar, laporan keuangan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Dalam kasus perusahaan yang ber-KSO (Kerjasama Operasi), laporan keuangan harus disampaikan oleh seluruh anggota KSO dengan ketentuan yang sama. Laporan keuangan ini harus disampaikan ketika pemasukan dokumen kualifikasi.

Dengan ketentuan ini, perhitungan SKN menjadi lebih transparan dan akurat, karena didasarkan pada data keuangan yang telah diaudit oleh pihak independen. Hal ini memastikan bahwa penyedia benar-benar memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang ditawarkan.


2. Contoh Studi Kasus Perhitungan SKN


CV. Pembangunan Makmur adalah sebuah usaha menengah yang sedang mengikuti tender proyek dengan total HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 50.000.000.000. Sesuai ketentuan, nilai SKN harus paling kurang sama dengan 10% dari nilai total HPS.

Berikut adalah langkah-langkah perhitungannya:


a. Nilai HPS:

HPS = Rp50.000.000.000

b. Nilai minimum SKN:

SKN = 10%×HPS

SKN = 10%×Rp50.000.000.000

SKN=Rp5.000.000.000

Jadi, CV. Pembangunan Makmur harus memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) minimal sebesar Rp 5.000.000.000 untuk memenuhi syarat mengikuti tender ini.

c. Laporan Keuangan yang Diperlukan:

CV. Pembangunan Makmur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan keuangan ini harus disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

Jika CV. Pembangunan Makmur memenuhi semua syarat ini, maka mereka dinyatakan layak secara finansial untuk mengikuti tender proyek tersebut.


Memahami dan menghitung SKP dan SKN dengan benar adalah langkah penting bagi penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi syarat pengadaan barang/jasa. SKP membantu memastikan bahwa penyedia tidak mengambil lebih banyak pekerjaan daripada yang mampu mereka selesaikan, sedangkan SKN memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk menyelesaikan proyek yang diambil.

Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan perhitungan yang tepat, penyedia dapat meningkatkan peluang sukses dalam proyek pengadaan konstruksi.

0 Response to "Perbedaan SKP Dan SKN, Rumus Cara Menghitung, Dan Contohnya"

Posting Komentar