Ilustrasi Pengadaan helikopter |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk menangani pengadaan satu unit Helikopter di Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut, dan Pantai, serta pengadaan 2 unit Helikopter di Direktorat Kalibrasi Kelayakan Udara. Aktivis anti korupsi mendesak agar dua satuan unit kerja tersebut memberikan keterangan terkait pengadaan tiga unit helikopter. Pasalnya pengadaan itu diduga sudah melanggar peraturan pengadaan barang pemerintah.
Disebutkan, pada tahun 2015 ini, Kemenhub melakukan pengadaan satu unit Helikopter dengan nilai harga paket sebesar Rp.267.728.876.500, dan di direktorat kalibrasi kelayakan udara, ada lelang 2 unit helikopter bersayap putar dengan Flight Inspection system (Console Avionics) dengan nilai sebesar Rp.500 miliar. Total dari pengadaan 3 helikopter yang akan dilelang bernilai sebesar Rp.767.7 milyar.
"Ada dugaan potensi kerugian negara sebanyak 20 hingga 30 persen dari total anggaran tiga pengadaan helikopter itu," kata Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Kamis (29/10).
Menurutnya, mumpung belum ada pemenang lelang dari pengadaan tiga unit helikopter tersebut, lebih baik pengadaannya dibatalkan. Jika pengadaan di dua satuan kerja yang ada pada lingkungan Kemenhub itu tidak dibatalkan, maka akan diaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Karena lelang tiga helikopter ini sudah menjurus kepada merek tertentu," ujarnya.
Uchok menambahkan ini berarti pihak Kemenhub diduga telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. "Praktik tersebut 'diharamkan' oleh UU Nomor 5 tahun 1999," kata dia.
Menurut Uchok, pengadaan helikopter ini mengalami kerugian karena diduga ada dua modus berikut ini:
1) Yang diundang oleh pihak Kementerian Perhubungan untuk ikut lelang pengadaan helikopter ini bukanlah dari pihak pabrikan pesawat helikopter. Akan tetapi broker, perwakilam produsen, atau calo, dan hal ini akan berpotensi merugikan keuangan negara 20 sampai dengan 30 persen dari total anggaran pengadaan helikopter. Kalau Kementerian Perhubungan, mengundang langsung pihak pabrik, maka potensi kerugian negara atau cost untuk dugaan sogok menyogok bisa hilang.
2) Lelang helikopter ini juga diduga hanya main main alias mengikuti formalitas saja. Dikarenakan apabila dilihat dari spesifikasi teknis yang diberikan membuka "part number" atau nomor kode suku cabang, maka helikopter yang akan dilelang sudah menuju atau mengarah kepada merek tertentu. Dengan begitu sudah bisa dianggap bahwa pihak Kementerian Perhubungan melakukan kongkalikong dengan rekanan, karena sudah bisa ditebak siapa yang punya merek tersebut.
0 Response to "Lelang Menjurus ke Merk Tertentu, Pengadaan Helikopter di Kemenhub Diduga Melanggar UU"
Posting Komentar