Mabes Polri Tetapkan Dua Anggota DPRD Menjadi Tersangka Kasus Pengadaan UPS DKI


Jakarta - Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Mabes Polri, Kombes Hadi Ramdani mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi di pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada APBD 2014. Dua tersangka tersebut merupakan anggota DRPD DKI Jakarta.

"Kita sudah menetapakan tersangka terhadap saudara FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah)," ujar Hadi saat dikonfirmasi, Senin (16/11).

Hadi mengungkapkan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (11/11) lalu.

Fahmi Zufikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Dia sempat dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara ini pada Rabu (29/4) lalu. Saat itu, Sekretaris Komisi E yang mengurusi bidang pendidikan ini mengaku tidak mengenal dua tersangka yang lain, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Sementara, saudara M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Firman merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009 lalu.

Keduanya masuk dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tipikor pada hari Kamis (29/10) lalu. "Untuk melancarkan anggaran proyek pengadaan UPS ini, Fahmi bekerja sama dengan Firmansyah yang merupakan Ketua Komisi E," tandas Tasjrifin.

Sebelumnya, Tasjrifin, telah mengungkapkan bahwa para tersangka dalam kasus pengadaan ini telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp81,433 miliar.

Dalam kasus pengadaan UPS ini, Bareskrim sebelumnya menetapkan dua tersangka yakni Zainal Soleman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka yang lainnya, Alex Usman, pejabat PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sebelumnya, sebanyak enam anggota DPRD DKI lainnya telah diperiksa untuk pengembangan penyelidikan baru atas keterlibatan pihak lain selain dua tersangka, yaitu S, MG, RS, FS, DR dan LL.

Tim Penyidik Polri juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana atau yang biasa disapa Haji Lulung. Lulung dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus pengadaan yang total anggarannya mencapai Rp. 330 miliar ini.

0 Response to "Mabes Polri Tetapkan Dua Anggota DPRD Menjadi Tersangka Kasus Pengadaan UPS DKI"

Posting Komentar