JAKARTA - Sesuai keterangan Masinton Pasaribu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipastikan bisa mengubah serta memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga (K/L) sehingga kebocoran anggaran di dalam pengadaan barang jasa (PBJ) bisa diminimalisir semaksimal mungkin.
Masinton menambahkan, pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga merupakan sarang utama korupsi dan kebocoran anggaran negara yang belum ditangani dengan serius. Seharusnya, KPK sebagai lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan korupsi yang berdiri sejak zamannya Presiden Megawati Soekarnoputri, KPK sudah mampu mengenali titik-titik lemah sistem pengadaan barang dan jasa selama ini.
"Namun sebagaimana diketahui, ternyata sistem pengadaan barang dan jasa di K/L kita masih rentan terjadi suap menyuap dan korupsi. Harus ada pendekatan sistemik dalam mengatasinya, dan seharusnya KPK yang berperan memberikan panduan pencegahan dini seperti grand design sistem pengadaan yang tak bisa dikorupsi," urainya.
Berdasarkan hasil studi sejumlah lembaga yang pernah dipublikasikan, sebanyak 70 persen tindak pidana korupsi terjadi di proses pengadaan barang dan jasa (eprocurement) di pemerintahan. Bagi Masinton, seharusnya itu sudah cukup menjadi alasan bagi KPK untuk memperhatikan sektor pengadaan barang/jasa jika memang ingin serius di dalam pemberantasan korupsi.
"KPK seharusnya jangan menunggu para pejabat atau rekanan di dalam pengadaan melakukan aksi suap menyuap ataupun kegiatan KKN yang lainnya. Kalau diibaratkan Indonesia adalah sebuah rumah besar, maka sistem pencegahan dini dan pengamanan dalam PBJ harus dibangun dan diperkuat. Begitu pula dengan sistem pengadaan barang dan jasa, harus dibangun serta diperkuat," jelasnya.
Masinton mendukung apabila KPK harus berkonsentrasi pada langkah penegakan hukum dan menangkap para mafia atau koruptor. Namun menurutnya, kerja penegakan hukum juga harus dibarengi dengan pencegahan sehingga benar-benar memerangi korupsi.
"Salah satu yang paling utama adalah justru membangun sistem pencegahan korupsi dan bocornya anggaran. Tapi banyak kalangan yang memberi masukan kepada kami, justru pada titik itu juga salah satu kelemahan penegak hukum kita, tak terkecuali KPK," ungkapnya.
Padahal, ada ratusan hingga ribuan triliun rupiah dana pengadaan barang dan jasa yang ada di K/L dan BUMN di Indonesia. Menjadi hal yang penting untuk memastikan bahwa KPK benar-benar bisa berperan mengatasi potensi korupsi oknum di wilayah PBJ.
Ia menambahakan, masukan dan saran dari para pakar dan LSM adalah bagaimana agar KPK bisa didorong membangun semacam Standar Prosedur pengadaan yang tak bisa dimanipulasi untuk kepentingan tertentu. Sehingga Pengadaan barang tidak menjadi sarang utama terjadinya tindak pidana korupsi.
Ketika ditanya mengenai keprihatinan itu, apakah PDI-P akan mendorong revisi UU KPK, Masinton menjawab bahwa hal itu tergantung masyarakat sendiri. Pihaknya selalu mendengar kemauan atau keinginan rakyat, sehingga akan bergerak mendorong revisi UU KPK jika memang diminta oleh masyarakat.
Masinton menjelaskan, Karena memang DPR adalah wakil rakyat dan revisi UU KPK selalu memancing kontroversi. Makanya wakil rakyat memilih untuk mendengar suara rakyat.
"Jika ingin memastikan KPK membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang antikorupsi, memang sebaiknya dimasukkan ke UU melalui revisi. Tapi ya terserah masyarakat, sampai kapan bersedia memberi ijin ke Pemerintah dan DPR untuk merevisinya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran menteri Kabinet Kerja yang memiliki belanja modal infrastruktur mulai melakukan tender dan lelang untuk mempercepat proses penyerapan dana APBN 2016.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, mengatakan, ada empat kementerian yang memiliki belanja modal infrastruktur cukup besar, yaitu
1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) sebesar Rp104,1 triliun,
2. Kementerian Perhubungan (Kemhub),
3. Kementerian Pertanian (Kemtan), dan
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
http://m.kompasiana.com/rahmaddaulay/refleksi-pasca-rakor-pencegahan-korupsi-di-sumut_58e907160223bd9c3b198dd4
BalasHapus