Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menghadirkan fasilitas pelayanan informasi pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status kontrak katalog bagi penyedia.
Fitur terbaru ini merupakan bentuk terobosan yang didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi termutakhir seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog.
Layanan yang bisa diakses melalui alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/ ini sekaligus memberikan efisiensi bagi para penyedia karena mereka tidak perlu datang ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar katalog. Artinya, setiap penyedia dapat mengakses kapan pun dan di mana pun, karena layanan ini juga bisa diakses melalui telepon selular.
Kepala Seksi Kontrak Payung Mustika Rosalina Putri mengatakan, informasi jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak kini sudah dapat dilihat dengan mengakses layanan ini. Bahkan, penyedia diberikan kemudahan dengan hak akses yang tidak membutuhkan proses log in terlebih dahulu.
“Karena penyedia sering kali bertanya kapan sih, Bu, kontrak selesai? Kemudian yang kedua, kapan sih, Bu, kami bisa mengambil kontraknya pada siapa dengan siapa? Kemudian selanjutnya kalau kami ingin konsultasi ke LKPP terkait dengan kontrak bertemu siapa sih? Gitu ya. "
"Nah, mudah-mudahan dengan aplikasi ini bisa membantu Bapak/Ibu mendapatkan informasi yang cukup mengenai layanan kontrak tersebut,” ujar Mustika dalam acara “Sosialisasi e-Katalog Lokal serta Vendor and Government Gathering” beberapa waktu yang lalu, di Bali.
Ia menjelaskan bahwa informasi—baik itu status kontak, progress negosiasi, maupun jadwal pengambilan kontrak—sudah tersedia secara terperinci. Penyedia akan mendapatkan informasi seputar tanggal dan waktu kegiatan, tempat, nama pejabat yang menangani, bahkan nomor kontak petugas penanggung jawab.
Semua informasi itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan penyedia dan memberikan penjelasan terkait dengan alur proses prakatalog secara terarah.
“Mudah-mudahan dengan aplikasi ini bisa memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu untuk mengetahui proses prakatalog di LKPP,” pungkasnya.
0 Response to "Fitur Terbaru E-katalog Permudah Pengecekan Jadwal dan Status Kontrak"
Posting Komentar